BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan menjaga ketertiban. Namun, dari mana sebenarnya hukum itu berasal? Ada beberapa sumber hukum di Indonesia yang menjadi dasar dalam pembentukan aturan-aturan yang berlaku. Yuk, kita pelajari bersama!
Apa Itu Sumber Hukum?
Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan aturan hukum atau ketentuan yang mengikat dan harus ditaati. Sumber hukum dapat berupa bentuk tertulis maupun tidak tertulis, serta bisa berasal dari nilai, budaya, maupun keputusan lembaga resmi.
Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum terbagi menjadi dua kategori utama yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Sumber Hukum Material
Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, politik, dan keagamaan yang memengaruhi lahirnya suatu hukum. Dengan kata lain, material hukum adalah isi atau substansi dari hukum itu sendiri, yang berakar dari kehidupan masyarakat. Contohnya, nilai keadilan, kearifan lokal, norma agama, dan kebutuhan sosial merupakan bahan utama lahirnya aturan hukum di Indonesia.
- Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah bentuk resmi yang membuat hukum berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Berikut adalah beberapa jenis sumber hukum formal di Indonesia:
- Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang (UU) dan berbagai peraturan yang lebih rendah (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah) merupakan sumber hukum utama.Semua aturan ini dibentuk berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi, yaitu UUD 1945.
- Kebiasaan (Adat Istiadat)
Kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu masyarakat juga diakui sebagai sumber hukum, selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional. Contohnya adalah hukum adat di beberapa daerah yang masih diterapkan dalam penyelesaian sengketa.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim lain dalam menyelesaikan perkara sejenis.
Di Indonesia, yurisprudensi sangat penting terutama saat hukum tertulis belum mengatur secara jelas suatu persoalan.
- Traktat (Perjanjian Internasional)
Perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia juga menjadi sumber hukum. Ratifikasi membuat traktat tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat di dalam negeri.
- Doktrin
Doktrin adalah pendapat atau teori dari para ahli hukum yang diakui dan dijadikan referensi dalam pembuatan atau penerapan hukum. Meskipun tidak mengikat secara langsung seperti undang-undang, doktrin bisa menjadi rujukan penting dalam memutus perkara hukum.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Selain memahami jenis sumber hukum di Indonesia, kita juga perlu tahu tentang hierarki peraturan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berikut urutannya dari yang tertinggi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Semua peraturan ini harus selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
Sumber hukum di Indonesia terdiri dari sumber material seperti nilai sosial dan budaya, serta sumber formal seperti undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Semua ini membentuk sistem hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara. Dengan memahami sumber hukum di Indonesia, kita bisa lebih bijak dalam bertindak dan lebih sadar dalam memenuhi hak serta kewajiban sebagai warga negara.
Baca Juga: Kebebasan Pers di Indonesia: Sejauh Mana Perlindungan Hukum bagi Jurnalis?