By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ini Pajak Merchandise K-Pop dari Luar Negeri yang Harus Kamu Tahu
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Ini Pajak Merchandise K-Pop dari Luar Negeri yang Harus Kamu Tahu

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/05/12 at 8:32 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Ini Pajak Merchandise K-Pop dari Luar Negeri yang Harus Kamu Tahu

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Bagi para penggemar K-Pop di Indonesia, membeli merchandise resmi seperti album, lightstick, atau photocard langsung dari Korea Selatan adalah hal yang umum. Namun, tahukah kamu bahwa membeli merchandise K- Pop dari luar negeri dikenakan pajak dan bea masuk saat masuk ke Indonesia? Memahami pajak merchandise K-Pop ini penting agar kamu tidak kaget saat barang tiba dan diminta membayar biaya tambahan.

Jenis Pajak Merchandise K-Pop dan Bea Masuk yang Dikenakan

Saat kamu membeli merchandise K-Pop dari luar negeri, ada beberapa jenis pajak merchandise K-Pop pungutan yang mungkin dikenakan:

  1. Bea Masuk (BM): Pajak atas barang impor yang masuk ke Indonesia.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor: Pajak atas kegiatan impor barang tertentu.

Besaran tarif dan ketentuan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019.

Ketentuan Berdasarkan Nilai Barang (FOB)

Free On Board (FOB) adalah nilai barang tanpa biaya kirim dan asuransi. Berikut ketentuan pajak berdasarkan nilai FOB:

  1. FOB ≤ USD 3:
  • Bebas Bea Masuk.
  • Dikenakan PPN 11% dari nilai impor.
  1. USD 3 < FOB ≤ USD 1.500:
  • Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean.
  • PPN 11% dari nilai impor.
  • PPh Pasal 22 Impor (2,5% bagi pemilik NPWP dan 7,5% bagi yang tidak memiliki NPWP)
  1. FOB > USD 1.500:
  • Wajib menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau PIBK.
  • Tarif Bea Masuk dan PPh sesuai ketentuan umum.
  • PPN tetap 11% dari nilai impor.

Tips Menghindari Biaya Tak Terduga

  • Periksa Nilai FOB: Pastikan nilai barang tidak melebihi batas tertentu untuk menghindari bea masuk.
  • Gunakan NPWP: Memiliki NPWP dapat mengurangi tarif PPh Pasal 22 Impor dari 7,5% menjadi 2,5%.
  • Pertimbangkan Pembelian Lokal: Membeli dari reseller lokal dapat menghindari bea masuk dan pajak impor.
  • Gunakan Jasa Titip (Jastip): Beberapa jasa titip sudah termasuk biaya pajak dalam harga yang ditawarkan.

Membeli merchandise K-Pop dari luar negeri memang menyenangkan, namun penting untuk memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan mengetahui jenis pajak merchandise K-Pop, kamu dapat merencanakan pembelian dengan lebih bijak dan menghindari biaya tak terduga. Dengan memahami informasi ini, kamu dapat tetap mendukung idola favoritmu tanpa khawatir dengan urusan pajak. Selamat berbelanja!

Baca Juga: Apakah Penonton Berhak Minta Refund Tiket Konser? Kenali Hukumnya dalam UU Perlindungan Konsumen

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: k-pop, pajak, pajak dibalik fangirling
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Korban KDRT Harus Tahu: Ini Hak-Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang Korban KDRT Harus Tahu: Ini Hak-Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang
Next Article Mengenal Pajak Hiburan: Bukan Hanya Konser K-Pop yang Kena! Mengenal Pajak Hiburan: Bukan Hanya Konser K-Pop yang Kena!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?