Informasi elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rencana, foto, pertukaran data elektronik (EDI), email, telegram, teleks, faks atau sesuai dengan huruf, karakter, angka, kode, simbol, atau perforasi mesin yang signifikan atau orang bisa mengerti memahaminya.Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Adapun dokumen elektronik adalah segala jenis informasi yang dibuat, ditransmisikan, dikirim elektronik, diterima atau direkam dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, dll., yang dapat dilihat, diperlihatkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak hanya tulisan, suara, gambar, peta, rencana, foto, dll., bagan, label, angka, kode, simbol atau perforasi mempunyai arti atau makna atau dapat dipahami orang yang memahaminya.
Lalu bagaimana Hukum Mengambil Foto Tampa Izin?
Bahwa untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan aspek keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, perlu dilakukan perubahan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Demi Keadilan, Ketertiban Umum, dan Kepastian Hukum. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Selain itu, pasal 1 ayat (4) Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bahwa bentuk persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pemilik data pribadi baik secara manual dan/atau elektronik setelah mendapat penjelasan lengkap mengenai perolehan, pengumpulan, dan pengolahannya. , menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengkomunikasikan, mengirimkan dan mendistribusikan serta kerahasiaan atau non-rahasia informasi pribadi. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin

Jika seseorang mengambil foto seseorang tampa seizin orang tersebut, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pemilik data pribadi adalah orang yang dilampirkan data pribadi tertentu. Dalam memproses data pribadi, setiap pemroses data atau administrator suatu sistem elektronik harus berdasarkan persetujuan atau dasar pemrosesan data pribadi. Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Hukuman Pidana Pelaku Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Jika menemukan orang yang melakukan hal tersebut antara lain pengambilan foto tampa izin, serta intimidasi atau penyalah gunaan dokumen pelektronik sebagaimana yang dijelaskan di atas dapat dipidana dengan tuntutan sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memberikan informasi dokumen elektronik dan/atau elektronik dituduh melakukan pemerasan dan/atau ancaman yang disebutkan dalam hal tersebut Pasal 27(4)(4) menetapkan hukuman maksimum 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam bidang elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Rp miliar). Hukum Mengambil Foto Tampa Izin
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditargetkan menimbulkan kemarahan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan sebagainya antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 28(2) menetapkan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp 1.000.000.000,00 (Rp miliar).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman mengancam kekerasan atau ketakutan yang diarahkan secara pribadi dihukum sesuai dengan Pasal 29 pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluhan juta rupiah).