Menurut Undang-undang Kontrak Kerja/Perjanjian Nomor 13 Tahun 2003, hubungan Ketenagakerjaan adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pemberi kerja, yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Pegawai kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani kontrak kerja waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Bedanya, bagi pekerja tidak tetap (kontrak), surat ini disebut kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Pengangkatan pegawai tetap merupakan kontrak kerja yang bersifat terbuka.
Beberapa perusahaan tidak membuat kontrak kerja bagi pekerja lepas, tetapi hanya melakukannya secara lisan. Namun ada juga beberapa perusahaan yang membuat kontrak kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sering digunakan untuk kontrak kerja mandiri.
Bedanya, kontrak kerja PKWT maksimal 3 tahun, sedangkan kontrak kerja mandiri lebih pendek, 3-6 bulan, dan bisa diperpanjang. Selain membahas hak dan tanggung jawab, kontrak kerja karyawan juga biasanya menyebutkan beberapa perlengkapan yang diterima karyawan, seperti telepon seluler, sepeda motor, dan mobil. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Adapun fungsi kontrak kerja pekerja adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban, melindungi hak pekerja, melindungi hak karyawan dan mengatur waktu kerja dan menghindari ketidakjelasan dan kesalahpahaman.
Karyawan kontrak mempunyai hak-hak tertentu berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan setempat. Meskipun mereka tidak berstatus pekerja tetap, mereka tetap berhak mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang wajar, kondisi kerja yang aman dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Berikut Penjelasan Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Apakah pekerja kontrak mendapat pesangon jika dipecat? Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, pekerja kontrak, yakni pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hanya menerima gaji terakhirnya. Kini mereka berhak mendapatkan kompensasi bahkan di akhir masa kerja.
Apabila pegawai kontrak yang keluar tetap bekerja minimal 1 bulan, ia tetap berhak menerima imbalan dari perusahaan yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas

Sedikit berbeda dengan pekerja harian, pekerja paruh waktu di perusahaan Anda biasanya memiliki jam kerja yang lebih pendek. Pekerja paruh waktu adalah orang yang bekerja kurang dari 7-8 jam sehari atau kurang dari 35-40 jam seminggu. Para pekerja paruh waktu ini seringkali masih dalam posisi sebagai pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapatkan uang saku tambahan. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Gajinya juga tergantung kesepakatan antara pekerja dan majikan. Bagi karyawan paruh waktu, perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan bulanan, pensiun, asuransi, dan lain-lain pada saat mempekerjakan karyawan tetap.
Pada prinsipnya untuk menentukan sah atau tidaknya suatu kontrak/perjanjian kerja harus mengikuti ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (KUH Perdata), yang berbunyi:
Untuk menentukan suatu kontrak sah atau tidaknya suatu kontrak/perjanjian, empat syarat harus dipenuhi; Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Kontrak mereka yang mengikat mereka membuat kontrak topik tertentu suatu alasan yang tidak dilarang Pasal 52 ayat 1 UU No. Pasal 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dilakukan atas dasar berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain jangka waktu kontrak, juga harus memperhatikan isi yang disebutkan dalam kontrak, apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kontrak kerja harus diperiksa, mulai dari poin pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), hari raya dan jaminan kesehatan lainnya. Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas