Birohukummataram.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap orang, yang dilahirkan bersamaan dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh negara. Hak Asasi Manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, artinya setiap orang berhak atas seluruh HAM, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, suku, bahasa, atau status sosial lainnya.
HAM memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang untuk hidup secara bebas, bermartabat, dan sejahtera. HAM juga menjadi dasar bagi terciptanya keadilan dan perdamaian di dunia.
Pengertian dan Tujuan HAM
Secara keseluruhan, Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diinterpretasikan sebagai hak-hak yang melekat pada setiap individu sejak saat kelahiran mereka, yang tak dapat dikurangi atau dihapus oleh pihak manapun. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bersifat meluas, mengakui validitasnya bagi setiap individu di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang faktor seperti ras, agama, etnisitas, jenis kelamin, ataupun status sosial.
Esensi dari HAM adalah untuk memberikan perlindungan serta menjamin keberhargaan setiap individu. Lebih dari sekadar itu, HAM juga memiliki tujuan mendasar yaitu untuk membentuk masyarakat yang adil dan sejahtera, menciptakan landasan bagi kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan dan harmonis.
Jenis-jenis HAM
Hak Asasi Manusia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu HAM yang bersifat sipil dan politik, serta HAM yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya. HAM yang bersifat sipil dan politik adalah hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan individu, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk berekspresi, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hak Asasi Manusia yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak-hak yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi dan sosial, seperti hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perumahan, hak untuk mendapatkan makanan, serta hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menjamin perlindungan HAM dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, HAM dijamin dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 28J. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk beragama, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan perumahan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih rinci tentang berbagai macam HAM, termasuk hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok rentan. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang independen yang bertugas untuk memantau dan menegakkan HAM di Indonesia.
Kewajiban Asasi Manusia
Selain hak, manusia juga memiliki kewajiban. Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap manusia untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM orang lain. Kewajiban asasi manusia dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kewajiban terhadap diri sendiri dan kewajiban terhadap orang lain.
Kewajiban terhadap diri sendiri adalah kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan martabat diri sendiri, seperti kewajiban untuk menghormati hidup, kewajiban untuk menghormati diri sendiri, kewajiban untuk menghormati orang lain, dan kewajiban untuk menghormati lingkungan.
Kewajiban terhadap orang lain adalah kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, seperti kewajiban untuk tidak melakukan kekerasan, kewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi, kewajiban untuk membantu orang lain yang membutuhkan, dan kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup.
Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap Hak Asasi Manusia tidak hanya memberikan landasan bagi perlindungan hak-hak setiap individu, tetapi juga merintis jalan menuju sebuah masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera secara universal. Maka, penting bagi kita semua untuk senantiasa memupuk nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap tindakan dan interaksi sosial, guna menciptakan dunia yang lebih bermartabat bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.