By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Simak 4 Jenis KDRT dan Hukumannya!
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Simak 4 Jenis KDRT dan Hukumannya!

admin
Last updated: 2023/12/10 at 2:16 AM
admin
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah permasalahan serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian KDRT, berbagai bentuknya, dan hukuman yang diberlakukan bagi para pelaku.

Mengenai KDRT terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang menjadi payung hukum yang mendefinisikan dan memberikan pedoman terkait kasus KDRT di Indonesia. Lebih jelasnya, bisa di simak pembahasannya dibawah ini!

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang khususnya terhadap perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam konteks rumah tangga. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan jika kasus KDRT bisa terjadi akibat rendahnya kemampuan anggota keluarga beradaptasi satu sama lain, serta dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang menjadi penyebab utamanya.

Jenis-jenis Bentuk KDRT

Beberapa jenis bentuk KDRT yang perlu diketahui diantaranya:

1. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual termaktub dalam Pasal 8 UU KDRT.

2. Kekerasan Fisik

Tindakan yang menyebabkan rasa sakit pada korban, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang sehingga dianggap sebagai kekerasan fisik. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik diatur dalam Pasal 6 UU KDRT.

3. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis mencakup beberapa tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, dapat menyebabkan kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan menjadi tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang sangat berat. Hukuman bagi pelaku kekerasan psikis sudah dijelaskan dalam Pasal 7 UU KDRT.

4. Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga melibatkan ketidakpenuhan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga. Pasal 9 UU KDRT memberikan landasan hukum yang jelas terkait hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

1. Kekerasan Seksual

Hukuman melibatkan pidana penjara dan denda, tergantung dari tingkat keparahan kekerasan seksual yang dilakukan.

2. Kekerasan Fisik

Pelaku kekerasan fisik dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang disesuaikan dengan dampak yang dihasilkan dari tindakan tersebut.

3. Kekerasan Psikis

Hukuman bagi pelaku kekerasan psikis melibatkan pidana penjara dan denda yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak psikologis yang ditimbulkan.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Pelaku penelantaran rumah tangga bisa dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta.

Pencegahan KDRT yang Wajib Dilakukan

Pencegahan dan penanggulangan KDRT memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sekitar. 

Peran pemerintah sangat penting dalam memberlakukan kebijakan yang mendukung perlindungan terhadap korban KDRT dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Selain itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat memiliki peran signifikan dalam mencegah terjadinya kasus KDRT.

Pemerintah dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus KDRT dengan menyediakan layanan kesehatan dan konseling psikologis bagi korban. Selain itu diperlukan juga upaya untuk memberdayakan korban agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi tergantung pada pelaku kekerasan. 

Program-program pelatihan dan bimbingan untuk membangun keterampilan dan kepercayaan diri korban dapat menjadi langkah strategis dalam proses rehabilitasi.

Lebih lanjut, pendekatan preventif harus ditekankan yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat. 

Sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang dapat memainkan peran kunci dalam mensosialisasikan nilai-nilai kesetaraan dan mengajarkan anak-anak mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan interpersonal.

Pendidikan seksual yang holistik juga bisa membantu mengurangi angka KDRT dengan memberikan pemahaman yang baik mengenai batasan dan hak-hak individu.

Dampak KDRT pada Korban

Penting untuk memahami dampak jangka panjang yang bisa dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun mental karena nantinya korban mungkin mengalami trauma yang mendalam. 

Oleh karena itu, akses terhadap layanan kesehatan mental dan rehabilitasi menjadi krusial dalam membantu korban pulih dari pengalaman traumatis. Selain itu dukungan sosial pun bisa dijadikan sebagai elemen penting dalam proses pemulihan, baik dari keluarga, teman, maupun kelompok dukungan.

Penting untuk menyoroti dampak KDRT pada anak-anak yang menjadi saksi atau korban langsung. Anak-anak yang terpapar pada kekerasan dalam rumah tangga cenderung mengalami masalah perilaku, kesehatan mental, dan prestasi akademis. 

Oleh karena itu, pendekatan intervensi yang holistik perlu diterapkan untuk melibatkan anak-anak dalam proses pemulihan agar terhindar dari sifat negatif yang ditimbulkan di kemudian hari.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu sangat penting untuk memahami definisi, bentuk, dan hukuman terkait KDRT sehingga menjadi sebuah langkah awal untuk berikhtiar menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan sehat.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Dampak KDRT, Hukum KDRT, KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
[ruby_static_newsletter]
Previous Article cara melaporkan penarikan kendaraan paksa 4 Cara Melaporkan Penarikan Kendaraan Paksa Oleh Debt Collector Akibat Menunggak!
Next Article Hak Asasi Manusia: Menjunjung Tinggi Martabat Manusia di Mata Hukum
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?