BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam dunia hukum dan bisnis, penyelesaian sengketa sering kali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah arbitrase. Lalu, apa itu arbitrase? Bagaimana kelebihan dan kekurangannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Arbitrase
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini dilakukan oleh arbiter yang independen dan netral, sesuai dengan kesepakatan para pihak. Hal ini banyak digunakan dalam kasus sengketa bisnis, seperti kontrak perdagangan, investasi, dan kerja sama komersial. Hal ini karena cara ini memberikan privasi dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan dengan proses peradilan biasa.
Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, yang mencakup ketentuan tentang:
- Syarat sahnya perjanjian.
- Prosedur pelaksanaan.
- Pengangkatan arbiter.
- Pelaksanaan putusan.
- Upaya hukum terkait putusan.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa putusan dengan cara ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
Keuntungan Arbitrase
- Proses yang Cepat
Cara ini biasanya memiliki waktu penyelesaian yang lebih singkat dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Proses ini dirancang agar lebih efisien tanpa banyak prosedur formal.
- Privasi Terjamin
Salah satu keunggulan cara ini adalah sifatnya yang privat. Proses ini tidak terbuka untuk umum, sehingga kerahasiaan para pihak yang bersengketa dapat terjaga.
- Fleksibilitas Proses
Cara ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan jadwal sidang, tempat, dan bahkan aturan hukum yang digunakan. Hal ini membuat cara ini lebih fleksibel dibandingkan pengadilan umum.
- Arbiter yang Kompeten
Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan jenis sengketa yang dihadapi. Hal ini memastikan keputusan diambil oleh pihak yang benar-benar memahami masalah.
- Putusan yang Final dan Mengikat
Putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Kekurangan Arbitrase
- Biaya yang Relatif Tinggi
Meskipun prosesnya lebih cepat, cara ini bisa menjadi mahal karena para pihak harus menanggung biaya arbiter, sewa tempat, dan biaya administrasi lainnya.
- Tidak Ada Banding
Karena sifatnya yang final, para pihak tidak dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, kecuali ada indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian prosedur.
- Tidak Cocok untuk Sengketa Kompleks
Untuk sengketa dengan banyak pihak atau melibatkan isu hukum yang sangat kompleks, cara ini mungkin kurang efektif dibandingkan dengan pengadilan.
- Pelaksanaan Putusan di Tingkat Internasional
Jika sengketa melibatkan pihak dari negara berbeda, pelaksanaan putusan dapat menjadi tantangan, meskipun Konvensi New York 1958 mendukung pengakuan putusan arbitrase internasional.
Proses Arbitrase
Proses arbitrase umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pembuatan Perjanjian Arbitrase
Para pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui cara ini. Perjanjian ini biasanya dibuat dalam kontrak awal.
- Penunjukan Arbiter
Para pihak memilih satu atau lebih arbiter yang akan menangani sengketa.
- Sidang Arbitrase
Sidang dilakukan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Arbiter mendengar argumen dan bukti dari kedua belah pihak.
- Putusan Arbitrase
Arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak.
Contoh kasusnya salah satunya yaitu cara ini sering digunakan dalam sengketa bisnis, seperti perselisihan antara dua perusahaan mengenai kontrak dagang. Dalam kasus ini, cara ini menawarkan solusi cepat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa yang efisien, fleksibel, dan privat. Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU No. 30 Tahun 1999, cara ini menjadi pilihan populer bagi para pelaku bisnis yang menginginkan penyelesaian sengketa secara cepat dan tuntas. Namun, para pihak juga perlu mempertimbangkan kekurangannya seperti biaya tinggi dan ketidakmungkinan banding.
Baca Juga : Cara Mengurus Tilang Elektronik Sesuai Aturan yang Berlaku