By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Kasus - Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?

Kasus

Sebanyak 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dimana Peran Kemendikbud?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/07/15 at 9:26 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
MBKM Berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang: Cari Ilmu Justru Malah Jadi Korban?
SHARE

Birohukumindonesia.com – Beberapa waktu yang lalu sempat ada kabar mengenai kasus mahasiswa sebanyak 1047 orang dari berbagai kampus di Indonesia menjadi korban TPPO. TPPO merupakan singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Contents
Apa itu Sebenarnya TPPO?Hambatan Pencegahan TPPO1. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi2. Aturan Hukum yang Masih Lemah3. Penegakkan Hukum yang Belum JelasBentuk Pemberantasan TPPO 

PT. SHB menjadi perusahaan penyalur mahasiswa yang berkerjasama dengan berbagai kampus di Indonesia. Rencananya para mahasiswa akan diberangkatkan ke Jerman dan PT. SHB menjanjikan progam ini bisa dikonversikan ke SKS.

PT. SHB menegaskan bahwa progam magang ini termasuk ke dalam progam MBKM dari Kemendikbud. Namun pada akhirnya, ada pemutusan kontrak secara sepihak dan banyak mahasiswa yang menjadi terlantar tidak jelas.

Apa itu Sebenarnya TPPO?

Tindak pidana perdagangan orang atau yang disingkat dengan TPPO adalah salah satu bentuk kejahatan kategori khusus. TPPO merupakan sebuah kasus yang sudah mendunia karena tidak memandang gender, usia, dan keadaan seseorang.

TPPO merupakan transaksi gelap dan ilegal yang rata-rata dijalankan dengan bekerjasama antar negara-negara di seluruh dunia.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU TPPO. 

Hambatan Pencegahan TPPO

Ada berbagai hambatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Hambatan tersebut membuat penegakkan hukumnya menjadi tidak terlaksana dengan baik. Adapun hambatan tersebut yaitu:

1. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah hambatan yang harus dibenahi. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih awam mengenai kejahatan TPPO.

2. Aturan Hukum yang Masih Lemah

Hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia justru memberikan hukuman yang jauh lebih ringan pada pelaku tindak pidana perdagangan orang. UU tersebut tidak ada restitusi yang dimana hal itu akan sangat merugikan korban.

3. Penegakkan Hukum yang Belum Jelas

Aparat penegak hukum di Indonesia masih belum bisa secara efektif memberikan hukuman kepada para pelaku TPPO dan belum bisa memberikan perlindungan hukum pada korban. Kasus ini masih marak terjadi dan bahkan banyak WNI sampai meninggal dunia.

Negara seharusnya bisa bekerjasama dengan negara-negara internasional dalam bidang keamanan dan perlindungan para pekerja migrasi. Selain itu, negara juga bisa melakukan pengawasan internasional secara efektif kepada pekerja migrasi.

Bentuk Pemberantasan TPPO 

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah telah membentuk Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang telah melibatkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lembaga ini berada pada tingkat pusat dan memiliki tugas untuk melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penangangan masalah TPPO, melakukan pendampingan hukum, pelatihan, sosialisasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak.

Selain itu, lembaga ini juga akan memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan terhadap para korban TPPO serta melakukan pelaporan dan evaluasi secara efektif.

Itulah pengertian mengenai tindak pidana perdagangan orang, berbagai hambatan dalam penegakkan hukumnya, dan juga bentuk upaya pemberantasannya. 

Pemerintah harus bisa lebih tegas kedepannya untuk menangani kasus TPPO ini agar tidak semakin marak terjadi. Para pelaku TPPO bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia agar memiliki efek jera.

Baca Juga: Hukum Perdagangan Narkoba: Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan Narkotika

You Might Also Like

Sering Mendapat Catcalling dijalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana!

Hamil Diluar Nikah Jadi Tren? 74 Remaja Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa

Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!

Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak Dibawah Umur

Jadi Korban Penipuan Rekber? Begini Strategi Jitu Mengatasinya

TAGGED: mbkm, perdagangan orang, Tindak Pidana

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan! Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!
Next Article Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia! Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?