By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Marak Kasus Bullying, Ini Penjelasan 2 Ahli dan Sanksinya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Marak Kasus Bullying, Ini Penjelasan 2 Ahli dan Sanksinya

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/06/24 at 7:52 AM
Muhammad Nashir
Marak Kasus Bullying, Ini Penjelasan 2 Ahli dan Sanksinya

Beberapa waktu belakangan ini, marak kasus bullying di berbagai wilayah indonesia khususnya kasus yang terjadi mencakup lingkungan pendidikan. 

Siswa dan siswi yang seharusnya belajar mengenyam pendidikan dengan tenang dan kondusif, namun terganggu aktivitasnya karena tindakan-tindakan yang menghalangi bahkan merugikan mereka.

Tindakan-tindakan yang menghalangi bahkan merugikan siswa dan siswi tersebut dilakukan oleh para pelaku kasus bullying yang mereka lakukan secara sadar ataupun tanpa mereka sadari. 

Tentu kasus seperti ini bukanlah hal yang baru terjadi di indonesia, mari kita simak 2 penjelasan dari para ahli.

1. Dan Olweus (1973)

Seorang psikolog berkewarganegaraan Swedia – Norwegia yang pertama kali memperkenalkan kepada dunia mengenai konsep bullying, ia melakukannya pada tahun 1973.

Menurut Dan Olweus, kasus bullying merupakan tindakan agresif juga negatif yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman bahkan mengalami luka-luka.

Pelaku melakukannya secara berulang kali sehingga korban tak memiliki daya upaya melawan karena adanya ketimpangan atau tidak seimbang baik kekuasaan atau fisik dan lainnya antara pelaku dan korban.

2. Inu Wicaksana (2008)

Seorang psikiater sekaligus dokter spesialis kejiwaan yang berasal dari Yogyakarta, Jawa Tengah menjelaskan dalam bukunya berjudul, “Mereka Bilang Aku Sakit Jiwa” yang dipublikasikan pada tahun 2008.

Menurut Inu Wicaksana, kasus bullying merupakan tindakan kekerasan baik secara fisik dan secara psikologis yang dilakukan berulang-ulang kali oleh seseorang ataupun kelompok.

Mereka (para pelaku) melakukannya kepada orang yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri dalam sebuah situasi dimana ada hasrat untuk menyakiti atau menakut-nakuti orang tersebut sehingga membuatnya tertekan.

Sanksi bagi para pelaku kasus bullying

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya, kasus bullying merupakakan suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Jika dilanggar, maka pelaku terjerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang meliputi : 

  1. Pelaku terjerat pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  2. Jika anak sebagai korban mengalami luka berat, maka pelaku terjerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga : Sudah Tahu Tapera? Penjelasan, Dasar Hukum & Pesertanya

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Sudah Tahu Tapera? Penjelasan, dasar Hukum & Pesertanya Sudah Tahu Tapera? Penjelasan, Dasar Hukum & Pesertanya
Next Article Bakar Sampah Bisa Dipidana Beserta 2 Contoh Aturannya Bakar Sampah Bisa Dipidana Beserta 2 Contoh Aturannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?