Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia utama di Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh negara. Namun pengungkapan pendapat tersebut hendaknya dibarengi dengan etika, sehingga tidak ada seorangpun yang merasa bahwa pendapat tersebut tersinggung dan tidak menimbulkan fitnah dan perpecahan serta melanggar kebebasan orang lain. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Adapun kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi mahasiswa sendiri harus dijamin di lingkungan kampus universitas. Namun, Proses penyampaian pendapat tentu harus dibatasi oleh norma yang berlaku. Tidak boleh berpendapat yang tidak berdasarkan informasi dan fakta, bahkan dapat berujung pada pencemaran nama baik kampus. Negosiasi, diskusi dan audiensi merupakan ruang yang tepat untuk mencari solusi demi kebaikan bersama. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Mahasiswa harus diberi ruang berpikir kritis, karena itulah peran mereka sebagai agen perubahan. Dan mahasiswa juga harus mempunyai pola pikir yang positif bahwa birokrat kampus berbuat baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus ada ruang untuk komunikasi.
Pemikiran mahasiswa sangat orisinal dan biasanya jauh dari kepentingan politik sempit saat ini. Organisasi kemahasiswaan memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan kampus. Mengkritisi kampus sendiri merupakan bentuk kepedulian mahasiswa bagi kemajuan ruang pendidikan itu senddiri.
Jaminan Hukum Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Kebebasan akademis Pada prinsipnya konsep kebebasan akademik diakui dan dihormati secara umum. Di Indonesia, keberadaannya dapat dilihat dari Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Tak terkecuali, mahasiswa dalam mencuptakan ruang diskusi di lingkungan kampus.”
Selain itu, kebebasan akademik diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, jelas bahwa pihak birokrasi kampus tidak seharusnya melarang kegiatan diskusi mahasiswa, namun justru melindungi dan mendorong kegiatan tersebut.
Perguruan tinggi yang tidak melindungi atau mendorong pelaksanaan kebebasan akademik bahkan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara bantuan pendidikan negara, penghentian kegiatan akademik, penghentian pelatihan dan/atau pencabutan izin.
Jika ditakutkan ada implikasi politik yang mungkin terjadi di kemudian hari, birokrasi kampus harus mengambil tindakan proaktif untuk memastikan mahasiswa dapat menggunakan kebebasan akademiknya. Sebagai pelajar, pelajar perlu meneliti informasi dan memperoleh pengalaman agar dapat belajar. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Maksud dari terjaminnya kebebasan berpendapat adalah terselenggaranya demokrasi, karena kebebasan berpendapat merupakan tanda bahwa suatu negara disebut sebagai negara demokrasi. Indonesia sebagai negara demokratis melindungi dan membela kebebasan berekspresi.
Jika mahasiswa tidak mempunyai kebebasan dalam mengemukakan pendapat atau menyampaikan keinginannya, maka dapat dikatakan proses demokrasi suatu negara tidak berjalan dengan baik dan dapat melahirkan pemerintahan yang otoriter.
Di sisi lain, tugas dosen dan pengelola universitas adalah mengamati proses pembelajaran mahasiswa melalui percakapan dengan mereka. Pimpinan universitas harus senantiasa mengelola pembelajaran mahasiswa, dengan memperhatikan peluang pemanfaatan kebebasan akademik dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.
Harus diingat bahwa inilah fokus akademisi: diskusi dan penggantian asumsi dan dugaan dengan fakta dan data. Jika ingin menyampaikan pendapat, sampaikanlah dengan kata-kata yang sopan dan santun. Bukan dengan kata-kata kasar yang mengandung makian yang menyakiti hati orang lain. Sebelum memberikan pendapat, pastikan memiliki keterampilan yang cukup dan memahami pokok bahasan pendapat yang diberikan. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa