Birohukumindonesia.com – Beberapa waktu yang lalu, sempat heboh mengenai kasus penahanan ijazah oleh salah satu Perseroan Terbatas yang ada di Kota Surabaya. Diketahui, PT tersebut ternyata telah cukup banyak menahan ijazah karyawannya.
Lebih parahnya lagi, PT tersebut tidak mengembalikan ijazah yang ditahan bahkan kepada karyawannya yang telah resign. Akibatnya, ada salah satu karyawan yang melaporkan tindakan tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya akhirnya turun langsung di lokasi PT tersebut namun tidak mendapatkan sambutan dengan baik. Gerbang PT ditutup rapat oleh gembok dan pendiri PT ketika dihubungi justru berkata kasar kepada Pemkot Surabaya.
Apakah Perusahaan dapat Menahan Ijazah Karyawan?
Penahanan ijazah bukanlah suatu hal yang baru sebagai syarat oleh suatu perusahaan saat karyawannya ingin melamar pekerjaan. Sebenarnya, di Indonesia masih belum ada aturan secara eksplisit yang membahas mengenai penahanan ijazah.
Persyaratan penahanan ijazah yang ditetapkan oleh perusahaan biasanya sebagai bentuk komitmen karyawaan kontrak sebagai jaminan yang digunakan untuk mencegah karyawan melamar pekerjaan di tempat lain jika masih terikat oleh kontrak.
Perusahaan boleh melakukan penahanan ijazah pada karyawannya apabila disepakati oleh kedua belah pihak karena hal ini menganut asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata Jo. pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjijan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidka bertentangan dengan keterlibatan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun perusahaan diperbolehkan melakukan penahanan ijazah karyawannya, namun perusahaan tetap harus menganut asas itikad baik. Asas ini memberikan pemahaman bahwa perusahaan harus jujur dan tidak boleh menyembunyikan apapun.
Apabila perusahaan melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian sesuai dengan kontrak kesepakatan, maka perusahaan tersebut bisa digugat secara hukum perdata.
Meskipun belum memiliki dasar hukum secara eksplisit yang kuat, namun ada Surat Edaran terbaru dari Menaker mengenai larangan penahanan ijazah bagi karyawaan.
Berikut isi dari SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah:
- Melarang pemberi kerja atau perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai bentuk pengamanan kontrak kerja atau jaminan kerja.
- Menyatakan bahwa dokumen pendidikan, seperti ijazah, adalah hak pribadi karyawan yang tidak boleh diambil alih oleh pihak lain dan harus dilindungi oleh hukum.
- Menegaskan bahwa pemberi kerja yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Dampak Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan juga dapat memiliki dampak yang bisa merugikan karyawan apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku seperti:
1. Pelanggaran Hak Karyawan
Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pada karyawan secara tidak langsung membatasi karyawan untuk berkembang dan mencari pekerjaan di tempat yang lain. Padahal karyawan juga berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
2. Dokumen Ijazah Bisa Hilang
Salah satu kasus ijazah ditahan oleh perusahaan terjadi di PT yang ada di Kota Surabaya yang dimana ijazah karyawan tidak ditemukan. Hal ini juga berdampak pada masa depan karyawan yang tidak memiliki bukti berkas pendidikan.
3. Penurunan Produktivitas
Karyawan yang ijazahnya ditahan seringkali membuat karyawan merasa hilang semangat sehingga mempengaruhi produktivitas dalam bekerja. Hal ini disebabkan karena karyawan memiliki tekanan akibat ijazahnya yang ditahan.
Demikianlah pengertian mengenai penahanan ijazah pada karyawaan yang dilakukan oleh perusahaan serta aturan hukumnya di Indonesia. Aturan penahanan ijazah ini harus dikaji lebih lanjut supaya tidak berpotensi merugikan kedua belah pihak nantinya.