By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Informasi - Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan

Informasi

Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan

Suci Wulandari
Last updated: 2025/08/05 at 10:49 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan!
SHARE

Birohukumindonesia.com – Akhir-akhir ini, ramai mengenai berita tentang Tom Lembong salah satu Menteri Perdagangan Kabinet era Jokowi yang diduga melakukan korupsi terhadap ekspor gula. Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.

Contents
Apa itu Abolisi?Landasan Hukum Abolisi di Indonesia 1. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 19452. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954Proses Pengajuan Abolisi1. Pengajuan oleh Presiden2. Pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat3. Rapat dengan Pemerintah4. Pemberian Pertimbangan5. Penerbitan Keputusan Presiden (KEPPRES)

Abolisi terhadap Tom Lembong diajukan oleh permohonan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI yang pada akhirnya DPR RI menyetujui permohonan dari Presiden tersebut. Abolisi ini akhirnya menjadi banyak perbincangan di jagat maya dan menjadi viral.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi adanya penyalahgunaan wewenang di Kementrian Perdagangan yang dilakukan dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional

Selain itu, Kementrian Perdagangan juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Apa itu Abolisi?

Abolisi berasal dari bahasa Inggris “abolition” yang artinya penghapusan atau pembasmian. Lengkapnya, merupakan bentuk penghentian hukuman atau peniadaan seluruh proses pidana terhadap seseorang yang merupakan kewenangan dari Presiden.

Jika dilihat secara teknis, proses permohonannya diberikan pada seseorang yang masih dalam proses peradilan yang dimana kemudian seluruh proses tersebut dihentikan oleh Jaksa.

Ketika sudah menjalani proses abolisi, maka seseorang tidak dianggap bersalah atau tidak bersalah melainkan proses hukum seluruhnya dihentikan sebelum sampai pada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim.

Abolisi merupakan salah satu hal prerogaktif atau hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dan bisa diberikan kepada seseorang yang sedang berjalanan proses peradilannya dengan tetap mempertimbangkan banyak hal dan harus meminta persetujuan DPR RI.

Alasan dari pemberian penghentian proses hukum tersebut adalah karena Presiden menganggap dengan dilanjutkan proses hukum tersebut, maka akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap stabilitas pemerintahan maupun kepentingan nasional.

Untuk bisa mengajukan permohonan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terpidana masih belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib, atau sudah menyerahkan diri namun proses hukumnya masih terus berjalan.

Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan masa pembinaan serta menunjukkan niat baik untuk bisa berubah.

Ketiga, terpidana berada dalam tahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan sedang berlangsung. Ketiga syarat tersebut menjadi pertimbangan penting yang bisa menunjukkan apakan seorang individu layak mendapatkannya.

Landasan Hukum Abolisi di Indonesia 

Landasan hukum mengenai abolisi di Indonesia telah dituangkan dalam:

1. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

2. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954

Di dalam Undang-Undang Pelaksana seperti Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengatur mengenai abolisi dan amnesti.

Proses Pengajuan Abolisi

Berdasarkan konstitusi di Indonesia, abolisi merupakan kewenangan yang dapat diajukan oleh Presiden tetapi atas pertimbangan dari DPR. Berikut ini adalah proses pengajuannya ke DPR oleh Presiden:

1. Pengajuan oleh Presiden

Proses awal yaitu Presiden mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR yang berisi pertimbangan abolisi untuk individu yang akan diberikan penghentian proses hukuman.

2. Pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat

Setelah permohonan diajukan oleh Presiden, maka DPR akan membahas mengenai permohonan tersebut dalam forum dan pimpinan DPR akan menugaskan alat kelengkapan Dewan Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan).

3. Rapat dengan Pemerintah

Selanjutnya, Komisi III DPR akan mengadakan rapat bersama untuk konsultasi dengan pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM untuk meminta bahan pertimbangan lebih lanjut.

4. Pemberian Pertimbangan

Setelah membahas dengan para pihak yang relevan untuk meminta pertimbangan, selanjutnya DPR akan menyampaikan hasil pertimbangannya kepada Presiden baik itu menolak maupun menerima.

5. Penerbitan Keputusan Presiden (KEPPRES)

Apabila DPR memberikan pertimbangan persetujuan, maka Presiden akan menindaklanjuti pertimbangan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai sebuah landasan hukum formal.

Itulah tadi mengenai pengertian, landasan hukum, dan proses pengajuan abolisi. Dari kasus Tom Lembong dapat diambil kesimpulan, jika seseorang yang masih dalam proses peradilan bisa dihentikan seluruh proses hukumnya jika mendapat abolisi yang diajukan Presiden.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Presiden sangat berhak secara resmi menghentikan seluruh penuntutan hukum terhadap individu melalui Surat Keputusan Presiden.

Baca Juga: Reformasi Hukum Perburuhan: Perlindungan Hak Pekerja di Era Modern

You Might Also Like

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!

Sastra Sebagai Cermin Peradaban: 5 Alasan Dibalik Pentingnya Sebuah Karya Kesusastraan

Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak Dibawah Umur

Apakah Tindakan Aborsi Legal di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya Berdasarkan UU Kesehatan! 

4 Jenis Kekerasan Beserta Undang-Undang yang Mengatur, Simak Lengkapnya Disini!

TAGGED: abolisi, hak istimewa presiden, kasus tom lembong, proses hukum

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sering Mendapat Catcalling di Jalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana! Sering Mendapat Catcalling dijalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana!
Next Article 5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja? 5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?