By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Meski Kinerja Membaik, Tantangan Besar Masih Menghantui Sektor Perpajakan di Tahun 2023
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Meski Kinerja Membaik, Tantangan Besar Masih Menghantui Sektor Perpajakan di Tahun 2023

admin
Last updated: 2023/05/17 at 3:57 AM
admin

Pemerintah sangat harus mengantisipasi dan jika perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mempertahankan pertumbuhan pajak yang positif di tahun 2023. 

Pada tahun 2023, perekonomian global diperkirakan akan mengalami resesi akibat peningkatan komoditas energi dan pangan. Namun, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 5 persen dan neraca perdagangan berkembang positif dalam dua tahun terakhir.

Ancaman Risiko Pada Sektor Penerimaan Pajak Tahun 2023

Bagaimana dengan sektor penerimaan? Menurut Pengamat Pajak Cita Fajry Akbar, 2023 akan menjadi cerita yang berbeda dalam hal kinerja penerimaan. Dia melihat risiko penerimaan pajak pada 2023 cukup tinggi. 

Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan pajak pada Januari 2023 sebesar Rp162,23 triliun. Penerimaan pajak meningkat 48,60% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan pajak tersebut juga sesuai dengan 9,44% dari nilai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pengamat perpajakan Fajry Akbar mengakui perkembangan penerimaan pajak awal tahun ini sangat bagus. Meski basis awal tahun lalu tinggi, namun evolusi penerimaan pajak Januari 2023 masih bisa tetap tinggi, yakni 48,6%.

“Kita harus paham bahwa penerimaan pajak tahun 2022 bukanlah hal yang wajar atau extraordinary. Untuk mencapai titik yang sama di tahun 2023, diperlukan upaya tambahan yang besar. Pada saat yang sama, situasi ekonomi akan memburuk, harga komoditas tidak setinggi tahun 2022, dan melemahnya permintaan di pasar dunia (melemahnya pasar ekspor), kata Fajry. 

Menurutnya, mempertahankan pertumbuhan pajak yang positif pada 2023 merupakan tugas yang sulit. Namun, pemerintah telah menetapkan target pajak yang moderat untuk tahun 2023. Dalam Perpres 130 tahun 2022, target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau lebih kecil dari proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.823,6 triliun. 

Baca juga Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Dia menganggap tujuan ini realistis dan menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya shortfall penerimaan pajak. Artinya, pengelolaan anggaran negara telah dilakukan dengan prudent.

Jika dilihat kinerja penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Berdasarkan data pemerintah, penerimaan PPN DN meningkat 144,67% secara tahunan pada Januari 2023, atau meningkat dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 44,85%. Artinya, PPN DN menyumbang 31,7% dari seluruh penerimaan pajak. 

Menurut Fajry, ada dua alasan pesatnya pertumbuhan kinerja PPN DN. Alasannya adalah penguatan situasi ekonomi Indonesia yang semakin pulih. Hal ini karena kegiatan ekonomi akan tercermin dari hasil penerimaan PPN. Alasan lain adalah efek dari kenaikan tarif PPN. 

“Tidak ada kenaikan tarif pada Januari tahun lalu. Efek kenaikan harga ini akan berlangsung hingga Maret 2023. Namun, tahun ini masih ada tantangan besar. Misalnya kenaikan tidak akan lagi berpengaruh pada PPN bulan Mei mendatang,” jelas Fajry. 

Selain itu, dia melihat PPh Badan masih kuat tahun ini, karena profitabilitas korporasi telah meningkat selama setahun terakhir. Pada saat yang sama, penerimaan PPN bergantung pada aktivitas ekonomi karena ekonomi Indonesia diperkirakan akan melambat tahun ini. 

Secara keseluruhan, dia melihat pemerintah masih berpeluang untuk mengajar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1,718 triliun bahkan melebihi target tahun lalu. 

“Kalau melihat dari kinerja awal tahun ini, kemungkinan besar akan melewati target kembali. Kemungkinan besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hat-trick lagi,” pungkas Fajry.

Tantangan Berat APBN Tahun 2023

Kemudian juga tugas APBN tahun 2023 akan menghadapi tantangan yang cukup berat, ketika adanya risiko penerimaan cukup tinggi, APBN harus menjaga defisit kurang dari 3% dan memiliki sumber keuangan yang cukup untuk menghadapi tantangan keuangan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus cepat mengantisipasi dan jika perlu dapat mengambil extraordinary measure untuk mempertahankan pertumbuhan pajak yang positif di tahun 2023. Penambahan investasi DJP merupakan kunci hasil penerimaan pajak di tahun 2023. DJP juga harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui UU HPP. 

Selain itu, pemerintah harus mampu mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber (peredam goncangan) resesi global. Yakni, mengoptimalkan penerimaan pajak, mengurangi ketergantungan utang, dan memprioritaskan anggaran hanya untuk kebutuhan yang mendesak. 

Untuk meningkatkan penerimaan, perluasan basis pajak harus digalakkan. Pertama-tama mengoptimalkan perpajakan sektor ekonomi yang belum terjamah oleh sistem (underground economy). Penarikan pajak kegiatan ekonomi digital perlu ditingkatkan, seperti pemungutan PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi cryptocurrency dan sektor keuangan berbasis teknologi (fintech). 

Fajry juga melihat, dalam beberapa pekan terakhir pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU HPP. Namun, sebagian besar ketentuan PP masih memerlukan peraturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri) dan dan teknis terlebih untuk dapat menggali potensi penerimaanya.

Dalam PP No. 50 Tahun 2022 misalnya, meski memuat ketentuan untuk melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak karbon, masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur. Mekanisme perdagangan karbon sendiri baru saja disahkan oleh UU PP2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM. 

Baca juga Bersiap Menghadapi Tantangan Berat Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2023

Di sisi lain, melalui PP No. 49 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, pemerintah masih memberikan fasilitas PPN terhadap banyak barang atau jasa yang dibutuhkan yang merupakan kebutuhan primer. Misalnya, barang kebutuhan pokok masih mendapat fasilitas PPN. Layanan tertentu seperti layanan kesehatan medis, sosial, dan pendidikan juga masih mendapatkan fasilitas PPN. 

Melihat pengaturan dalam PP No 49 Tahun 2022, dia menilai pemerintah tidak terlalu berani mengurangi objek yang mendapatkan fasiltias PPN untuk meningkatkan keadilan.

Maka untuk menjawab tantangan penerimaan pajak tahun 2023, Fajry berpendapat seharusnya pemerintah lebih cepat mengesahkan aturan turunan UU HPP, apalagi aturan turunan UU HPP sendiri bersifat off-plan atau di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, antara lain terkait dengan peraturan perpajakan natura yang belum keluar. 

Anda sedang mengalami masalah hukum? Silahkan klik tombol di bawah untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pengacara profesional.

Konsultasi Sekarang

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: apbn, cita fajry akbar, Kinerja Perpajakan, pengamat pajak cita fajry akbar, Perpajakan Indonesia, Sektor Perpajakan 2023, Tantangan Besar Sektor Pajak
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Next Article Hukum Mahar dalam Islam Hukum Mahar dalam Islam
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?