BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga cabang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang yudikatif berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa semua tindakan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam sistem hukum Indonesia. Lalu apa perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Berikut penjelasannya.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang, diantaranya :
- Mengadili perkara pada tingkat kasasi
MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang memutus perkara pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara di tingkat kasasi.
- Mengawasi jalannya peradilan di bawahnya
MA berfungsi mengawasi seluruh pengadilan di bawahnya agar berjalan sesuai hukum dan etika.
- Melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
MA dapat membatalkan peraturan daerah atau peraturan menteri yang bertentangan dengan undang-undang.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang yaitu :
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review)
MK memutus apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara
MK menjadi wasit jika ada konflik kewenangan antara Presiden, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya.
- Membubarkan partai politik
Jika partai terbukti melanggar konstitusi atau mengancam keutuhan negara.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilu
Termasuk pemilu presiden, legislatif, dan (dalam batasan tertentu) kepala daerah.
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini adalah penjelasan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif di Indonesia:
- Ruang Lingkup Kewenangan
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pertama yaitu ada pada ruang lingkup kewenangannya. Mahkamah Agung berwenang menyelesaikan perkara hukum umum seperti pidana, perdata, tata usaha negara, dan agama hingga tingkat kasasi. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berwenang menangani perkara yang menyangkut konstitusi, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Jenis Judicial Review
Judicial review di Mahkamah Agung hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Menteri. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi, yaitu UUD 1945.
- Keterlibatan dalam Pemilu
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya yaitu keterlibatan dalam pemilu. Mahkamah Agung tidak menangani sengketa pemilu. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi secara langsung menangani dan memutus perselisihan hasil pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
- Kewenangan Membubarkan Partai Politik
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang terakhir yaitu kewenangan membubarkan partai politik. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus permohonan pembubaran partai politik jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Itu dia tugas, wewenang, serta perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keduanya merupakan dua lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia. Keduanya sama-sama menjalankan fungsi yudikatif, namun memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Mahkamah Agung menjadi puncak dari sistem peradilan umum, sedangkan Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga dan penafsir utama UUD 1945.
Baca Juga : Apa Tugas dan Fungsi DPR Sebenarnya? Fungsi Legislasi yang Sering Disalahpahami