BIROHUKUMINDONESIA.COM – Pajak merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, namun tidak semua warga Indonesia wajib membayar pajak. Terdapat beberapa kriteria warga negara yang wajib bayar pajak. Siapa saja warga negara yang wajib bayar pajak? Simak artikel berikut karena akan membahas secara rinci siapa yang wajib bayar pajak di Indonesia, serta jenis pajak yang harus diketahui.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Wajib bayar pajak diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal 1 ayat 1, pajak didefinisikan sebagai:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari definisi tersebut, jelas bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat tertentu. Tetapi terdapat beberapa kriteria terkait siapa saja yang wajib bayar pajak, diantaranya :
- Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan
Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib bayar pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan keluarga inti (maksimal 3 orang).
Jika penghasilan Anda melebihi batas PTKP, maka Anda wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Karyawan dengan Gaji Tetap
Karyawan yang bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu dan mendapatkan gaji tetap setiap bulan juga wajib membayar pajak. Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji melalui mekanisme pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tentang pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak secara mandiri.
- Pelaku Usaha atau Freelancer
Bagi pelaku usaha, pekerja lepas (freelancer), atau profesional seperti dokter, pengacara, dan konsultan, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang mereka peroleh. Mereka wajib melaporkan penghasilan secara mandiri dan membayar pajak yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
- Badan Usaha atau Perusahaan
Setiap badan usaha yang terdaftar di Indonesia, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, maupun yayasan, wajib membayar pajak. Pajak yang dikenakan pada badan usaha meliputi:
- PPh Badan: Dihitung dari laba bersih perusahaan.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dibebankan pada konsumen atas barang atau jasa yang dijual perusahaan.
- Pemilik Properti atau Kekayaan
Orang yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB dikenakan setiap tahun berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) properti yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Wajib Pajak yang Berdagang Online
Di era digital saat ini, perdagangan online atau apapun yang berupa transaksi baik barang ataupun jasa dalam bentuk online juga menjadi objek pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018, pedagang online (termasuk pemilik toko di marketplace) wajib membayar pajak seperti pelaku usaha konvensional.
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar
Ada dua jenis pajak utama di Indonesia, diantaranya :
- Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM
- Bea Materai
- Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Hotel dan Restoran
Konsekuensi Tidak Membayar Pajak
Tidak membayar pajak dapat menimbulkan sanksi hukum. Berdasarkan UU KUP, berikut beberapa konsekuensinya:
- Denda Administratif
Wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar pajak dikenai denda administratif. Misalnya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.
- Sanksi Pidana
Bagi yang sengaja menghindari pajak, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga 400% dari pajak yang tidak dibayar, atau hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital