BIROHUKUMINDONESIA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. THR menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan yang belum memahami ketentuan besaran THR yang seharusnya mereka terima. Untuk itu, mari kita bahas aturan, perhitungan, serta kapan harus dibayarkan.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada:
- Karyawan dengan status tetap maupun kontrak.
- Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.
- Karyawan yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.
THR ini diberikan menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan, seperti Idul Fitri bagi Muslim, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu.
Ketentuan Besaran THR Karyawan
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja dan status karyawan di perusahaan. Berikut rinciannya:
- Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
- Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika seorang karyawan belum genap 1 tahun, perhitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji. Rumusnya:
THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji 1 Bulan
- Karyawan dengan Sistem Upah Harian
Untuk karyawan dengan sistem upah harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata gaji dalam 3 bulan terakhir (jika bekerja kurang dari setahun). Rumusnya:
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = Rata-rata gaji harian x 30
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = (Rata-rata gaji harian x jumlah bulan kerja) / 12 x 30
- Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR sama seperti karyawan tetap, dengan perhitungan yang sama sesuai dengan masa kerja mereka.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dia penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), ketentuan besarannya, dan kapan harus dibayarkan. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka karyawan berhak mengajukan keluhan dan perusahaan bisa dikenai sanksi.
Baca Juga : Pahami Kewajiban Pekerja dalam Membayar Pajak Penghasilan, Jangan Sampai Kena Sanksi!