By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

admin
Last updated: 2023/12/05 at 1:53 AM
admin
Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013
Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Kebebasan berserikat, berkumpul dan kebebasan  berekspresi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan berbangsa Pemerintahan Persatuan Republik Indonesia didirikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Dalam melaksanakan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, Kita mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan orang lain. Dalam kerangka hukum, ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat, dalam pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat warga negara.

Organisasi Masyarakat sebagai wadah untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, mengungkapkan ide, Organisasi masyarakat dilibatkan dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional  sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila.

Berikut penjelasan mengenai Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang secara sukarela didirikan dan dibentuk oleh masyarakat  berdasarkan kesamaan cita-cita, keinginan, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan guna mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.  Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Organisasi Masyarakat ini bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta mempunyai bidang kegiatan menurut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Berdasarkan pengertian ormas di atas, maka organisasi kepemudaan dapat digolongkan sebagai Ormas.

Ormas didirikan oleh minimal 3 orang warga negara Indonesia, kecuali ormas yang merupakan pendiri sah.  Dari segi bentuknya, ormas dapat:  berbentuk badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbentuk badan hukum; Dan  berdasarkan keanggotaan atau tidak.  Apabila ormas yang berbadan hukum berbentuk perkumpulan, didirikan atas dasar keanggotaan, sedangkan yayasan tidak didirikan atas dasar keanggotaan. Dalam membuat suatu badan hukum, anda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Ormas yang berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh notaris,
  • Memuat AD dan ART; 
  • Program kerja;  sumber keuangan; 
  • Bukti kependudukan; 
  • Tanda pengenal wajib pajak atas nama perkumpulan;
  • Konfirmasi bahwa tidak ada perselisihan manajemen atau tuntutan hukum.

Pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah meninjau hal tersebut dari pihak-pihak terkait. Organisasi perkumpulan yang berbadan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Selain itu, untuk mengoptimalkan peran dan kegiatannya, ormas dapat membentuk forum pertemuan yang tidak boleh bersatu, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Tujuan didirikannya ormas adalah:  (a) Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;  (b) Memberikan pelayanan kepada masyarakat;  (c). Menjaga nilai-nilai agama dan beriman kepada Tuhan   Mahakuasa; (d). menjaga dan menjunjung tinggi standar, nilai, moral, etika dan  budaya yang hidup dalam masyarakat; (e) konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; ( f) mengembangkan solidaritas sosial, gotong royong dan  toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;  (g). memelihara, melestarikan dan memperkuat persatuan dan kesatuan  Persatuan Nasional; Dan  (h). melaksanakan tujuan nasional.

Ormas tidak boleh menggunakan bendera atau simbol yang sama  bendera atau lambang Negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau kelas.  Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

Penyalahgunaan, kata-kata kotor atau pencemaran nama baik Terhadap agama-agama yang dianut di Indonesia, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tindakan kekerasan, mengganggu perdamaian dan ketertiban umum atau kerugian ruang publik dan ruang sosial atau  kegiatan yang menurut undang-undang. Hukum Aturan Ormas No 17 Tahun 2013

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Pandangan Hukum Dinasti Politik Pandangan Hukum Dinasti Politik
Next Article Hak Asasi Manusia: Memahami dan Menghadapi Tantangan dalam Sistem Hukum Global Hak Asasi Manusia: Memahami dan Menghadapi Tantangan dalam Sistem Hukum Global
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?