Birohukum.com – Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial adanya seorang pendakwah yang memaki pedagang es teh keliling saat di acara majelis bersholawat yang acaranya diisi oleh pendakwah tersebut.
Warganet di media sosial dibuat geram lantaran ucapan seorang pendakwah yang sama sekali tidak mencerminkan sikapnya sebagai seorang yang agamanya baik dan bisa dijadikan sebagai contoh.
Hukum Memaki Orang di Depan Umum
Memaki orang merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas apalagi hal tersebut dilakukan di depan umum. Indonesia memiliki aturan hukum yang melindungi para korban yang merasa dirinya dihina dan dimaki oleh seseorang.
Pasal 315 KUH Pidana berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta rupiah.”
Hadirnya Pasal 315 KUP Pidana tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban yang harga dirinya dihina, direndahkan, dan dimaki di depan umum.
Bahkan, ketika seseorang yang memaki seperti memanggil dengan nama hewan “anjing” juga bisa terkena ancaman pidana apabila korban yang dimaki tidak terima dengan hal tersebut.
Meskipun berlindung dibalik kata “bercanda” memaki seseorang bukanlah hal yang dibenarkan baik dalam hukum, agama, dan sosial. Cacian, makian, dan hinaan termasuk di dalam delik aduan pidana yang berpotensi pelakunya terjerat penjara dan denda.
Cara Melaporkan yang Memaki di Depan Umum
Apabila seseorang menjadi korban makian dan hinaan seseorang di depan umum dan merasa amat dipermalukan olehnya, maka hukum di Indonesia bisa memberikan perlindungan dengan cara melaporkan perbuatan tersebut. Berikut caranya:
1. Kumpulkan Bukti Terkait
Apabila ada yang memaki di depan umum, cara pertama yang bisa dilakukan sebagai korban adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait seperti rekaman video, gambar, dan sejenisnya.
2. Mencari Saksi di Tempat Kejadian
Setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait, langkah selanjutnya dalah mengingat siapa saja yang ada saat kejadian tersebut. Ingatlah atau cari saksi minimal 2 orang yang bisa menjadi penguat saat di pengadilan nantinya.
Saksi tersebut haruslah yang melihat kejadian secara langsung saat pelaku memaki korbannya dan wajib mengetahui tempat kejadian perkara serta waktu terjadinya.
3. Cari Bantuan Melalui Pengacara
Sebelum ingin melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, alangkah baiknya jika seluruh prosesnya di dampingi oleh seorang pengacara yang telah berpengalaman.
Seorang pengacara akan sangat membantu dalam setiap proses yang akan dijalankan terutama bagi seseorang yang masih awam dengan hukum dan proses persidangan.
Apabila tidak mempunyai dana untuk meminta jasa bantuan pengacara, maka bisa mengajukan ke lembaga bantuan hukum untuk di dampingi beracara di pengadilan. Selain itu, bisa juga meminta bantuaan pada kuasa hukum pro bono.
4. Lapor kepada Pihak Berwajib
Apabila sudah memenuhi langkah-langkah tersebut, prosedur terakhir adalah dengan melaporkan kasus pelaku yang memaki korban tersebut kepada polisi.
Langkah ini merupakan hal yang wajib dilakukan apabila seorang korban merasa dihina dan dipermalukan dan ingin memprosesnya ke jalur meja hijau.
Itulah tadi hukum memaki orang di depan umum dan cara melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Meskipun memaki dan menghina seseorang seringkali disepelekan dan dianggap hal yang biasa, namun hal ini tidak bisa dinormalisasikan.
Tiap-tiap orang harus bisa menjaga sikap dan perkataannya agar tidak sampai melukai hati maupun perasaan orang lain.
Baca Juga: Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya