By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi

admin
Last updated: 2023/05/17 at 2:42 AM
admin

Integrity Constituational Discussion kembali menggelar diskusi politik ke-8 yang dilakukan dengan bekerjsama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam Webinar tersebut juga dihadiri oleh beberapa dosen Fakultas Hukum UNG. Diskusi yang dilakukan secara hybrid ini membahas mengenai isu Pemilu yang dari tahun ke tahun menjadi prolematika di negeri ini.

Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner INTEGRITY Law firm Registered Lawyer di Indonesia dan Australia, menjadi salah satu Keynote Speech dalam acara webinar tersebut membawakan materi mengenai “Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022 – 2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi.”

Dengan berakhirnya tahun 2022 dan tibanya tahun 2023, kita harus mengevaluasi dan memprediksi bagaimana hukum akan bekerja di negeri ini. Evaluasi merupakan bagian dari upaya mengkritisi dan mengupayakan perbaikan, sedangkan prediksi merupakan langkah mengantisipasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang akan muncul di tahun-tahun mendatang. 

Tahun 2022: Public Justice Killing

Tahun 2022 secara khusus ditandai dengan serial drama Ferdy Sambo yang memenuhi ruang publik dan pemberitaan. Pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah “skenario Sambo” yang diubah menjadi serial sinetron tentang bagaimana nyawa dicabut dan hukum coba dipermainkan. Apakah serial Sambo itu akan merubah wajah penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil?

“Tidak! Pembunuhan Brigadir Yosua adalah potret bagaimana hukum seringkali direkayasa untuk melindungi kaum elit berkuasa, berhadapan dengan kawula alit rakyat jelata. Sambo yang punya kuasa, sempat merangkai cerita dan membelokkan fakta. Bagaimana kejadian sebenarnya, harusnya terkuak di depan mata hakim, jika hukum bekerja sesuai idealita”. Tegas Denny.

Namun, Sambo dan kasusnya adalah sebuah cerita, tentang bagaimana sebuah nyawa merenggang derita. Yang lebih meresahkan, masih banyak cerita lain yang tidak tersebar dan menjadi berita. No viral no justice. Hari-hari Indonesia dipenuhi dengan fakta dan kisah memilukan tentang bagaimana keadilan publik dibunuh tanpa ada hukum yang ditegakkan. Pembunuhan keadilan publik (public justice killing) kerap dilakukan oleh berbagai praktik mafia hukum yang terikat dengan mafia politik, yang terus menggerogoti sistem hukum di Indonesia. Sambo-sambo dan pembunuhan keadilan publik adalah para elit penguasa yang menggabungkan kekuatannya dengan oligarki pengusaha, dan korbannya adalah orang-orang jelata yang kehilangan nyawanya, atau kesempatan untuk mencoba mempertahankan hak hidupnya.

Baca juga Bersiap Menghadapi Tantangan Berat Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2023

Di Kalimantan Selatan pada akhir 2021, seorang pengacara Jurkani ditebas sekujur tubuhnya, dan akhirnya merenggang nyawa. Dia menjadi korban dari praktik penambangan batu bara ilegal yang umum terjadi di Banua (Kalimantan Selatan) seiring dengan tingginya harga komuditas itu di dunia. Yang menjadi terpidana adalah aktor lapangannya, sedangkan aktor intelektual tidak pernah berhasil dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan terbuka. Modusnya jamak alias biasa.

Masih pada kutukan sumber daya alam. Datanglah ke Sulawesi Tenggara. Kami mengadvokasi beberapa tuntutan hukum pertambangan nikel di sana. Warga Kabupaten Kepulauan Konawe memperebutkan Pulau kecil Wawonii agar tidak ditambang, karena sudah pasti berdampak buruk bagi lingkungan. Namun, korporasi tidak pernah lelah mencoba. Perda RTRW diubah untuk mengizinkan izin penambangan, nikelpun berhasil diekspor dibawa jauh ke China tanpa studi lingkungan terlebih dahulu. 

“Saya punya banyak cerita duka. Ini hanya dua diantaranya”. Tutur Denny

Ini baru dua cerita duka, masih banyak kisah sedih lainnya. Negara telah gagal mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebaliknya, melalui pejabatnya, negara justru menjadi pelayan kepentingan komersial oligarki dengan imbal balik bantuan atas biaya politiknya. Tugas kepala negara untuk melindungi kepentingan publik, berubah arah menjadi beking kepentingan pribadi. Lebih gila lagi ketika penguasa campur tangan secara terbuka atau diam-diam dalam berbisnis. 

Ketika penguasa negara terlibat dalam bisnis, kepentingan umum (publik) terkalahkan oleh kepentingan pribadi (private). Aparatur pemerintah yang seharusnya menghitung sejauh mana pengabdiannya kepada rakyatnya, akan berubah menghitung untung-rugi dollar Amerika, Singapura, Yen Cina, di hadapan cukong bisnisnya. Dengan demikian sumpah jabatan dikhianati, dan akibatnya, pembunuhan keadilan publik (public justice killing) meluas. Raja rekayasa sambo-sambo menjadikan negara hukum hanya wacana tanpa realitas.

Hukum Dalam Bayangan Pemilu 2024

Evaluasi dan prediksi hukum menjadi semakin rumit dikaitkan dengan agenda politik pemilu 2024. Meskipun sibuk dibantah di panggung depan, namun di belakang panggung politik kita penuh dengan intrik dan rekayasa politik-hukum saling sandera. Hukum akhirnya hanya dijadikan instrumen untuk mengancam, bernegosiasi, dan menentukan arah koalisi. Kasus hukum bisa naik turun bukan karena bukti, tapi karena strategi merangkul kawan dan memukul lawan. 

Baca juga WARNING! Waspadai Isu-Isu Yang Akan Menjadi Ancaman Dari Politik Pemilu 2024

Setiap pimpinan partai politik sudah ada sandera kasus hukumnya di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Tak terkecuali bagi yang pernah maju mencalonkan diri di Pemilu 2019, yang juga memiliki tabungan kasus terkait pembelian Bank Banten yang surat-suratnya sudah lengkap dan tinggal diangkat, jika sang tokoh tidak tunduk pada skenario koalisi pemenangan Pemilu 2024.

Maka, penentuan capres dan cawapres untuk pilpres 2024 bukan berdasarkan siapa kandidat terbaik menurut rakyat, tetapi ditentukan oleh kepentingan mempertahankan status quo, terutama kepentingan usaha pasca Presiden Jokowi.

KPK sudah dikuasai dan dilumpuhkan. Proses seleksi pemimpinnya pada 2023 kembali diwarnai negosiasi untuk menyerang lawan dan menyenangkan kawan, bagian dari strategi memenangkan pemiu 2024. Bagian lain berisi MK yang menjadi pengetok palu sengketa hasil pemilu sudah pula intervensi seleksi hakim konstitusi. Pencopotan Hakim Aswanto yang menabrak konstitusi,  terbitnya Perppu 2 Tahun 2022 melanggar putusan MK menunjukkan bahwa MK juga sudah dikontrol dan coba diletakkan dalam strategi pemenangan Pemilu 2024. yang bertentangan dengan prinsip dasar pemilu yang bebas dan adil. 

DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi

“Apa itu duitrokasi sebenernya? Duitrokasi adalah dollar uang. Jadi duitokrasi sebagai antitesa dari demokrasi dollar rakyat. Jadi kalau kita bicara demokrasi itu adalah pesta rakyat, hasilnya adalah pemimpin yang terpilih menjadi pemimpin yang amanah,” katanya.

Wajah hukum Indonesia dapat dikatakan dalam satu kata, bukan demokrasi, tetapi DUITOKRASI. Demokrasi adalah ketika hak kedaulatan ada di tangan rakyat dan supremasi hukum dihormati. Kebalikannya adalah duitokrasi, saat kedaulatan dibajak oleh kekuatan duit, dan negara hukum direndahkan hanya menjadi komoditas transaksi jual-beli yang diperdagangkan.

“Apa yang terjadi dengan duitrokasi? Duitrokasi adalah pesta dan rakyat. Pesta dari oligarki yang kemudian tujuannya bukan publik tapi private. Kepentingannya bukan kepentingan umum tapi kepentingan bisnis, yang diuntungkan bukan rakyat tapi korporasi-korporasi tertentu,” ucapnya.

Dalam demokrasi, pemilu adalah pesta rakyat yang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah, tunduk dan patuh terhadap kepentingan bangsa. Dalam duitokrasi, pemilu adalah pesta segelintir elite kekuasaan, diikuti gelak tawa para oligarki. Hasilnya adalah kolusi antara otoritas dan pengusaha untuk melindungi kepentingan bisnis, termasuk pembangunan bunker untuk menangkis berbagai serangan hukum akibat pola berbisnis yang kolutif dan koruptif.

Denny mengaku khawatir hal ini akan terulang kembali pada pemilu 2024. Baik pada pemilihan parlemen maupun pemilihan presiden. Sebab, ia melihat gejala seperti serangan fajar, pembagian uang pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menurutnya tidak berkurang tetapi justru semakin marak. 

Dalam demokrasi, presiden dipilih oleh rakyat. Dalam duokrasi, presiden adalah pilihan uang. Jika kita tidak segera menyadari hal ini dan melakukan perbaikan total, maka arah negara kita akan menuju negara gagal. Dimana duitokrasi membajak dan membunuh demokrasi. Di mana politik curang dan politik uang diubah menjadi mantra dan didewakan sebagai kebiasaan dan keniscayaan yang tak masalah dilakukan.

Dalam duitokrasi, rakyat tidak berdaulat dan hanya disuguhi pertunjukan ninabobo Sinetron Sambo. Padahal, penguasa dan oligarki berpesta nikel dan batu bara sekaligus merusak lingkungan Indonesia dan tatanan negara bangsa Indonesia kita.  Dalam duitokrasi kita melihat setiap hari pembunuhan ala “Brigadir Yosua”, yaitu pembunuhan keadilan publik (public justice killing) yang melanggar hukum karena penguasa dan mesin peradilannya yang menjelma menjadi penjahat negara yang hanya melayani pada kardus dolar AS, Singapura, ataupun Yen Cina. 

Anda sedang mengalami masalah hukum? Silahkan klik tombol di bawah untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pengacara profesional.

Konsultasi Sekarang

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: demokrasi, duitokrasi, duitokrasi demokrasi, duitokrasi membunuh demokrasi, evaluasi 2022, evaluasi dan prediksi hukum, evaluasi hukum, hukum 2022, hukum 2022-2023, hukum 2023, Hukum Indonesia, Pemilu 2024, prediksi 2023, prediksi hukum, public justice killing
[ruby_static_newsletter]
Previous Article WARNING! Waspadai Isu-Isu Yang Akan Menjadi Ancaman Dari Politik Pemilu 2024
Next Article Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?