BIROHUKUMINDONESIA.COM – Revenge porn atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban menjadi isu serius di era digital saat ini. Tindakan ini dilakukan dengan motif balas dendam atau eksploitasi yang dapat merusak reputasi dan psikologis korban. Lalu, bagaimana hukum di Indonesia mengatur kasus ini? Artikel ini akan mengulas hukum yang berlaku serta sanksi bagi pelakunya.
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn adalah tindakan menyebarkan foto atau video intim seseorang tanpa izin dengan tujuan mempermalukan atau merugikan korban. Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh mantan pasangan yang ingin membalas dendam setelah hubungan berakhir. Namun, ada juga kasus penyebaran foto dan video pornografi yang dilakukan untuk pemerasan atau eksploitasi.
Hukum yang Mengatur Revenge Porn di Indonesia
Di Indonesia, penyebaran foto dan video pornografi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang hal ini, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016
- Pasal 27 ayat (1): Melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 45 ayat (1): Pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pengaturan terkait penyebaran konten pornografi diatur dalam KUHP pasal 281, 282, serta 533.
Sanksi bagi Pelaku Revenge Porn
Pelaku revenge porn dapat dikenakan beberapa hukuman, antara lain:
- Pidana Penjara: Pelaku dapat dipenjara antara 2 hingga 12 tahun, tergantung dari undang-undang yang dikenakan.
- Denda Uang: Bisa mencapai Rp6 miliar untuk kasus penyebaran konten pornografi.
- Pemblokiran Akun atau Situs: Jika revenge porn dilakukan melalui platform digital, pemerintah berhak memblokir akun atau situs yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
- Gugatan Perdata: Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi akibat pencemaran nama baik atau trauma psikologis.
Revenge porn adalah kejahatan serius yang dapat merusak kehidupan korban, baik secara psikologis maupun sosial. Indonesia memiliki regulasi ketat untuk menghukum pelaku dengan ancaman penjara dan denda berat. Jika ada seseorang yang dikenal menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku bisa diproses hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan memahami hukum tentang hal ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga privasi digital dan tidak terjerat dalam kejahatan ini.
Baca Juga : Cara Mengatasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial