By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan, Ini Rinciannya!
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ketenagakerjaan

Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan, Ini Rinciannya!

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/02/25 at 11:57 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan, Ini Rinciannya!

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. THR menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi karyawan dalam menyambut hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan yang belum memahami ketentuan besaran THR yang seharusnya mereka terima. Untuk itu, mari kita bahas aturan, perhitungan, serta kapan harus dibayarkan.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada:

  • Karyawan dengan status tetap maupun kontrak.
  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.
  • Karyawan yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.

THR ini diberikan menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan, seperti Idul Fitri bagi Muslim, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu.

Ketentuan Besaran THR Karyawan

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja dan status karyawan di perusahaan. Berikut rinciannya:

  1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

  1. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika seorang karyawan belum genap 1 tahun, perhitungannya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji. Rumusnya:

THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji 1 Bulan

  1. Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Untuk karyawan dengan sistem upah harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir atau rata-rata gaji dalam 3 bulan terakhir (jika bekerja kurang dari setahun). Rumusnya:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = Rata-rata gaji harian x 30
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = (Rata-rata gaji harian x jumlah bulan kerja) / 12 x 30
  1. Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR sama seperti karyawan tetap, dengan perhitungan yang sama sesuai dengan masa kerja mereka.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itu dia penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), ketentuan besarannya, dan kapan harus dibayarkan. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka karyawan berhak mengajukan keluhan dan perusahaan bisa dikenai sanksi.

Baca Juga : Pahami Kewajiban Pekerja dalam Membayar Pajak Penghasilan, Jangan Sampai Kena Sanksi!

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: besaran thr karyawan, hak karyawan, ketentuan thr, thr
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Pahami Kewajiban Pekerja dalam Membayar Pajak Penghasilan, Jangan Sampai Kena Sanksi! Pahami Kewajiban Pekerja dalam Membayar Pajak Penghasilan, Jangan Sampai Kena Sanksi!
Next Article Apakah Trading Sama dengan Judi? Ini Penjelasan Lengkapnya! Apakah Trading Sama dengan Judi? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?