By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Undang-undang - Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!

Undang-undangKasus

Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!

Suci Wulandari
Last updated: 2025/07/17 at 10:13 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!
SHARE

Birohukum.com – Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial adanya seorang pendakwah yang memaki pedagang es teh keliling saat di acara majelis bersholawat yang acaranya diisi oleh pendakwah tersebut.

Contents
Hukum Memaki Orang di Depan UmumCara Melaporkan yang Memaki di Depan Umum1. Kumpulkan Bukti Terkait2. Mencari Saksi di Tempat Kejadian3. Cari Bantuan Melalui Pengacara4. Lapor kepada Pihak Berwajib

Warganet di media sosial dibuat geram lantaran ucapan seorang pendakwah yang sama sekali tidak mencerminkan sikapnya sebagai seorang yang agamanya baik dan bisa dijadikan sebagai contoh.

Hukum Memaki Orang di Depan Umum

Memaki orang merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas apalagi hal tersebut dilakukan di depan umum. Indonesia memiliki aturan hukum yang melindungi para korban yang merasa dirinya dihina dan dimaki oleh seseorang.

Pasal 315 KUH Pidana berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta rupiah.”

Hadirnya Pasal 315 KUP Pidana tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban yang harga dirinya dihina, direndahkan, dan dimaki di depan umum.

Bahkan, ketika seseorang yang memaki seperti memanggil dengan nama hewan “anjing” juga bisa terkena ancaman pidana apabila korban yang dimaki tidak terima dengan hal tersebut.

Meskipun berlindung dibalik kata “bercanda” memaki seseorang bukanlah hal yang dibenarkan baik dalam hukum, agama, dan sosial. Cacian, makian, dan hinaan termasuk di dalam delik aduan pidana yang berpotensi pelakunya terjerat penjara dan denda.

Cara Melaporkan yang Memaki di Depan Umum

Apabila seseorang menjadi korban makian dan hinaan seseorang di depan umum dan merasa amat dipermalukan olehnya, maka hukum di Indonesia bisa memberikan perlindungan dengan cara melaporkan perbuatan tersebut. Berikut caranya:

1. Kumpulkan Bukti Terkait

Apabila ada yang memaki di depan umum, cara pertama yang bisa dilakukan sebagai korban adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait seperti rekaman video, gambar, dan sejenisnya.

2. Mencari Saksi di Tempat Kejadian

Setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait, langkah selanjutnya dalah mengingat siapa saja yang ada saat kejadian tersebut. Ingatlah atau cari saksi minimal 2 orang yang bisa menjadi penguat saat di pengadilan nantinya.

Saksi tersebut haruslah yang melihat kejadian secara langsung saat pelaku memaki korbannya dan wajib mengetahui tempat kejadian perkara serta waktu terjadinya.

3. Cari Bantuan Melalui Pengacara

Sebelum ingin melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, alangkah baiknya jika seluruh prosesnya di dampingi oleh seorang pengacara yang telah berpengalaman. 

Seorang pengacara akan sangat membantu dalam setiap proses yang akan dijalankan terutama bagi seseorang yang masih awam dengan hukum dan proses persidangan.

Apabila tidak mempunyai dana untuk meminta jasa bantuan pengacara, maka bisa mengajukan ke lembaga bantuan hukum untuk di dampingi beracara di pengadilan. Selain itu, bisa juga meminta bantuaan pada kuasa hukum pro bono.

4. Lapor kepada Pihak Berwajib

Apabila sudah memenuhi langkah-langkah tersebut, prosedur terakhir adalah dengan melaporkan kasus pelaku yang memaki korban tersebut kepada polisi.

Langkah ini merupakan hal yang wajib dilakukan apabila seorang korban merasa dihina dan dipermalukan dan ingin memprosesnya ke jalur meja hijau.

Itulah tadi hukum memaki orang di depan umum dan cara melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Meskipun memaki dan menghina seseorang seringkali disepelekan dan dianggap hal yang biasa, namun hal ini tidak bisa dinormalisasikan.

Tiap-tiap orang harus bisa menjaga sikap dan perkataannya agar tidak sampai melukai hati maupun perasaan orang lain. 

Baca Juga: Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya

You Might Also Like

Sering Mendapat Catcalling dijalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana!

Hamil Diluar Nikah Jadi Tren? 74 Remaja Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa

Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?

Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak Dibawah Umur

Apakah Tindakan Aborsi Legal di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya Berdasarkan UU Kesehatan! 

TAGGED: aturan di indonesia, memaki orang, pidana

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MBKM Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang: Cari Ilmu Justru Malah Jadi Korban? Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?
Next Article Sastra Sebagai Cermin Peradaban: 5 Alasan Dibalik Pentingnya Sebuah Karya Kesusastraan Sastra Sebagai Cermin Peradaban: 5 Alasan Dibalik Pentingnya Sebuah Karya Kesusastraan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?