By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hak Beragama Penyandang Disabilitas

admin
Last updated: 2023/12/03 at 12:09 PM
admin
Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Kebebasan beragama merupakan kebebasan yang harus dipenuhi untuk menjaga dan melindungi martabat manusia  dalam masyarakat yang diorganisir sebagai  perlindungan  minimum yang dapat diterima. Lalu bagaimana Hak Beragama Penyandang Disabilitas?

Di negara kita, pengertian kebebasan beragama, diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, dimana setiap orang mempunyai kemerdekaan atau kebebasan untuk menerima dan mengibadatkan agamanya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Dalam sila pertama Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa mengetahui. Artinya seluruh masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Karena setiap orang berhak memilih, menerima dan mengamalkan ajarannya masing-masing. Kebebasan menyebarkan agama  tanpa mengganggu atau mengganggu kelompok lain.

Tujuannya adalah untuk mencegah perpindahan agama secara ilegal, termasuk penodaan agama dan penyalahgunaan agama di Republik Indonesia, untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan sila pertama Pancasila berlaku pasal-pasal  (Pasal 28E  (1) dan  29) yang mengatur tentang hak  kebebasan beragama dan beribadah. Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut. Pemerintah tidak dapat mencegah masuknya suatu kelompok atau agama apa pun ke Indonesia selama sesuai dengan prinsip ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak melanggar prinsip dan keyakinan umat agama lain.

Tujuan konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memahami kebutuhan seluruh warga negara. Dalam konteks Indonesia, salah satu tujuan negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi berdasarkan ras, bahasa atau agama.

Peran pemerintah dalam pengertian ini juga ditentukan dalam pasal 29 ayat 2. Artinya, pemerintah menjamin kebebasan seluruh warga negaranya untuk memeluk agamanya. Namun, masih banyak kasus serupa yang tampaknya tidak terselesaikan secara konsisten. Warga dipenjara dan ibadah dilarang.

Penyandang  Disabilitas telah memiliki kesamaan kesempatan yaitu peluang yang sama dalam menyalurkan potensi dalam segala aspek penylenggaraan negara. Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Adapun Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas Sebagaiberikut

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan meliputi:

a. Memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan.

c. Mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan.

d. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan iibadat menurut agama dan kepercayaannya.

e. Berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di atas juga harus didukung oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 78 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama tertentu.

Pemerintah memiliki tugas untuk memberikan bimbingan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas, mendorong pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dapat iakses oleh Penyandang Disabilitas. Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Penyediaan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang merupakan kebutuhan penyandang Disabilitas. Serta mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

Sebuah negara yang menghormati hak asasi manusia dan berusaha melindungi mereka dari segala macam ancaman terhadap kebebasan. Kebebasan adalah standar kesejahteraan sosial dan nasional. Masyarakat yang dianggap berperadaban dan menghargai kebebasan. Sebaliknya negara atau bangsa yang tidak menghormati hak asasi manusia dianggap sebagai negara tertinggal.

Kebebasan beragama atau berkeyakinan hanya boleh dibatasi oleh undang-undang dan peraturan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan, moral, serta hak dan kebebasan orang lain. Hak Beragama Penyandang Disabilitas

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Next Article Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?