Pendidikan merupakan upaya dasar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran oleh guru atau latihan dalam mempersiapkan perananya di masa depan nanti. Begitupun dengan Pendidikan Penyandang Disabilitas. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Tahun 2003. Bahwa pendidikan di Indonesia harus dilaksanakan secara demoratis dan berkeadilan tampa adanya diskriminatif sebagai upaya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diantaranya dengan kebijakan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif, adapun pendidikan inklusif sebagaimana yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kelainan baik berupa fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial atau memiliki kecerdasan luar biasa. Diselengggarakan pada tingkat dasar dan menengah.
Kemudian disempurnakan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 bahwa peserta didik sebagaimana yang disebutkan di atas berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Peraturan mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, dijelaskan bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan, serta bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Adapun tugas dan kewajiban pemerintah dalam Pendidikan Penyandang Disabilitas
Sebagaimana tertuang dalam UU No 20 Tahun 2006 TENTANG Penyandang Disabilitas ialah:
1.Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
2.Penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas, yang dilaksanakan dengan sistem pendidikan khusus dan inklusif.
3. Pemerintah daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahuh.
4. Pemerintah daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas menempuh pendidikan di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnnya.

5. Pemerintah daerah memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk memperoleh ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
6 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
7. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas yang tidak mampu.
Penyelenggara perguruan tinggi juga mempunyai tugas memberikan layanan disabilitas, serta memberikan akomodasi yang layak. Menurut Pasal 42-43, adapun tugasnya adalah meningkatkan kompetensi perguruan tinggi dan tenaga pengajar dalam mendidik siswa penyandang disabilitas. Selain itu, perguruan tinggi mempunyai tugas mengkoordinasikan setiap unit perguruan tinggi untuk menanggapi kebutuhan khusus penyandang disabilitas serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi terkait. Pendidikan Penyandang Disabilitas
Hal terpenting yang perlu di perhatikan oleh perguruang tinggi ialah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulumnya. Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 44. Pendidikan Penyandang Disabilitas
Bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak mematuhi peraturan denga tidak memebntuk Unit Layana Disabilitas dapat dikenai sanksi berupa, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Penyandang Disabilitas
Namun perlu dicatat bahwa keberhasilan pendidikan inklusif dapat tercapai jika faktor lingkungan yang menghambat belajar anak dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitasi khusus. Pendidikan Penyandang Disabilitas