By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Tips Bersuara di Media Sosial dengan Aman agar Tak Kena UU ITE
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Tips Bersuara di Media Sosial dengan Aman agar Tak Kena UU ITE

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/04/23 at 1:50 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Tips Bersuara di Media Sosial dengan Aman agar Tak Kena UU ITE

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi wadah utama masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berbagi informasi, hingga berdiskusi tentang isu-isu penting. Namun, kebebasan berpendapat di dunia maya juga dibatasi oleh hukum yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Banyak kasus yang menunjukkan bahwa pengguna internet dapat tersandung masalah hukum akibat unggahan atau komentar yang dianggap melanggar UU ITE. Lalu, bagaimana cara agar tetap aman bersuara di media sosial tanpa melanggar hukum? Simak artikel berikut.

Tips Bersuara di Media Sosial dengan Aman

Berikut tips bersuara di media sosial yang bisa kamu terapkan:

  1. Kenali Isi dan Pasal-Pasal Penting dalam UU ITE

UU ITE, terutama Pasal 27 sampai 29, mengatur hal-hal seperti:

  • Pencemaran nama baik
  • Penghinaan
  • Penyebaran kebencian (hate speech)
  • Penyebaran hoaks

Contohnya, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dikenai sanksi pidana.

  1. Hindari Konten Bernuansa SARA dan Provokatif

Konten yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sangat berpotensi memicu pelanggaran hukum. Hindari mengunggah, menyebarkan, atau berkomentar yang bersifat diskriminatif atau memprovokasi kebencian terhadap kelompok tertentu.

  1. Jangan Sebar Informasi Tanpa Verifikasi (Hoaks)

Menyebarkan berita palsu (hoaks) bisa dikenai sanksi hukum. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan larangan menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen atau masyarakat. Pastikan kamu selalu memverifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum membagikannya.

  1. Gunakan Bahasa yang Sopan dan Tidak Menyerang Pribadi

Bersikap kritis boleh, tapi tetap harus sopan dan tidak menjurus pada penghinaan atau serangan pribadi. Hindari penggunaan kata-kata kasar, mencemooh, atau menyebut nama langsung dengan cara yang merendahkan.

  1. Pikirkan Sebelum Posting atau Berkomentar

Sebelum mengunggah sesuatu, tanyakan pada diri sendiri: “Apakah ini bisa menyinggung atau merugikan pihak lain?” Jika ragu, lebih baik tahan dulu. Ingat, jejak digital sulit dihapus.

  1. Jangan Posting Konten Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin, seperti nomor telepon, alamat, atau foto pribadi, bisa melanggar privasi dan dikenai sanksi sesuai UU ITE. Selalu minta izin sebelum mengunggah sesuatu yang berkaitan dengan orang lain.

Itu dia beberapa tips aman bersuara di media sosial yang bisa kamu terapkan. Kebebasan bersuara di media sosial adalah hak setiap warga negara, namun tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum. Dengan memahami UU ITE dan menerapkan etika bermedia sosial, kita bisa tetap menyuarakan opini tanpa takut terkena jerat hukum.

Baca Juga : Hak Kebebasan Memilih dan Berpendapat dalam Konstitusi Indonesia

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: berpendapat di media sosial, tips terhindar dari pelanggaran uu ite, UU ITE
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Tokoh Penting dalam Sidang BPUPKI dan Peran Strategis Mereka, Siapa Saja? Tokoh Penting dalam Sidang BPUPKI dan Peran Strategis Mereka, Siapa Saja?
Next Article Inflasi Menggerus Nilai Uang, Ini Strategi Legal Mengamankannya Inflasi Menggerus Nilai Uang, Ini Strategi Legal Mengamankannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?