By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Bisnis - Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa

Bisnis

Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2024/12/30 at 2:11 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa
SHARE

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam dunia hukum dan bisnis, penyelesaian sengketa sering kali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah arbitrase. Lalu, apa itu arbitrase? Bagaimana kelebihan dan kekurangannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Contents
Pengertian ArbitraseKeuntungan ArbitraseKekurangan ArbitraseProses Arbitrase

Pengertian Arbitrase

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Proses ini dilakukan oleh arbiter yang independen dan netral, sesuai dengan kesepakatan para pihak. Hal ini banyak digunakan dalam kasus sengketa bisnis, seperti kontrak perdagangan, investasi, dan kerja sama komersial. Hal ini karena cara ini memberikan privasi dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan dengan proses peradilan biasa.

Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, yang mencakup ketentuan tentang:

  1. Syarat sahnya perjanjian.
  2. Prosedur pelaksanaan.
  3. Pengangkatan arbiter.
  4. Pelaksanaan putusan.
  5. Upaya hukum terkait putusan.

Undang-undang ini menjelaskan bahwa putusan dengan cara ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

Keuntungan Arbitrase

  1. Proses yang Cepat

Cara ini biasanya memiliki waktu penyelesaian yang lebih singkat dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Proses ini dirancang agar lebih efisien tanpa banyak prosedur formal.

  1. Privasi Terjamin

Salah satu keunggulan cara ini adalah sifatnya yang privat. Proses ini tidak terbuka untuk umum, sehingga kerahasiaan para pihak yang bersengketa dapat terjaga.

  1. Fleksibilitas Proses

Cara ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan jadwal sidang, tempat, dan bahkan aturan hukum yang digunakan. Hal ini membuat cara ini lebih fleksibel dibandingkan pengadilan umum.

  1. Arbiter yang Kompeten

Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan jenis sengketa yang dihadapi. Hal ini memastikan keputusan diambil oleh pihak yang benar-benar memahami masalah.

  1. Putusan yang Final dan Mengikat

Putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.

Kekurangan Arbitrase

  1. Biaya yang Relatif Tinggi

Meskipun prosesnya lebih cepat, cara ini bisa menjadi mahal karena para pihak harus menanggung biaya arbiter, sewa tempat, dan biaya administrasi lainnya.

  1. Tidak Ada Banding

Karena sifatnya yang final, para pihak tidak dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, kecuali ada indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian prosedur.

  1. Tidak Cocok untuk Sengketa Kompleks

Untuk sengketa dengan banyak pihak atau melibatkan isu hukum yang sangat kompleks, cara ini mungkin kurang efektif dibandingkan dengan pengadilan.

  1. Pelaksanaan Putusan di Tingkat Internasional

Jika sengketa melibatkan pihak dari negara berbeda, pelaksanaan putusan dapat menjadi tantangan, meskipun Konvensi New York 1958 mendukung pengakuan putusan arbitrase internasional.

Proses Arbitrase

Proses arbitrase umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Pembuatan Perjanjian Arbitrase

Para pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui cara ini. Perjanjian ini biasanya dibuat dalam kontrak awal.

  • Penunjukan Arbiter 

Para pihak memilih satu atau lebih arbiter yang akan menangani sengketa.

  • Sidang Arbitrase

Sidang dilakukan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Arbiter mendengar argumen dan bukti dari kedua belah pihak.

  • Putusan Arbitrase

Arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak.

Contoh kasusnya salah satunya yaitu cara ini sering digunakan dalam sengketa bisnis, seperti perselisihan antara dua perusahaan mengenai kontrak dagang. Dalam kasus ini, cara ini menawarkan solusi cepat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa yang efisien, fleksibel, dan privat. Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU No. 30 Tahun 1999, cara ini menjadi pilihan populer bagi para pelaku bisnis yang menginginkan penyelesaian sengketa secara cepat dan tuntas. Namun, para pihak juga perlu mempertimbangkan kekurangannya seperti biaya tinggi dan ketidakmungkinan banding.

Baca Juga : Cara Mengurus Tilang Elektronik Sesuai Aturan yang Berlaku

You Might Also Like

Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online

Bolehkah Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain? Ini Batasannya

Cuci Uang dalam Dunia Bisnis: Bagaimana Modusnya?

Pecinta Kuliner India Wajib Coba! Curry Lounge Bristol, Surga Kuliner India di Kota Bristol

11 Jurusan Kuliah Berpotensi Lulus Seleksi CPNS

TAGGED: apa itu abritrase, cara penyelesaian sengketa, kelebihan dan kekurang arbitrase, Sengketa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ketentuan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  Ketentuan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
Next Article Mengenal Istilah Fidusia : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya Mengenal Istilah Fidusia : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?