By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ketenagakerjaan

5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/06/30 at 2:15 PM
Ghina Shelda Aprelka
5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!

Birohukumindonesia.com – Sebagai seorang pelamar yang ingin bekerja di suatu perusahaan, penting mengetahui apa saja jenis kontrak kerja. Dikarenakan ada beberapa jenis kontrak kerja yang biasanya digunakan.

Kontrak kerja menjadi bagian paling penting antara pelamar kerja dengan rekruter. Hal ini yang akan menunjukkan aturan-aturan, maupun kesepakatan kerjasama dalam suaatu perusahaan.

Agar tidak bingung dan jelas dengan kontrak yang akan ditawarkan, pelamar harus mengetahui seluruh tentang kontraknya. Terutama jenis kontrak kerja yang dilampirkan, berikut macam-macamnya.

Jenis Kontrak Kerja

1. PKWT

Jenis kontrak kerja yang pertama adalah PKWT. PKWT disini sama dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi disini, PKWT ditujukan kepada karyawan kontrak dari perusahaan yang didalamnya terdapat perjanjian-perjanjian.

Perjanjian tersebut harus disetujui kedua belah pihak. Durasi PKWT yaitu maksimal 3 tahun, dan apabila melebihi batas waktu tersebut, karyawan harus diperbarui statusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis kontrak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 Ayat (1). Jadi, tidak sembarangan untuk membuat sebuah kontrak kerja.

2. PKWTT

Setelah PKWT, ada juga jenis kontrak kerja PKWTT. Jenis kontrak kerja ini berbeda dengan PKWT, karena PKWTT juga dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dimana kontrak ini diberikan pada karyawan tetap yang telah diangkat dan dipercaya. Biasanya, sebelum memberikan PKWTT ini, karyawan akan mengalami masa percobaan selama maksimal 3 bulan.

Setelah itu, jika karyawan memenuhi kriteria dan mematuhi peraturan-peraturan di perusahaan, maka akan dilakukan pengangkatan karyawan tetap. Disitulah diberikan jenis kontrak kerja PKWTT ini, untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan masa yang tidak terhingga.

3. Part Time

Ada juga jenis kontrak kerja pada karyawan part time. Dimana dalam kontrak kerja ini akan tertera perjanjian yang berisi kewajiban, hak, juga syarat hubungan antara perusahaan dan pekerja paruh waktu atau part time.

Pada kontrak kerja part time, biasanya mencantumkan waktu yang tidak lama. Yaitu kurang lebih hanya sekitar 3-5 jam per hari atau 40 jam per minggu. Dalam kontrak part time biasanya pilihan gaji dikeluarkan sesuai dengan shift, jam, atau hari.

4. Freelance

Freelance atau juga bisa disebut sebagai pekerja lepas, ternyata juga membutuhkan kontrak kerja. Kontrak kerja diberlakukan pada freelancer untuk menjelaskan hak dan kewajiban, hubungan antara pekerja dan perusahaan, dan jangka waktu proyek yang dikerjakan.

Isi dari jenis kontrak freelance ini tak jauh berbeda dengan PKWT. Namun tentu saja waktunya lebih pendek daripada pekerja yang langsung berada di kantor, karena freelancer tergantung lamanya proyek yang telah ditetapkan untuk dikerjakan.

5. Magang

Antara pemagang dan perusahaan juga harus mempunyai keterkaitan yang jelas. Oleh karenanya, perlu adanya jenis kontrak kerja magang.

Walaupun bersifat sementara, magang dalam suatu perusahaan juga membutuhkan kontrak di dalamnya. Biasanya berisi durasi magang yang telah ditetapkan, biasanya 3 hingga 6 bulan.

Selain upah, bisa ditambahkan benefit lainnya untuk pemagang yang masih aktif menjadi mahasiswa. Seperti contohnya sertifikat, relasi, ataupun surat rekomendasi kerja.

Demikian beberapa jenis kontrak kerja yang harus diketahui oleh pelamar kerja. Agar tidak mengalami kesalahan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu kontrak yang akan ditandatangani.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: jenis kontrak kerja, kontrak kerja, PKWT, PKWTT
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam
Next Article Isi Kontrak Kerja yang Benar, Apa Saja Urutannya? Isi Kontrak Kerja yang Benar, Apa Saja Urutannya?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?