By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku, Hati – Hati!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Uncategorized - Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku, Hati – Hati!

Uncategorized

Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku, Hati – Hati!

admin
Last updated: 2023/12/14 at 2:42 AM
admin
Share
penipuan online
SHARE

Birohukumpapua.com – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perdagangan. Perdagangan secara online atau e-commerce semakin diminati oleh masyarakat, karena menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan. Namun, di balik kemudahan tersebut, e-commerce juga rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, salah satunya adalah penipuan online.

Contents
Pasal-Pasal Penipuan Online dalam UU ITEPasal-Pasal Yang Mengatur Penipuan Secara Umum1.      Pasal 27 UU ITE2.      Pasal 28 UU ITE3.      Pasal 30 UU ITEPasal-Pasal Yang Mengatur Penipuan Khusus1.      Pasal 45A ayat (1) UU ITE2.      Pasal 45B ayat (1) UU ITE3.      Pasal 45C ayat (1) UU ITE4.      Pasal 45D ayat (1) UU ITE

Penipuan online adalah salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi di Indonesia. Pelaku penipuan online biasanya menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korban, seperti menawarkan barang atau jasa yang tidak ada, menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, atau meminta data pribadi korban. Akibatnya, korban penipuan online bisa mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Untuk melindungi masyarakat dari tindak penipuan online, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai hal terkait TIK, termasuk mengatur mengenai penipuan online.

Pasal-Pasal Penipuan Online dalam UU ITE

Pasal-pasal penipuan online dalam UU ITE dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pasal-pasal yang mengatur penipuan secara umum
  • Pasal-pasal yang mengatur penipuan khusus

Pasal-Pasal Yang Mengatur Penipuan Secara Umum

Pasal-pasal yang mengatur penipuan secara umum adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30 UU ITE. Pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online, baik yang dilakukan secara konvensional maupun online.

1.      Pasal 27 UU ITE

Pasal 27 UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan informasi yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, atau ancaman. Pelaku yang melanggar Pasal 27 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2.      Pasal 28 UU ITE

Pasal 28 UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Pelaku yang melanggar Pasal 28 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3.      Pasal 30 UU ITE

Pasal 30 UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menggunakan informasi elektronik untuk tujuan penipuan. Pelaku yang melanggar Pasal 30 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal-Pasal Yang Mengatur Penipuan Khusus

Pasal-pasal yang mengatur penipuan khusus adalah Pasal 45A, Pasal 45B, Pasal 45C, dan Pasal 45D UU ITE. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penipuan yang dilakukan secara khusus, yaitu:

1.      Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada orang tertentu. Pelaku yang melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2.      Pasal 45B ayat (1) UU ITE

Pasal 45B ayat (1) UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Pelaku yang melanggar Pasal 45B ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3.      Pasal 45C ayat (1) UU ITE

Pasal 45C ayat (1) UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pelaku yang melanggar Pasal 45C ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4.      Pasal 45D ayat (1) UU ITE

Pasal 45D ayat (1) UU ITE mengatur mengenai larangan untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada orang banyak. Pelaku yang melanggar Pasal 45D ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling

Dengan adanya pasal-pasal penipuan online dalam UU ITE, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan tersebut. Namun, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan jeli dalam bertransaksi online, agar tidak menjadi korban penipuan.

You Might Also Like

официальный сайт 1xslots

Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya

Apakah Tindakan Aborsi Legal di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya Berdasarkan UU Kesehatan! 

Waspada! Maraknya Penipuan M-Banking untuk Menguras Saldo, Ini Cara Menghindarinya

Apa Saja Barang yang Dikenai PPnBM? Yuk, Simak Penjelasannya!

TAGGED: Pasal, Penipuan Khusus, penipuan online, Penipuan Secara Umum

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article mendirikan startup Tips Mendirikan Startup dengan Aspek Hukum Yang Aman
Next Article Tindak Pidana Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi, Ini Prosedurnya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

официальный сайт 1xslots
Uncategorized
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?