By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Restorative Justice: Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Mengenal Restorative Justice: Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/01/23 at 5:45 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Mengenal Restorative Justice: Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam sistem hukum pidana tradisional, pendekatan yang sering digunakan adalah hukuman sebagai bentuk pembalasan atas tindakan pelaku. Namun, belakangan ini, muncul konsep Restorative Justice yang menawarkan pendekatan berbeda untuk menyelesaikan kasus pidana. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menitikberatkan pada penyelesaian masalah secara damai.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, pelaku, dan masyarakat akibat suatu tindak pidana. Konsep ini lebih mengedepankan dialog dan mediasi ketimbang penghukuman semata. Dengan demikian, Restorative Justice memungkinkan semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama mencari solusi terbaik.

Menurut definisi dari United Nations (PBB), Restorative Justice adalah “proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama menyelesaikan dampak dari kejahatan tersebut dengan tujuan menciptakan pemulihan.”

Prinsip Dasar Restorative Justice

  1. Partisipasi Aktif Semua Pihak

Hal ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi bersama.

  1. Pemulihan dan Rekonsiliasi

Fokus utama adalah memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Hal ini mencakup pemberian ganti rugi atau permintaan maaf kepada korban.

  1. Penghindaran Hukuman Penjara

Memiliki tujuan untuk mengurangi penggunaan penjara, terutama bagi pelaku yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung.

  1. Keseimbangan Antara Kepentingan Korban dan Pelaku

Proses ini tidak hanya memikirkan kepentingan korban, tetapi juga membantu pelaku untuk bertanggung jawab tanpa sepenuhnya kehilangan haknya.

Proses Pelaksanaan Restorative Justice

Proses Restorative Justice biasanya dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:

  1. Mediasi

Korban dan pelaku bertemu dalam forum yang difasilitasi oleh mediator. Di sini, korban dapat mengungkapkan dampak kejahatan yang dialaminya, sementara pelaku dapat meminta maaf dan menawarkan cara untuk memperbaiki kesalahan.

  1. Kesepakatan Bersama

Setelah berdialog, semua pihak membuat kesepakatan mengenai tindakan yang harus dilakukan pelaku. Misalnya, pelaku harus memberikan ganti rugi atau melakukan kerja sosial.

  1. Implementasi dan Pengawasan

Kesepakatan yang telah dibuat kemudian dijalankan dengan pengawasan pihak berwenang untuk memastikan pelaku memenuhi tanggung jawabnya.

Hal ini menawarkan alternatif yang lebih humanis dalam menyelesaikan kasus pidana. Dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak, pendekatan ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Meski demikian, dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah, sangat diperlukan agar Restorative Justice dapat diterapkan secara maksimal. Dengan begitu, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua.

Baca Juga : Apa Itu Inflasi? Kenali Penyebab Inflasi dan Dampaknya

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: justice, keadilan restoratif, pidana, restorative justice
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Apa Itu Inflasi? Kenali Penyebab Inflasi dan Dampaknya Apa Itu Inflasi? Kenali Penyebab Inflasi dan Dampaknya
Next Article Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang Perlu Diketahui Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang Perlu Diketahui
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?