By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

admin
Last updated: 2023/12/06 at 7:40 PM
admin
Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Menurut Undang-undang Kontrak Kerja/Perjanjian Nomor 13 Tahun 2003, hubungan Ketenagakerjaan adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pemberi kerja, yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Pegawai kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani kontrak kerja waktu tertentu yang dapat diperpanjang  sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Bedanya, bagi pekerja tidak tetap (kontrak), surat ini disebut kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Pengangkatan pegawai tetap merupakan kontrak kerja yang bersifat terbuka.

Beberapa perusahaan tidak membuat kontrak kerja bagi pekerja lepas, tetapi hanya melakukannya secara lisan. Namun ada juga beberapa perusahaan yang membuat kontrak kerja.  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)  sering digunakan untuk kontrak kerja mandiri.

Bedanya, kontrak kerja PKWT maksimal  3 tahun, sedangkan kontrak kerja mandiri lebih pendek, 3-6 bulan, dan bisa  diperpanjang.  Selain membahas  hak dan tanggung jawab, kontrak kerja karyawan juga biasanya menyebutkan beberapa perlengkapan yang diterima karyawan, seperti telepon seluler, sepeda motor, dan mobil. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Adapun fungsi kontrak kerja pekerja adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban, melindungi hak pekerja, melindungi hak karyawan dan mengatur waktu kerja dan menghindari ketidakjelasan dan kesalahpahaman.

Karyawan kontrak mempunyai hak-hak tertentu berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan setempat. Meskipun mereka tidak berstatus pekerja tetap, mereka tetap berhak mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang wajar, kondisi kerja yang aman dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Berikut Penjelasan Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Apakah pekerja kontrak mendapat pesangon jika dipecat? Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja,  pekerja kontrak, yakni pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hanya menerima gaji terakhirnya. Kini mereka  berhak mendapatkan  kompensasi bahkan di akhir masa kerja.

Apabila pegawai kontrak yang keluar tetap bekerja minimal 1 bulan, ia tetap berhak menerima imbalan dari perusahaan yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Sedikit berbeda dengan pekerja harian, pekerja paruh waktu di perusahaan Anda biasanya memiliki jam kerja yang lebih pendek. Pekerja paruh waktu adalah orang yang bekerja  kurang dari 7-8 jam sehari atau kurang dari 35-40 jam seminggu. Para pekerja paruh waktu ini seringkali masih dalam posisi sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapatkan uang saku tambahan. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Gajinya juga tergantung  kesepakatan  antara pekerja dan majikan. Bagi karyawan paruh waktu, perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar gaji  dan tunjangan bulanan, pensiun, asuransi, dan lain-lain pada saat mempekerjakan karyawan tetap.

Pada prinsipnya untuk menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak/perjanjian kerja harus mengikuti ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (KUH Perdata), yang berbunyi: 

Untuk menentukan suatu kontrak sah atau tidaknya suatu kontrak/perjanjian, empat syarat harus dipenuhi; Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas 

Kontrak mereka yang mengikat mereka  membuat kontrak  topik tertentu  suatu alasan yang tidak dilarang  Pasal 52 ayat 1 UU No. Pasal 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:  

Perjanjian kerja dilakukan atas dasar berikut: 

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain  jangka waktu kontrak,  juga harus memperhatikan isi yang disebutkan dalam kontrak, apakah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kontrak kerja harus diperiksa, mulai dari poin pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), hari raya dan jaminan kesehatan lainnya. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim
Next Article Dasar Hukum Somasi Pasal 1238 KUH Perdata Dasar Hukum Somasi Pasal 1238 KUH Perdata
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?