Fenomena dinasti politik merupakan produk demokrasi. Namun jika dinasti politik terus berlanjut, maka tidak hanya upaya membangun sistem antikorupsi yang akan merugikan, Pandangan Hukum Dinasti Politik juga akan terjadi persaingan politik dalam pemilukada tanpa terciptanya apa pun karena lembaga-lembaga politik peserta pemilukada dapat dengan mudah menggunakan sumber daya publik yang dikuasainya.
Politik Dinasti dapat diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan oleh kelompok yang memelihara ikatan kekeluargaan. Politik Dinasti sangat mirip dengan kerajaan, kekuasaan diwariskan dari ayah kepada anak laki-lakinya, sehingga kekuasaan berjalan dalam keluarga. Dengan kata lain, jika kita bertanya apa yang kita sebut dengan politik dinasti, maka jawabannya adalah politik dinasti. Pandangan Hukum Dinasti Politik
Politik Dinasti merupakan persoalan penting dalam urusan nasional kita karena dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi.Pandangan Hukum Dinasti Politik atau Politik Dinasti disebut berdampak negatif terhadap masyarakat karena meningkatkan korupsi, tidak demokratis, dan mengutamakan politik dibandingkan kepentingan rakyat.
Perkembangan dinasti politik tentunya tidak lepas dari lemahnya partai politik dalam menjalankan fungsinya. Buruknya struktur kepengurusan partai dan lemahnya sistem demokrasi di dalam partai menyebabkan keresahan politik. Artinya, banyak partai politik yang mencalonkan calon lokal berdasarkan ikatan kekeluargaan para penguasa, tanpa memperhatikan kekuatan dan kredibilitasnya.Pandangan Hukum Dinasti Politik
Peraturan mengenai Pandangan Hukum Dinasti Politik
Mengenai undang-undang tentang kegiatan politik dinasti, Negara menerapkan undang-undang yang melarang berkembangnya kegiatan politik dinasti. Artinya, pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintahan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2014 (UU 8/2015), dijelaskan:
Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Tidak ada konflik kepentingan dengan pengelola. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa “tidak ada benturan kepentingan dengan penanggung jawab”, artinya tidak ada hubungan baik secara vertikal, ke bawah maupun ke samping, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan dengan pemilik yaitu orang tua. , ibu, ibu mertua, paman, bibi, kakak laki-laki, saudara perempuan, ibu mertua, anak, ibu mertua yang belum mencapai umur. Pandangan Hukum Dinasti Politik

Dampak dari dinasti politik menunjukkan bahwa semakin banyak pemerintahan politik yang muncul, dampak negatifnya terhadap pertumbuhan ekonomi akan semakin besar, dan kemungkinan besar wilayah tersebut akan menjadi lebih miskin. Terkadang pemerintahan politik dapat mendorong korupsi. Hal ini terutama berlaku ketika keluarga mendominasi organisasi politik dan bisnis.
Selain permasalahan ekonomi, permasalahan kepemimpinan dan kepemimpinan menjadi tantangan bagi kelompok ini. Jika suatu kelompok menjadi bergantung pada pemerintahan politik, hal ini dapat menghambat pemulihan dan inovasi kelompok tersebut.
Dinasti politik yang kuat dalam sebuah keluarga sering kali membatasi peluang bagi bakat kepemimpinan dari luar keluarga. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa anggota keluarga politik dapat mengulangi kesuksesan di masa lalu. Akhirnya reputasi grup bisa rusak dalam jangka waktu yang lama. Pandangan Hukum Dinasti Politik
Banyak partai politik yang bisa menjadi kuat, dimulai dari dalam partai. Penting bagi partai politik untuk menetapkan aturan yang jelas tentang cara memilih kandidat, cara mencegah anggota keluarga pemimpin partai untuk mencalonkan diri pada posisi tertentu.
Upaya ini harus didukung dengan pendidikan politik kepada anggota dan pimpinan partai tentang bahaya dinasti politik dan pentingnya kebangkitan kepemimpinan. Tetentunya hal ini dapat efektif jika didasarkan pada transparansi dan prosesnya dapat dipantau dan dievaluasi oleh anggota tim dan masyarakat. Pandangan Hukum Dinasti Politik