BIROHUKUMINDONESIA.COM – Mengulik kembali pembahasan perihal hukum di Indonesia yang sebelumnya sudah ada artikel mengenai perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, bisa teman-teman baca di sini. Kali ini kita akan membahas lebih lanjut dan spesifik.
Polemik para warga negara yang berada di Indonesia memiliki permasalahan yang beraneka ragam dan juga kompleks, sehingga pentingnya sebuah peran dari peraturan hukum yang telah lama ditetapkan dan terus diperbaharui mengikuti perkembangan zaman.
Dengan harapan agar dapat mempertahankan kedamaian serta kesejahteraan bersama sebagaimana yang telah termaktub dalam pancasila di sila ke lima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” agar dapat terwujud.
Salah satu pilar agar tegaknya keadilan, kedamaian serta kesejahteraan bagi para warga negara di Indonesia adalah hukum perdata, yakni peraturan hukum yang mengatur antar individu dengan individu yang lain yang sifatnya tertutup atau privat.
Dengan salah satu solusi bagi permasalahan dalam ranah hukum seperti ini yakni perdamaian antara kedua belah pihak atau ganti rugi secara materi atau uang ataupun pemenuhan tuntutan untuk melaksanakan suatu perintah atau tidak melakukan sesuatu.
Berikut ini definisi hukum perdata menurut 2 pakar hukum :
Pada kurun waktu 14 tahun terhitung dari tahun 1952 s/d 1966 beliau menjabat sebagai Ketua MA (Mahkamah Agung) sehingga tercatat menjadi Ketua Mahkamah Agung terlama yang pernah menjabat di Indonesia
Menurut beliau, hukum perdata merupakan sebuah rangkaian dari aturan-aturan yang berisi mengenai bagaimana cara seseorang yang diharuskan untuk bertindak di depan dan terhadap pengadilan dan bagaimana cara dari pengadilan tersebut diharuskan bertindak, masing-masing menjalankan pelaksanaan aturan-aturan hukum perdata.
Pada periode selanjutnya di kurun waktu 6 tahun terhitung dari tahun 1968 s/d 1974 beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).
Menurut beliau, hukum perdata merupakan semua hukum utama dalam mengatur kepentingan atau urusan perseorangan. Memiliki arti yang luas mencakup segala hukum “privat materil.”
Contoh kasus dalam penerapan hukum perdata :
- Hukum perkawinan
- Hukum perceraian
- Hukum Perebutan Hak Asuh Anak
- Masalah Waris
- Masalah Hutang Piutang
- Hukum Perikatan
- Hukum Masalah Jual Beli
- Hukum Kekayaan
- Hukum Pencemaran Nama Baik
- Hukum Pelanggaran Hak Paten
Demikian definisi dan contoh kasus yang dalam penerapannya menggunakan hukum perdata, semoga menambah wawasan hukum.
Baca Juga : Resmi, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Ditetapkan
