By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2024/12/03 at 11:42 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Pajak merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, namun tidak semua warga Indonesia wajib membayar pajak. Terdapat beberapa kriteria warga negara yang wajib bayar pajak. Siapa saja warga negara yang wajib bayar pajak? Simak artikel berikut karena akan membahas secara rinci siapa yang wajib bayar pajak di Indonesia, serta jenis pajak yang harus diketahui.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Wajib bayar pajak diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal 1 ayat 1, pajak didefinisikan sebagai:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” 

Dari definisi tersebut, jelas bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat tertentu. Tetapi terdapat beberapa kriteria terkait siapa saja yang wajib bayar pajak, diantaranya : 

  1. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan

Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib bayar pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan keluarga inti (maksimal 3 orang).

Jika penghasilan Anda melebihi batas PTKP, maka Anda wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).

  1. Karyawan dengan Gaji Tetap

Karyawan yang bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu dan mendapatkan gaji tetap setiap bulan juga wajib membayar pajak. Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji melalui mekanisme pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tentang pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak secara mandiri.

  1. Pelaku Usaha atau Freelancer

Bagi pelaku usaha, pekerja lepas (freelancer), atau profesional seperti dokter, pengacara, dan konsultan, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang mereka peroleh. Mereka wajib melaporkan penghasilan secara mandiri dan membayar pajak yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

  1. Badan Usaha atau Perusahaan

Setiap badan usaha yang terdaftar di Indonesia, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, maupun yayasan, wajib membayar pajak. Pajak yang dikenakan pada badan usaha meliputi:

  • PPh Badan: Dihitung dari laba bersih perusahaan.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dibebankan pada konsumen atas barang atau jasa yang dijual perusahaan.
  1. Pemilik Properti atau Kekayaan

Orang yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB dikenakan setiap tahun berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) properti yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Wajib Pajak yang Berdagang Online

Di era digital saat ini, perdagangan online atau apapun yang berupa transaksi baik barang ataupun jasa dalam bentuk online juga menjadi objek pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018, pedagang online (termasuk pemilik toko di marketplace) wajib membayar pajak seperti pelaku usaha konvensional.

Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar

Ada dua jenis pajak utama di Indonesia, diantaranya :

  1. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM
  • Bea Materai
  1. Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Hotel dan Restoran

Konsekuensi Tidak Membayar Pajak

Tidak membayar pajak dapat menimbulkan sanksi hukum. Berdasarkan UU KUP, berikut beberapa konsekuensinya:

  1. Denda Administratif

Wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar pajak dikenai denda administratif. Misalnya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.

  1. Sanksi Pidana

Bagi yang sengaja menghindari pajak, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga 400% dari pajak yang tidak dibayar, atau hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: pajak, pekerja bayar pajak, siapa saja yang wajib bayar pajak, UU wajib bayar pajak
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital
Next Article Ini Dia Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu Ini Dia 7 Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?