Birohukumindonesia.com – UU ITE atau juga yang disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan sebuah aturan yang didalamnya mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Hal ini biasanya dilakukan melalui telepon, jaringan komputer, maupun sarana elektronik lainnya.
Semua yang berada dalam elektronik memiliki Undang-Undang. Seperti berupa suara, gambar, surel atau email, peta lokasi, huruf, simbol, kode akses, dan lain sebagainya.
Hal riskan seperti ini tentunya mempunyai dampaknya tersendiri. Berikut ini akan menjelaskan dampak positif dan negatif dari UU ITE.
Dampak Positif UU ITE
1. Melindungi Kejahatan Dunia Maya
Dampak positif yang pertama adalah dapat melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Karena teknologi saat ini semakin canggih, dan banyak manusia yang terkadang merasa tidak mampu untuk menggunakannya.
Oleh karenanya, banyak orang yang mudah tertipu atau terjerumus di dalamnya. Oleh sebab itu, UU ITE ini harus ada untuk menangani kejahatan dunia maya dengan bersifat memproteksi.
Agar kedepannya, tidak banyak orang yang terjerumus dalam kejahatan dunia maya. Dan orang-orang bisa lebih cerdas lagi dalam penggunaan media elektronik.
2. Upaya Pencegahan Kejahatan Internet
Undang-Undang ITE juga bisa sebagai upaya pencegahan dari kejahatan internet. Hal ini bisa menjadi dampak positif bagi masyarakat, dan tidak mengkhawatirkan.
Ditetapkannya UU ini tentunya bisa menangani lebih awal kejahatan yang ada di internet. Karena Undang-Undang didalamnya mengandung hukum berat jika dilanggar oleh suatu pelaku.
3. Menjamin Kepastian Hukum
Teknologi saat ini semakin berkembang pesat dan dapat melakukan transaksi melalui elektronik. Hal yang sensitif mengenai transaksi elektronik ini, harus dilindungi dari dasar hukum.
Oleh karenanya, UU ITE sangat berdampak positif bagi orang-orang yang ingin melakukan transaksi elektronik. Agar tidak diragukan, dan tentunya aman dan terpercaya jika melakukannya.
Dampak Negatif UU ITE
1. Tidak bebas berpendapat dan terbatas, khususnya dalam menyampaikan pendapat serta kritik.
2. Dapat dijadikan senjata atau alat balas dendam untuk melawan hukum maupun politik.
3. Menimbulkan kekhawatiran dan perselisihan antar publik, karena adanya Undang-Undang ini menjadi mudah melaporkan kepada penegak hukum tanpa alasan yang jelas. Dan memunculkan konflik baru antar otoritas.
4. Bisa menimbulkan sikap sewenang-wenang antara aparat penegak hukum kepada pelaku yang melanggar UU ITE. Karena sikap yang seharusnya adalah harus bisa menyeleksi dan menentukan pasal yang sesuai dan dilanggarnya.
5. Kepastian hukum yang tidak terjamin, yang disebabkan oleh keputusan pasal-pasal yang ambigu dan kontradiktif.
6. Pasal UU ITE bertentangan dengan ketentuan KUHP, seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Demikianlah dampak positif serta negatif dari adanya UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alangkah baiknya, kita menggunakan media elektronik dengan bijak tanpa menyalahi norma hukum yang ada.