BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang peranan penting sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi strategis. Meskipun kewenangannya telah mengalami banyak perubahan sejak era reformasi, MPR tetap memiliki peran konstitusional yang tidak bisa diabaikan. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelajar, mahasiswa, atau siapa saja yang ingin memahami sistem pemerintahan, penting untuk mengetahui apa itu MPR dan apa saja fungsi MPR dalam struktur negara Indonesia. Yuk, kita bahas secara lengkap!
Pengertian MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga negara yang merupakan bagian dari kekuasaan legislatif di Indonesia. MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan merupakan para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi MPR dan Kewenangannya
Fungsi MPR dan wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Berikut beberapa fungsi MPR dan kewenangannya:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR memiliki wewenang untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Perubahan ini hanya dapat dilakukan dalam Sidang MPR dan harus memenuhi syarat minimal dua pertiga anggota hadir, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota yang hadir.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
MPR bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum. Pelantikan ini biasanya dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Jika Presiden atau Wakil Presiden dinilai melanggar hukum atau melakukan pelanggaran berat terhadap UUD, MPR dapat memberhentikannya berdasarkan usulan DPR setelah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi.
- Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan
Dalam hal Wakil Presiden berhenti atau meninggal dunia, MPR bertugas memilih penggantinya dari dua calon yang diajukan Presiden.
- Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan
Jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melanjutkan jabatannya, MPR memiliki wewenang untuk memilih pasangan pemimpin negara baru dari calon yang diajukan DPR.
Sebelum era reformasi, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara” karena memiliki kekuasaan paling besar, termasuk memilih dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, setelah amandemen UUD 1945 (1999–2002), posisi MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya, seperti Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja dan mendorong prinsip checks and balances antar lembaga negara.
Itu dia fungsi MPR dan kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, MPR tetap memiliki kewenangan strategis seperti mengubah UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, dan menjaga keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan. Dengan memahami fungsi dan peran MPR berdasarkan UUD 1945 dan UU MD3, kita sebagai warga negara dapat lebih paham terhadap sistem demokrasi dan pentingnya peran lembaga-lembaga negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga : Apa Tugas dan Fungsi DPR Sebenarnya? Fungsi Legislasi yang Sering Disalahpahami