By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ini Dia 7 Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hak Asasi Manusia

Ini Dia 7 Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2024/12/04 at 11:04 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Ini Dia Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja tanpa terkecuali. Hak asasi manusia bisa dikatakan hak yang didapat secara alamiah dari tuhan dan lingkungan. Hak asasi manusia bisa dibatasi dengan syarat tertentu, maksudnya bagaimana? Hak asasi manusia dapat dikurangi apabila terjadi keadaan darurat dan diputuskan oleh hukum dan negara sehingga tidak bisa sembarangan dikurangi.

HAM diatur dalam pasal 28I ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi : 

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” 

Maksud dari pasal tersebut adalah semua orang berhak mendapatkan kebebasan dalam hidup dan berhak mendapatkan hak nya sebagai makhluk hidup dan warga negara sebagaimana wajarnya. HAM juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yaitu :

“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Jenis Hak Asasi Manusia

Dari banyaknya pasal pasal yang telah ditetapkan tentang HAM tentu membuat warga negara lega dan merasa aman karena hak yang dimiliki dilindungi dan dijamin oleh negara. Akan tetapi, banyak masyarakat indonesia yang masih salah paham akan makna tentang hak asasi manusia, masih banyak dari mereka yang menganggap segala hal yang dilakukan dan segala perilaku setiap manusia adalah hak mereka tanpa terkecuali. 

Dampak dari kesalahpahaman mereka menyebabkan tak sedikit masyarakat indonesia melanggar aturan aturan yang ada dengan mengatasnamakan bahwa mereka berhak akan segala hal yang mereka lakukan karena itu adalah hak mereka dan negara ataupun lingkungan sekitar harus memaklumi hal tersebut. Tentu itu sangat menyimpang dari maksud awal adanya HAM. Maka dari itu perlu sekali masyarakat Indonesia memahami apa maksud adanya hak asasi manusia dan apa saja hak asasi manusia secara lebih mendalam, mari kita bahas lebih mendalam terkait hak asasi manusia.

Ada beberapa jenis hak asasi manusia, diantaranya :

  1. Hak untuk hidup

Hak untuk hidup maksudnya adalah seluruh warga berhak menjalankan hidupnya dengan tenang.

  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

Seluruh warga negara berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa terkecuali dan berhak untuk melanjutkan keturunan

  1. Hak mengembangkan diri

Maksud dari hak mengembangkan diri adalah setiap warga negara berhak berekspresi dan mengembangkan diri untuk kehidupan pribadinya tanpa diganggu oleh siapapun.

  1. Hak memperoleh keadilan

Semua warga negara berhak memperoleh keadilan di manapun oleh siapapun tanpa memandang suku, ras, agama, dan lain sebagainya.

  1. Hak atas kebebasan pribadi

Siapapun berhak mendapatkan kebabasan dalam menjalankan kehidupanya tanpa terkecuali, akan tetapi kebebasan yang dimaksud harus tetap berada dalam batas wajar dan tidak menyimpang aturan yang ada.

  1. Hak atas rasa aman

Semua warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan merasa dilindungi di manapun mereka berada.

  1. Hak atas kesejahteraan

Siapapun berhak mendapatkan kesejahteraan hidup tanpa terkecuali dan tanpa memandang hal apapun.

Sanksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM terbagi menjadi 2 yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tentunya akan mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan yang telah di tentukan dan setimpal dengan yang telah dilanggar. Lantas apa saja sanksi yang didapat? 

  • Untuk pelanggaran HAM ringan akan mendapatkan hukuman penjara minimal 1 tahun penjara atau membayar denda
  • Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000, dimana untuk pelanggaran HAM berat akan mendapat hukuman minimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: ham, hukuman melanggar ham, jenis ham, Pelanggaran HAM
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya
Next Article Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024! Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?