Birohukumindonesia.com – Terlihat sepele, namun menyebarkan nomor orang lain tanpa izin juga bisa berpotensi terjerat pidana. Mungkin diantara kita tak sadar seringkali menyebarkan nomor orang lain yang kita kenal tanpa meminta izin darinya terlebih dahulu.
Menyebarkan nomor orang lain tanpa izin, berarti membagikan informasi kontak seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemilik aslinya. Selain melanggar etika, hal tersebut juga bisa berpotensi terjerat pidana karena menyangkut data pribadi seseorang.
Dampak Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin
Adapun beberapa dampak akibat menyebarkan nomor orang lain tanpa izin yaitu:
1. Rawan Disalahgunakan Penipuan
Jika nomor telepon yang disebarkan kepada orang yang salah, maka tak jarang nomor tersebut digunakan untuk hal-hal yang merugikan seperti dijadikan alat penipuan. Banyak kasus yang terjadi seperti mengaku sebagai kerabat jauh yang membutuhkan bantuan.
2. Berdampak Spam
Menyebarkan nomor orang lain tanpa izin juga bisa berdampak pada spam. Hal tersebut bisa terjadi pada beberapa orang seperti mendapatkan telepon maupun pesan spam terus-menerus sehingga mengganggu kenyamanan.
3. Ancaman Kejahatan Pelecehan
Biasanya tak jarang juga korban yang nomornya disebarkan tanpa izin sering mengalami ancaman pelecehan maupun intimidasi. Selain itu korban juga dibuat tidak nyaman dan merasa ketakutan.
4. Penyebaran Hoax dan Pencemaran Nama Baik
Nomor yang disebarkan kemudian disalahgunakan biasanya sering digunakan untuk menyebarkan informasi hoax dan hal-hal lainnya seperti pencemaran nama baik, baik di lingkungan sosial maupun profesional.
Dasar Hukum Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin
Untuk melindungi para korban yang merasa dirugikan karena nomornya disebarkan dan disalahgunakan tanpa izin, korban berhak mendapat perlindungan dan pelaku bisa terjerat pidana dengan beberapa Undang-Undang dibawah ini seperti:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dapat dipidana.”
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1)
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkam data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.”
Tips Mencegah Penyalahgunaan Nomor
Berikut ini adalah tips mencegah penyalahgunaan nomor yang bisa diikuti:
1. Selalu Meminta Izin
Sebelum menyebarkan nomor orang lain hendaknya meminta izin pemilik nomor tersebut terlebih dahulu agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena saat ini tindak kejahatan di dunia siber sangatlah marak.
2. Pahami Konsekuensi Hukum
Saat ini semua orang harus bisa berusaha untuk melek terhadap hukum. Jika ingin melakukan sesuatu haruslah memikirkan konsekuensi hukum yang terjadi. Seperti halnya ingin menyebarkan nomor orang lain maka pahami akibat hukumnya.
3. Tingkatkan Literasi Digital
Mulailah edukasi diri sendiri dan lingkungan sekitar tentang pentingnya menjaga privasi digital dan data pribadi.
4. Gunakan Fitur Privasi Aplikasi
Manfaatkan fitur privasi di sosial media untuk menyaring orang-orang yang tidak dikenal. Hal tersebut bisa bermanfaatkan untuk menghindari tindak kejahatan yang terjadi di media sosial.
Itulah tadi mengenai menyebarkan nomor orang lain tanpa izin dan juga tips mencegah penyalahgunaan nomor. Sebagai seseorang yang harus melek teknologi dan hukum di era saat ini, kita harus bisa mempertimbangkan banyak hal sebelum bertindak.
Hal tersebut akan melindungi diri kita sendiri dan orang lain yang dimana saat ini banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya. Alangkah baiknya sebelum hal tersebut terjadi, bisa dicegah dengan antisipasi dan penanganan dini.
Baca Juga: Sering Mendapat Catcalling dijalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana!