BIROHUKUMINDONESIA.COM – Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja. Namun, masih banyak yang belum memahami siapa saja yang wajib membayar pajak, cara membayarnya, serta konsekuensi jika tidak membayar pajak ini dengan benar. Jika kamu seorang pekerja, yuk pahami kewajiban pajak penghasilan agar terhindar dari sanksi dan masalah di kemudian hari!
Apa Itu Pajak Penghasilan bagi Pekerja?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak yang dikenal sebagai PPh pasal 21 ini merupakan pajak yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebelum diterima oleh karyawan.
Pajak ini kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Dengan kata lain, saat kamu membayar pajak, kamu turut serta dalam pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Tidak semua pekerja dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berikut ketentuannya:
- Lajang (belum menikah): Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
- Menikah: Rp 58.500.000 per tahun.
- Menikah dengan tanggungan anak yaitu untuk 1 anak sebesar Rp 63.000.000 per tahun, 2 anak sebesar Rp 67.500.000 per tahun, 3 anak sebesar Rp 72.000.000 per tahun.
Jika penghasilan kamu melebihi batas PTKP, maka kamu wajib membayar pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan?
Bagi pekerja yang bekerja di perusahaan, umumnya pajak penghasilan sudah dipotong langsung oleh perusahaan dan dilaporkan ke kantor pajak. Namun, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
- Dapatkan Bukti Potong Pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja.
- Login ke situs DJP Online
- Isi dan laporkan SPT Tahunan sesuai dengan penghasilan yang diterima.
- Kirim laporan dan simpan bukti pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja adalah setiap 31 Maret. Jika terlambat, bisa dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak Penghasilan
Membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari. Jika kamu tidak membayar atau melaporkan pajak dengan benar, ada beberapa risiko yang bisa terjadi:
- Denda Keterlambatan
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp 100.000.
- Sanksi Bunga
Jika ada pajak yang kurang dibayar, akan dikenakan bunga
- Pemeriksaan Pajak
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, kamu bisa diperiksa oleh otoritas pajak.
- Tindak Pidana Pajak
Jika dengan sengaja menghindari pajak, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang lebih besar.
Sebagai pekerja, memahami kewajiban membayar pajak penghasilan sangat penting agar tidak terkena sanksi dan masalah hukum di kemudian hari. Pastikan kamu mengetahui apakah penghasilanmu sudah dikenakan pajak, serta melaporkan SPT Tahunan dengan benar.
Baca Juga : Ketentuan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)