By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: Pengertian, Sejarah, dan Perkembangannya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: Pengertian, Sejarah, dan Perkembangannya

admin
Last updated: 2023/12/11 at 1:26 AM
admin
Hukum hak asasi manusia

Birohukummataram.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, atau juga status sosial. HAM merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Hukum hak asasi manusia internasional merupakan badan hukum internasional yang dirancang untuk mempromosikan hak asasi manusia di tingkat sosial, regional, dan juga domestik. Hukum Hak Asasi Manusia internasional terdiri dari berbagai instrumen hukum, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.

Pengertian Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Hukum hak asasi manusia internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan individu-individu dalam rangka melindungi dan menjamin hak asasi manusia. Hukum HAM internasional bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran oleh negara atau aktor non-negara.

Sejarah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Sejarah hukum HAM internasional dapat ditelusuri kembali ke zaman Yunani kuno dan Romawi kuno. Pada zaman Yunani kuno, filsuf-filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles telah mengemukakan gagasan tentang hak-hak yang melekat pada setiap manusia.

Pada zaman Romawi kuno, dikenal istilah ius naturale, yang berarti hukum alam. Ius naturale adalah hukum yang berlaku universal dan tidak dibuat oleh manusia. Ius naturale mencakup hak-hak dasar seperti hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas kepemilikan.

Pada abad ke-18, terjadi Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Kedua revolusi ini memperjuangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Pada abad ke-20, terjadi dua peristiwa penting yang memicu perkembangan hukum HAM internasional, yaitu Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

Perang Dunia I dan Perang Dunia II menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materil. Setelah perang, masyarakat internasional menyadari pentingnya melindungi hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya perang yang serupa di masa depan.

Pada tahun 1945, didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan umat manusia. PBB juga berperan penting dalam pengembangan hukum HAM internasional.

Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Hukum HAM internasional terus berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini terlihat dari banyaknya instrumen hukum HAM yang telah diadopsi oleh masyarakat internasional. Salah satu instrumen hukum HAM yang paling penting adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.  DUHAM merupakan deklarasi yang berisi prinsip-prinsip dasar HAM. Selain DUHAM, ada banyak instrumen hukum HAM lainnya yang telah diadopsi oleh masyarakat internasional, seperti:

  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan juga Politik (ICCPR)
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan juga Budaya (ICESCR)
  • Konvensi Hak Anak (CRC)
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan juga Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau juga Merendahkan Martabat Manusia (CAT)
  • Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (ICED)

Peran Indonesia dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Indonesia telah berperan aktif dalam pengembangan hukum HAM internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum HAM internasional, seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, CRC, dan CAT. Indonesia juga telah berpartisipasi dalam berbagai forum internasional yang membahas HAM, seperti Majelis Umum PBB, Komisi HAM PBB, dan Dewan HAM PBB.

Tantangan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Walaupun hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional telah mengalami perkembangan yang pesat, masih ada berbagai hambatan yang perlu diatasi. Salah satu hambatan utama adalah adanya pelanggaran HAM yang terus berlangsung di berbagai penjuru dunia.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh entitas negara, aktor non-negara, atau bahkan individu. Jenis pelanggaran HAM pun sangat bervariasi, mulai dari pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, hingga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, atau bahkan hak-hak anak.

Agar dapat mengatasi berbagai tantangan ini, diperlukan upaya kerja sama internasional yang lebih erat. Negara-negara harus bersatu dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi serta menjamin hak asasi manusia. Kesadaran akan pentingnya mengatasi pelanggaran HAM harus menjadi dasar bagi kolaborasi internasional dalam mempromosikan keadilan dan kebebasan.

Mari bersama-sama membangun dunia di mana setiap individu dihormati dan dilindungi, di mana nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi, dan di mana kerja sama internasional menjadi kekuatan utama dalam menjaga dan memajukan hak asasi manusia.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hukum hak asasi manusia, Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia, Sejarah Hukum Hak Asasi Manusia, Tantangan Hukum Hak Asasi Manusia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Delik Biasa dan Delik Aduan Ini 5 Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan dalam Sistem Hukum di Indonesia
Next Article sumber perikatan Memahami Sumber Perikatan: Perjanjian vs Bukan Perjanjian
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?