By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

admin
Last updated: 2023/12/05 at 3:46 PM
admin
Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Informasi elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rencana, foto, pertukaran data elektronik (EDI), email, telegram, teleks, faks atau sesuai dengan huruf, karakter, angka, kode, simbol, atau perforasi mesin yang signifikan atau  orang bisa mengerti memahaminya.Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Adapun dokumen elektronik adalah segala jenis informasi yang dibuat, ditransmisikan, dikirim elektronik, diterima atau direkam dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, dll., yang dapat dilihat, diperlihatkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk  tetapi tidak hanya tulisan, suara, gambar,  peta, rencana, foto, dll., bagan, label, angka, kode, simbol atau perforasi  mempunyai arti atau makna  atau dapat dipahami  orang yang  memahaminya.

Lalu bagaimana Hukum Mengambil Foto Tampa Izin?

Bahwa untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan aspek keamanan dan ketertiban umum dalam  masyarakat demokratis, perlu dilakukan perubahan.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Demi Keadilan, Ketertiban Umum, dan Kepastian Hukum. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Selain itu, pasal 1 ayat (4) Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bahwa bentuk persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan  tertulis  yang diberikan oleh pemilik data pribadi baik secara manual dan/atau elektronik setelah mendapat penjelasan  lengkap mengenai  perolehan, pengumpulan,  dan pengolahannya. , menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengkomunikasikan, mengirimkan dan mendistribusikan serta kerahasiaan atau non-rahasia informasi pribadi. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Jika seseorang mengambil foto seseorang tampa seizin orang tersebut, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pemilik data pribadi adalah orang yang dilampirkan data pribadi tertentu. Dalam memproses data pribadi, setiap pemroses data atau administrator suatu sistem elektronik harus berdasarkan persetujuan atau  dasar pemrosesan data pribadi. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Hukuman Pidana Pelaku Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Jika menemukan orang yang melakukan hal tersebut antara lain pengambilan foto tampa izin, serta intimidasi atau penyalah gunaan dokumen pelektronik sebagaimana yang dijelaskan di atas dapat dipidana dengan tuntutan sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memberikan informasi dokumen elektronik dan/atau elektronik dituduh melakukan pemerasan dan/atau  ancaman yang disebutkan dalam hal tersebut  Pasal 27(4)(4) menetapkan hukuman maksimum   6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam bidang elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling  banyak Rp 1.000.000.000,00 (Rp miliar). Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditargetkan menimbulkan kemarahan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan  suku, agama, ras, dan sebagainya antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal  Pasal 28(2) menetapkan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp 1.000.000.000,00 (Rp miliar).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman mengancam kekerasan atau  ketakutan yang diarahkan secara pribadi dihukum sesuai dengan Pasal 29 pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluhan juta rupiah).

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hukum Meroasting Pejabat Hukum Meroasting Pejabat
Next Article Transformasi Sistem Peradilan: Mewujudkan Keadilan dan Efisiensi dalam Reformasi Hukum Pidana Transformasi Sistem Peradilan: Mewujudkan Keadilan dan Efisiensi dalam Reformasi Hukum Pidana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?