BIROHUKUMINDONESIA.COM – Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja tanpa terkecuali. Hak asasi manusia bisa dikatakan hak yang didapat secara alamiah dari tuhan dan lingkungan. Hak asasi manusia bisa dibatasi dengan syarat tertentu, maksudnya bagaimana? Hak asasi manusia dapat dikurangi apabila terjadi keadaan darurat dan diputuskan oleh hukum dan negara sehingga tidak bisa sembarangan dikurangi.
HAM diatur dalam pasal 28I ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Maksud dari pasal tersebut adalah semua orang berhak mendapatkan kebebasan dalam hidup dan berhak mendapatkan hak nya sebagai makhluk hidup dan warga negara sebagaimana wajarnya. HAM juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yaitu :
“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Jenis Hak Asasi Manusia
Dari banyaknya pasal pasal yang telah ditetapkan tentang HAM tentu membuat warga negara lega dan merasa aman karena hak yang dimiliki dilindungi dan dijamin oleh negara. Akan tetapi, banyak masyarakat indonesia yang masih salah paham akan makna tentang hak asasi manusia, masih banyak dari mereka yang menganggap segala hal yang dilakukan dan segala perilaku setiap manusia adalah hak mereka tanpa terkecuali.
Dampak dari kesalahpahaman mereka menyebabkan tak sedikit masyarakat indonesia melanggar aturan aturan yang ada dengan mengatasnamakan bahwa mereka berhak akan segala hal yang mereka lakukan karena itu adalah hak mereka dan negara ataupun lingkungan sekitar harus memaklumi hal tersebut. Tentu itu sangat menyimpang dari maksud awal adanya HAM. Maka dari itu perlu sekali masyarakat Indonesia memahami apa maksud adanya hak asasi manusia dan apa saja hak asasi manusia secara lebih mendalam, mari kita bahas lebih mendalam terkait hak asasi manusia.
Ada beberapa jenis hak asasi manusia, diantaranya :
- Hak untuk hidup
Hak untuk hidup maksudnya adalah seluruh warga berhak menjalankan hidupnya dengan tenang.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Seluruh warga negara berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa terkecuali dan berhak untuk melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
Maksud dari hak mengembangkan diri adalah setiap warga negara berhak berekspresi dan mengembangkan diri untuk kehidupan pribadinya tanpa diganggu oleh siapapun.
- Hak memperoleh keadilan
Semua warga negara berhak memperoleh keadilan di manapun oleh siapapun tanpa memandang suku, ras, agama, dan lain sebagainya.
- Hak atas kebebasan pribadi
Siapapun berhak mendapatkan kebabasan dalam menjalankan kehidupanya tanpa terkecuali, akan tetapi kebebasan yang dimaksud harus tetap berada dalam batas wajar dan tidak menyimpang aturan yang ada.
- Hak atas rasa aman
Semua warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan merasa dilindungi di manapun mereka berada.
- Hak atas kesejahteraan
Siapapun berhak mendapatkan kesejahteraan hidup tanpa terkecuali dan tanpa memandang hal apapun.
Sanksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM terbagi menjadi 2 yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tentunya akan mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan yang telah di tentukan dan setimpal dengan yang telah dilanggar. Lantas apa saja sanksi yang didapat?
- Untuk pelanggaran HAM ringan akan mendapatkan hukuman penjara minimal 1 tahun penjara atau membayar denda
- Sedangkan untuk pelanggaran HAM berat diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000, dimana untuk pelanggaran HAM berat akan mendapat hukuman minimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital