By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Bisnis - Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online

Bisnis

Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online

Suci Wulandari
Last updated: 2025/08/07 at 10:42 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
SHARE

Birohukumindonesia.com – Teknologi informasi yang saat ini semakin pesat tentu saja mempengaruhi pola kehidupan masyarakat. 

Contents
Hak-hak Konsumen1. Hak Atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan2. Hak Memilih Barang dan/atau Jasa Tersebut Sesuai dengan Nilai Tukar dan Kondisi Serta Jaminan yang Dijanjikan3. Hak Atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur Mengenai Kondisi dan Jaminan Barang dan/atau Jasa4. Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya atas Barang dan/atau Jasa yang Digunakan5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Secara PatutUpaya Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai

Saat ini semua orang mempertimbangkan cara cepat dan efisien dalam segala hal tak terkecuali untuk memenuhi kebutuhan maupun gaya hidup dengan memilih belanja online.

Hukum perlindungan konsumen hadir untuk melindungi hak-hak para pengguna marketplace yang memilih untuk belanja online. 

Meskipun memiliki dijanjikan dengan beragam pilihan dan kemudahan dalam bertransaksi, belanja online juga bisa menimbulkan berbagai risiko apabila tidak memilih dan membaca dengan tepat.

Risiko tersebut seperti, barang yang datang tidak sesuai dengan gambar maupun deskripsi, barang yang dikirim tidak lengkap, barang rusak, dan berbagai permasalahan lainnya.

Hak-hak Konsumen

Jika seseorang merasa dirugikan oleh marketplace karena barang yang dikirim tidak sesuai, maka bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan mengenai hak-hak konsumen. Adapun hak-haknya adalah:

1. Hak Atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan

Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Ini berarti menjelaskan jika produk atau layanan yang konsumen beli harus aman digunakan dan tidak membahayakan.

2. Hak Memilih Barang dan/atau Jasa Tersebut Sesuai dengan Nilai Tukar dan Kondisi Serta Jaminan yang Dijanjikan

Hal ini merupakan sebuah poin penting bagi upaya perlindungan konsumen jika barang yang diterima tidak sesuai, maka siapa saja berhak mendapatkan apa yang telah dibayarkan dan sesuai dengan deskripsi maupun janji dari si penjual.

3. Hak Atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur Mengenai Kondisi dan Jaminan Barang dan/atau Jasa

Dalam upaya perlindungan konsumen, penjual wajib memberikan informasi yang benar, sesuai, dan transparan serta tidak menyesatkan pembeli.

4. Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya atas Barang dan/atau Jasa yang Digunakan

Setiap pembeli belanja online, memiliki hak yang sama dalam menyampaikan ketidakpuasan produk barang maupun jasa yang dibeli. Keluhan tersebut wajib didengarkan oleh pemilik barang atau jasa. 

5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Secara Patut

Dalam upaya perlindungan konsumen, jika antara pembeli dan penjual terdapat sengketa maupun perselisihan, pembeli juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan proses penyelesaian yang adil.

Upaya Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai

Menurut Pasal 1457 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perikatan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendahan dan pikah lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. 

Permasalahan mengenai barang yang dikirim tidak sesuai oleh penjual merupakan salah satu kategori wanprestasi dari pelaku usaha. 

Pasal 1238 KUHPerdata berbunyi “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Apabila pelaku usaha yang memperdagangkan barang kepada jual beli online tidak memberikan informasi yang lengkap dan jelas maka sesuai Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen yang dirugikan akibat menerima barang tidak sesuai gambar tersebut memiliki hak untuk memperoleh konpensasi, gantirugi dan/atau pergantian dan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, landasan hukum bagi perdagangan elektronik dapat ditemukan dalam peraturan ini. 

Pelaku usaha wajib menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika ada masalah dengan barang atau jasa yang disediakan, konsumen memiliki pilihan untuk mengembalikan barang atau membatalkan pesanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pasal 69 Ayat 2.

UU dan Pasal tersebut menyatakan konsumen dapat melakukan penukaran atau pembatalan pembelian suatu barang apabila terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang dikirim. 

Pelaku usaha dapat diminta untuk membayar biaya pengiriman jika juga melakukan kesalahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Hal ini karena konsumen dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala biaya yang timbul, termasuk biaya pengiriman. 

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usah diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengatur bahwa Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan/atau ke pengadilan umum untuk memperoleh upaya hukum atas pengaduannya. 

Itulah tadi mengenai hak-hak konsumen dan upaya perlindungan konsumen jika barang yang dikirim tidak sesuai. Jika kita sebagai konsumen dirugikan oleh pihak marketplace, maka tidak usah segan untuk melaporkannya karena kita juga dilindungi negara.

Meskipun permasalahan tersebut seringkali diremehkan, namun ada baiknya kita bisa tegas kepada penjual yang merugikan sehingga hal-hal seperti ini tidak semakin marak dan dinormalisasikan begitu saja. 

Baca Juga: Apakah Penonton Berhak Minta Refund Tiket Konser? Kenali Hukumnya dalam UU Perlindungan Konsumen

You Might Also Like

Transaksi Belanja Online: Inilah Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Apakah Penonton Berhak Minta Refund Tiket Konser? Kenali Hukumnya dalam UU Perlindungan Konsumen

Bolehkah Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain? Ini Batasannya

Cuci Uang dalam Dunia Bisnis: Bagaimana Modusnya?

Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa

TAGGED: belanja online, hukum perlindungan konsumen, perlindungan konsumen

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja? 5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Next Article Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan! Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan!
Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan
Informasi
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?