BIROHUKUMINDONESIA.COM – Salah satu jenis hukum yang sering dan biasa terdengar oleh masyarakat yakni hukum pidana, karena hukum tersebut yang mewadahi aturan-aturan berlaku demi mengatasi pelanggaran-pelanggaran suatu perkara yang sifatnya luas.
Indonesia sendiri adalah negara hukum yang berlandaskan kepada undang-undang, oleh karena itu para warga negara sepatutnya mengikuti dan menaati segala hukum yang telah diatur supaya terhindar dari jeratan kasus hukum.
Ditinjau secara umum, hukum dapat dikatakan bahwa sebuah aturan atau adat yang diresmikan oleh pihak yang berkuasa atau pemerintah guna mengikat agar terwujud persatuan untuk masyarakat. Sebagaimana yang termaktub dalam pancasila di sila ketiga yakni, Persatuan Indonesia.
Ini 3 definisi hukum pidana menurut para ahli :
- Willem Petrus Josef Pompe
Seorang ahli hukum kelahiran belanda tahun 1893 menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan segala sesuatu yang meliputi aturan hukum sebagai penentu dari suatu tindakan yang diharuskan terkena hukuman pidana dan seperti apa macam pidananya.
- Prof. Dr. Mr. Moeljatno
Sosok yang pernah menjabat sebagai jaksa dan dosen kelahiran surakarta pada tahun 1909 menjelaskan bahwa hukum pidana adalah tindak pidana yang diformulakan dan diartikan sebagai tindakan terlarang dari suatu aturan hukum yang berlaku yang disertai sanksi atau ancaman pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
- Prof. Sudarto
Sosok yang tercatat sebagai salah satu tokoh yang merumuskan rancangan awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan segala sesuatu yang meliputi aturan hukum yang sifatnya mengikat pada suatu tindakan yang terpenuhinya persyaratan tertentu yang mengakibatkan pidana.
Contoh :
- Perampokan
- Pencurian
- Penganiayaan
- Pembunuhan
- Penipuan
- Pemerkosaan
- Pemalsuan dokumen
- Korupsi
- Dan lain-lain.
Baca Juga : Pendidikan Penyandang Disabilitas
