Pada tahun 2023, Indonesia akan memasuki era baru peradilan pidana yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah telah mengumumkan bahwa reformasi hukum pidana akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.
Lalu pada tanggal 2 Januari 2023 Undang-Undang Hukum Pidana No. 01 Tahun 2023 disahkan dan akan berlaku selama tiga tahun ke depan memerlukan sosialisasi yang intensif mengingat perjalanan panjang, pro dan kontra serta isu-isu krusial dalam pembuatan KUHP Nasional ini.
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pedoman bagi lembaga penegak hukum (APH) menghadirkan beberapa tantangan baru. Tantangan ini terutama terkait dengan perubahan cara berpikir masyarakat Indonesia, khususnya APH, tentang hukum pidana.
Baca juga Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi
Oleh sebab itu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang menggandeng Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar “Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia” pada Jumat 27 Januari 2023 di Ruang Telekonferensi Lantai 8 Gedung Prof Dr Muladi SH Menara USM.
Mewakili sambutan Rektor USM, Dekan FH USM Dr Amri mengatakan, dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia yang bercita rasa Indonesia atau nasionalime,” tuturnya.
“Seperti yang kita ketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 ini akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023, yang sekarang masih dalam proses sosialisasi sampai tahun 2026 diberlakukan,” lanjut Dr Amri.
Dalam wawancaranya, Prof. Barda memaparkan alasan mengapa pentingnya disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) bagi bangsa ini adalah untuk memperkuat eksistensi hukum di Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan pendapat bangsa Indonesia.
“KUHP nasional adalah KUHP yang dibuat sendiri oleh bangsa Indonesia yang berlaku secara nasional, yang selama ini KUHP kita adalah warisan dari Belanda. Jadi ada bedanya, kalau KUHP Belanda atau Wetboek van Straftrecht (WvS) sudah ada pada tahun 1881, yang diberlakukan di Indonesia 1915 itu artinya sebelum Indonesia merdeka, berarti dia belum dipengaruhi pemikiran-pemikiran Indonesia, belum ada pancasila, dan belum ada pendapat-pendapat dari orang Indonesia,” jelasnya.
“Selanjutnya dalam rentang tahun 1881 sampai 1915 belum ada kongres global atau kongres PBB itu artinya belum ada kongres internasional mengenai hukum pidana, padahal kongres pertama PBB itu diadakan pada tahun 1955, sementara itu kalau KUHP Nasional disahkan pada tahun 2023 ini artinya sudah dipengaruhi oleh pandangan-pandangan global,” lanjutnya.
Prof. Barda menambahkan, meskipun hukum pidana nasional disusun dengan akar filosofi Indonesia, namun tidak menutup pintu masukan-masukan dari dunia internasional.
Lalu apa yang dapat masyarakat harapkan dengan adanya era baru hukum pidana ini? Berikut beberapa perubahan yang diharapkan dalam era baru pidana tahun 2023 sebagai berikut:
Pembaruan Undang-Undang Pidana
Pemerintah mengubah undang-undang pidana yang saat ini berlaku, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Reformasi ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam beberapa aspek, antara lain ketentuan tentang tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan, kejahatan dunia maya dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan salah satu masalah yang paling menjengkelkan yang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, di era baru hukum pidana Indonesia tahun 2023, pemerintah akan menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah juga memperkuat lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerja lebih efektif.
Peningkatan Akses Keadilan
Di era hukum pidana baru Indonesia tahun 2023, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dicapai melalui berbagai upaya seperti, memperkuat sistem peradilan pidana di daerah, mengedukasi masyarakat tentang masalah hukum, dan mempercepat proses peradilan.
Peningkatan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Untuk mengelola sistem peradilan pidana dengan lebih baik, pemerintah meningkatkan profesionalisme lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Peningkatan ini dicapai melalui berbagai upaya seperti pelatihan dan pengembangan karir, penyuluhan dan penegakan disiplin yang ketat.
Peningkatan Tranparansi dan Akuntabilitas
Di era hukum pidana baru Indonesia tahun 2023, pemerintah juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. Hal ini dicapai melalui berbagai langkah, antara lain, penguatan mekanisme kontrol dan pengawasan, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
Anda sedang mengalami masalah hukum? Silahkan klik tombol di bawah untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pengacara profesional.