Birohukumindonesia.com – Sebagai seorang pelamar yang ingin bekerja di suatu perusahaan, penting mengetahui apa saja jenis kontrak kerja. Dikarenakan ada beberapa jenis kontrak kerja yang biasanya digunakan.
Kontrak kerja menjadi bagian paling penting antara pelamar kerja dengan rekruter. Hal ini yang akan menunjukkan aturan-aturan, maupun kesepakatan kerjasama dalam suaatu perusahaan.
Agar tidak bingung dan jelas dengan kontrak yang akan ditawarkan, pelamar harus mengetahui seluruh tentang kontraknya. Terutama jenis kontrak kerja yang dilampirkan, berikut macam-macamnya.
Jenis Kontrak Kerja
1. PKWT
Jenis kontrak kerja yang pertama adalah PKWT. PKWT disini sama dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi disini, PKWT ditujukan kepada karyawan kontrak dari perusahaan yang didalamnya terdapat perjanjian-perjanjian.
Perjanjian tersebut harus disetujui kedua belah pihak. Durasi PKWT yaitu maksimal 3 tahun, dan apabila melebihi batas waktu tersebut, karyawan harus diperbarui statusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis kontrak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 Ayat (1). Jadi, tidak sembarangan untuk membuat sebuah kontrak kerja.
2. PKWTT
Setelah PKWT, ada juga jenis kontrak kerja PKWTT. Jenis kontrak kerja ini berbeda dengan PKWT, karena PKWTT juga dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dimana kontrak ini diberikan pada karyawan tetap yang telah diangkat dan dipercaya. Biasanya, sebelum memberikan PKWTT ini, karyawan akan mengalami masa percobaan selama maksimal 3 bulan.
Setelah itu, jika karyawan memenuhi kriteria dan mematuhi peraturan-peraturan di perusahaan, maka akan dilakukan pengangkatan karyawan tetap. Disitulah diberikan jenis kontrak kerja PKWTT ini, untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan masa yang tidak terhingga.
3. Part Time
Ada juga jenis kontrak kerja pada karyawan part time. Dimana dalam kontrak kerja ini akan tertera perjanjian yang berisi kewajiban, hak, juga syarat hubungan antara perusahaan dan pekerja paruh waktu atau part time.
Pada kontrak kerja part time, biasanya mencantumkan waktu yang tidak lama. Yaitu kurang lebih hanya sekitar 3-5 jam per hari atau 40 jam per minggu. Dalam kontrak part time biasanya pilihan gaji dikeluarkan sesuai dengan shift, jam, atau hari.
4. Freelance
Freelance atau juga bisa disebut sebagai pekerja lepas, ternyata juga membutuhkan kontrak kerja. Kontrak kerja diberlakukan pada freelancer untuk menjelaskan hak dan kewajiban, hubungan antara pekerja dan perusahaan, dan jangka waktu proyek yang dikerjakan.
Isi dari jenis kontrak freelance ini tak jauh berbeda dengan PKWT. Namun tentu saja waktunya lebih pendek daripada pekerja yang langsung berada di kantor, karena freelancer tergantung lamanya proyek yang telah ditetapkan untuk dikerjakan.
5. Magang
Antara pemagang dan perusahaan juga harus mempunyai keterkaitan yang jelas. Oleh karenanya, perlu adanya jenis kontrak kerja magang.
Walaupun bersifat sementara, magang dalam suatu perusahaan juga membutuhkan kontrak di dalamnya. Biasanya berisi durasi magang yang telah ditetapkan, biasanya 3 hingga 6 bulan.
Selain upah, bisa ditambahkan benefit lainnya untuk pemagang yang masih aktif menjadi mahasiswa. Seperti contohnya sertifikat, relasi, ataupun surat rekomendasi kerja.
Demikian beberapa jenis kontrak kerja yang harus diketahui oleh pelamar kerja. Agar tidak mengalami kesalahan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu kontrak yang akan ditandatangani.