By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Ketenagakerjaan - Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!

Ketenagakerjaan

Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!

Suci Wulandari
Last updated: 2025/07/14 at 11:41 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!
SHARE

Birohukumindonesia.com – Beberapa waktu yang lalu, sempat heboh mengenai kasus penahanan ijazah oleh salah satu Perseroan Terbatas yang ada di Kota Surabaya. Diketahui, PT tersebut ternyata telah cukup banyak menahan ijazah karyawannya.

Contents
Apakah Perusahaan dapat Menahan Ijazah Karyawan?Dampak Penahanan Ijazah oleh Perusahaan1. Pelanggaran Hak Karyawan2. Dokumen Ijazah Bisa Hilang3. Penurunan Produktivitas

Lebih parahnya lagi, PT tersebut tidak mengembalikan ijazah yang ditahan bahkan kepada karyawannya yang telah resign. Akibatnya, ada salah satu karyawan yang melaporkan tindakan tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya akhirnya turun langsung di lokasi PT tersebut namun tidak mendapatkan sambutan dengan baik. Gerbang PT ditutup rapat oleh gembok dan pendiri PT ketika dihubungi justru berkata kasar kepada Pemkot Surabaya.

Apakah Perusahaan dapat Menahan Ijazah Karyawan?

Penahanan ijazah bukanlah suatu hal yang baru sebagai syarat oleh suatu perusahaan saat karyawannya ingin melamar pekerjaan. Sebenarnya, di Indonesia masih belum ada aturan secara eksplisit yang membahas mengenai penahanan ijazah.

Persyaratan penahanan ijazah yang ditetapkan oleh perusahaan biasanya sebagai bentuk komitmen karyawaan kontrak sebagai jaminan yang digunakan untuk mencegah karyawan melamar pekerjaan di tempat lain jika masih terikat oleh kontrak.

Perusahaan boleh melakukan penahanan ijazah pada karyawannya apabila disepakati oleh kedua belah pihak karena hal ini menganut asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

Pasal 1320 KUH Perdata Jo. pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjijan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidka bertentangan dengan keterlibatan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun perusahaan diperbolehkan melakukan penahanan ijazah karyawannya, namun perusahaan tetap harus menganut asas itikad baik. Asas ini memberikan pemahaman bahwa perusahaan harus jujur dan tidak boleh menyembunyikan apapun.

Apabila perusahaan melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian sesuai dengan kontrak kesepakatan, maka perusahaan tersebut bisa digugat secara hukum perdata. 

Meskipun belum memiliki dasar hukum secara eksplisit yang kuat, namun ada Surat Edaran terbaru dari Menaker mengenai larangan penahanan ijazah bagi karyawaan. 

Berikut isi dari SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah:

  1. Melarang pemberi kerja atau perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai bentuk pengamanan kontrak kerja atau jaminan kerja.
  2. Menyatakan bahwa dokumen pendidikan, seperti ijazah, adalah hak pribadi karyawan yang tidak boleh diambil alih oleh pihak lain dan harus dilindungi oleh hukum.
  3. Menegaskan bahwa pemberi kerja yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Dampak Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan juga dapat memiliki dampak yang bisa merugikan karyawan apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku seperti:

1. Pelanggaran Hak Karyawan

Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pada karyawan secara tidak langsung membatasi karyawan untuk berkembang dan mencari pekerjaan di tempat yang lain. Padahal karyawan juga berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

2. Dokumen Ijazah Bisa Hilang

Salah satu kasus ijazah ditahan oleh perusahaan terjadi di PT yang ada di Kota Surabaya yang dimana ijazah karyawan tidak ditemukan. Hal ini juga berdampak pada masa depan karyawan yang tidak memiliki bukti berkas pendidikan. 

3. Penurunan Produktivitas

Karyawan yang ijazahnya ditahan seringkali membuat karyawan merasa hilang semangat sehingga mempengaruhi produktivitas dalam bekerja. Hal ini disebabkan karena karyawan memiliki tekanan akibat ijazahnya yang ditahan.

Demikianlah pengertian mengenai penahanan ijazah pada karyawaan yang dilakukan oleh perusahaan serta aturan hukumnya di Indonesia. Aturan penahanan ijazah ini harus dikaji lebih lanjut supaya tidak berpotensi merugikan kedua belah pihak nantinya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Surat Kuasa dan Jenis-Jenisnya

You Might Also Like

Isi Kontrak Kerja yang Benar, Apa Saja Urutannya?

5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!

4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya

BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui

TAGGED: bekerja di perusahaan, penahanan ijazah, syarat bekerja

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya
Next Article MBKM Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang: Cari Ilmu Justru Malah Jadi Korban? Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?