BIROHUKUMINDONESIA- Beberapa waktu ke belakang, masyarakat ramai membahas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni TAPERA, kepanjangannya adalah Tabungan Perumahan Rakyat.
Dari sosial media dan forum lainnya, baik netizen, politikus, pengamat serta berbagai elemen masyarakat mendiskusikan juga memaparkan pendapat mereka.
Pemerintah menyebut kebijakan baru ini merupakan salah satu upaya agar setiap warga negara memiliki rumah untuk tempat tinggal dengan pembayaran jangka panjang bagi setiap pekerja.
Landasan hukum kebijakan tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Th. 2024 mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Th. 2020 mengenai penyelenggaraan tapera.
Peraturan Pemerintah No. 25 Th. 2020 ini merupakan bentuk penyempurnaan dari PP sebelumnya, salah satunya besaran hitungan tabungan freelancer atau pekerja mandiri..
Mari simak lebih lengkap mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui penjelasan di bawah ini.
Apa itu Tapera?
Tapera yang memiliki kepanjangan Tabungan Perumahan Rakyat adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta terdaftar dalam jangka waktu tertentu yang ditujukan hanya untuk pembiayaan rumah atau dapat dikembalikan sesuai hasil kelipatannya setelah keikutsertaan berakhir.
Siapa Saja Pesertanya?
Dalam PP yang telah disebutkan peserta tapera adalah elemen masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memegang visa dengan tujuan bekerja minimal 6 bulan di wilayah Indonesia setelah menyetorkan sejumlah biaya untuk simpanan.
Para peserta baik pekerja ataupun pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya sesuai upah minimum dan telah berusia sekurangnya 20 tahun atau telah menikah ketika mendaftar.
Sedangkan para pekerja mandiri atau freelancer setidaknya memiliki penghasilan sesuai upah minimum sehingga dapat menjadi peserta mengacu pada pasal 5 dari Peraturan Pemerintah No. 25 Th. 2020.
Yang dimaksud para pekerja merupakan mereka yang bekerja sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), prajurit atau siswa TNI, anggota POLRI dan pekerja lainnya yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan upah minimum.
Baca Juga : Anggota DPRD Jateng, Bambang Eko Purnomo: Buruh Sejahtera, Kemiskinan Berkurang
