By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hati-Hati Dalam Bermain Sosial Media! Ujaran Kebencian Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
InformasiUndang-undang

Hati-Hati Dalam Bermain Sosial Media! Ujaran Kebencian Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2024/12/06 at 3:56 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Hati-Hati Dalam Bermain Sosial Media! Ujaran Kebencian Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Sosial media sudah menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Dibalik manfaatnya untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, media sosial juga dapat menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi merugikan orang lain dan melanggar hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak dari ujaran kebencian di sosial media serta hukuman yang diberikan bagi orang yang melakukan ujaran kebencian di sosial media.

Apa Itu Ujaran Kebencian?

Ujaran kebencian adalah tindakan dalam menyampaikan pesan yang mengandung kebencian, penghinaan, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, suku, jenis kelamin, atau lainnya. Ujaran kebencian sering kali menyebar melalui sosial media dalam bentuk teks, gambar, video, atau meme yang provokatif. Menurut Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenai sanksi pidana.”

Dampak Ujaran Kebencian di Sosial Media

  1. Dampak Sosial
  • Menimbulkan perpecahan di masyarakat.
  • Memicu konflik antarindividu atau kelompok.
  • Merusak reputasi atau nama baik seseorang.
  1. Dampak Psikologis
  • Korban ujaran kebencian dapat mengalami tekanan emosional, stres, atau depresi.
  • Menurunkan rasa percaya diri korban akibat hinaan atau diskriminasi yang diterima.
  1. Dampak Hukum
  • Pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara.

Sanksi Hukum yang Berlaku

Selain Pasal 28 ayat (2) UU ITE, regulasi lain yang mengatur tentang ujaran kebencian di Indonesia meliputi:

  • Pasal 45A ayat (2) UU ITE

Setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

  • Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal ini mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.

Sanksi Sosial yang Dapat Terjadi

Di era digital, sanksi sosial sering kali muncul bersamaan dengan sanksi hukum. Berikut adalah bentuk sanksi sosial yang dapat diterima pelaku :

  • Cancel Culture

Pelaku dapat diasingkan dari masyarakat atau komunitas tertentu akibat tindakannya.

  • Kehilangan Reputasi

Kredibilitas pelaku, baik secara pribadi maupun profesional, dapat rusak karena ulahnya.

  • Tekanan di Sosial Media

Pelaku sering kali menjadi target kecaman dan kritik dari netizen lainnya.

Ujaran kebencian di sosial media tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna sosial media untuk memahami batasan dalam berkomunikasi secara digital. Sebagai warga negara yang baik, mari gunakan sosial media untuk hal-hal positif, membangun, dan bermanfaat. Ingatlah bahwa apa yang kita unggah di sosial media mencerminkan karakter diri sendiri, sekaligus memiliki konsekuensi sosial dan hukum.

Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: hate speech, hukuman pencemaran nama baik, hukuman untuk ujaran kebencian, ujaran kebencian di sosial media
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024! Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024!
Next Article Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Pekerja Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Pekerja
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?