By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

admin
Last updated: 2023/12/04 at 7:32 AM
admin
Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu  hak asasi manusia utama di Indonesia yang  dilindungi dan dijamin oleh negara. Namun pengungkapan pendapat tersebut hendaknya dibarengi dengan etika, sehingga tidak ada seorangpun yang merasa bahwa pendapat tersebut tersinggung dan tidak menimbulkan fitnah dan perpecahan serta  melanggar kebebasan orang lain. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Adapun kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi mahasiswa sendiri harus dijamin di lingkungan kampus universitas. Namun, Proses penyampaian pendapat tentu  harus dibatasi oleh norma yang berlaku. Tidak boleh berpendapat yang tidak berdasarkan informasi dan fakta, bahkan dapat berujung pada pencemaran nama baik kampus. Negosiasi, diskusi dan audiensi merupakan ruang yang tepat untuk mencari solusi demi kebaikan bersama. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Mahasiswa harus diberi ruang berpikir kritis, karena itulah peran mereka sebagai agen perubahan. Dan  mahasiswa juga harus mempunyai pola pikir yang positif bahwa  birokrat kampus berbuat baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus ada ruang untuk komunikasi.

Pemikiran mahasiswa  sangat orisinal dan biasanya jauh dari kepentingan politik sempit saat ini. Organisasi kemahasiswaan memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan kampus. Mengkritisi kampus sendiri merupakan bentuk kepedulian mahasiswa bagi kemajuan ruang pendidikan itu senddiri.

Jaminan Hukum Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Kebebasan akademis  Pada prinsipnya konsep kebebasan akademik diakui dan dihormati secara umum.   Di Indonesia, keberadaannya dapat dilihat dari Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) yang menyatakan: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Tak terkecuali, mahasiswa dalam mencuptakan ruang diskusi di lingkungan kampus.” 

Selain itu, kebebasan akademik diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, jelas bahwa pihak birokrasi kampus tidak seharusnya melarang kegiatan diskusi mahasiswa, namun justru melindungi dan mendorong kegiatan tersebut. 

Perguruan tinggi yang tidak melindungi atau mendorong pelaksanaan kebebasan akademik bahkan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara bantuan  pendidikan negara, penghentian  kegiatan akademik, penghentian pelatihan dan/atau pencabutan izin.

 Jika ditakutkan ada implikasi politik yang mungkin terjadi di kemudian hari, birokrasi kampus harus mengambil tindakan proaktif untuk memastikan mahasiswa dapat menggunakan kebebasan akademiknya. Sebagai pelajar, pelajar perlu meneliti informasi dan memperoleh pengalaman agar dapat belajar.  Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Maksud dari terjaminnya kebebasan berpendapat adalah terselenggaranya demokrasi, karena kebebasan berpendapat merupakan tanda bahwa suatu negara disebut sebagai negara demokrasi. Indonesia sebagai negara demokratis melindungi dan membela kebebasan berekspresi.

Jika mahasiswa tidak mempunyai kebebasan dalam mengemukakan pendapat atau menyampaikan keinginannya, maka dapat dikatakan  proses demokrasi  suatu negara tidak berjalan dengan baik dan dapat melahirkan pemerintahan yang otoriter.

Di sisi lain,  tugas dosen dan pengelola universitas adalah mengamati proses pembelajaran mahasiswa melalui percakapan dengan mereka.  Pimpinan universitas harus senantiasa mengelola pembelajaran mahasiswa, dengan memperhatikan peluang pemanfaatan kebebasan akademik  dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.

Harus diingat bahwa inilah fokus akademisi: diskusi dan penggantian asumsi dan dugaan dengan fakta dan data. Jika ingin menyampaikan pendapat, sampaikanlah dengan kata-kata yang sopan dan santun. Bukan dengan kata-kata  kasar yang mengandung makian yang menyakiti hati orang lain. Sebelum memberikan pendapat, pastikan memiliki keterampilan yang cukup dan memahami pokok bahasan pendapat yang diberikan. Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional
Next Article Hak Pemilu Mantan Narapidana Hak Pemilu Mantan Narapidana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?