Birohukumindonesia.com – Zaman sekarang banyak orang lebih memilih belanja di online. Karena semakin berkembangnya zaman, teknologi pun ikut maju.
Oleh karena itu, pasti akan terjadi suatu transaksi belanja online yang didalamnya harusnya ada dasar hukumnya. Karena transaksi jual beli online lebih beresiko daripada bertransaksi secara langsung.
Disini akan membahas dasar hukum perlindungan konsumen dalam bertransaksi belanja online. Simak selengkapnya di bawah ini!
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Belanja Online
Dalam sistem transaksi belanja online ataupun lewat e-Commerce, perlindungan pada pelanggan didasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang merupakan peraturan eksekutif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bila terjalin sesuatu bentrokan terpaut pada transaksi jual beli lewat e-Commerce, maka bisa memakai kedua instrumen hukum itu.
Dalam PP PSTE secara jelas menata para pelaku usaha harus sediakan data yang komplit serta betul berhubungan dengan produk yang ditawarkan. Tetapi bila pihak pelanggan menerima barang yang tidak cocok dengan yang diperjanjikan, Pasal 49 ayat 3 PP PTSE memberikan hak pada pelaku usaha buat memberikan batasan durasi pengembalian barang yang telah dibeli.
Tidak hanya dua ketentuan di atas, karena bila kenyataannya barang yang diperoleh tidak cocok dengan gambar ataupun data di promosi iklan atau katalog produk, pelanggan bisa menggugat pelaku usaha (seller/pedagang) secara perdata dengan alasan terjadinya wanprestasi ataupun ingkar akad (kelengahan).
Dalam menuntaskan konflik terkait transaksi belanja online ataupun lewat e-Commerce antara konsumen serta seller bisa didasarkan pada UU Nomor. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan perundang-undangan lain yang sama menunjuk pada hal yang serupa.
Transaksi belanja online dari pihak seller atau pelaku usaha dan juga pada konsumen pun, wajib mempunyai itikad bagus dari awal. Tidak menutup kemungkinan para pedagang atau pelaku usaha bila mendapatkan konsumen yang tidak mempunyai itikad bagus bisa menuntaskan perkara itu lewat cara yang sama.
Oleh karenanya, dalam bertransaksi belanja online harus bijak memilih dan tetap berhati-hati selama proses melakukannya. Baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha, semuanya sudah diatur dibawah Undang-Undang.
Itulah pembahasan mengenai dasar hukum perlindungan konsumen dalam bertransaksi belanja online. Sudah saatnya menjadi bijak dalam melakukan belanja di e-Commerce.