By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Destructive Fishing: Pengertian, Jenis, hingga UU yang Mengatur
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Undang-undang

Destructive Fishing: Pengertian, Jenis, hingga UU yang Mengatur

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/05/16 at 2:53 PM
Ghina Shelda Aprelka
Destructive Fishing: Pengertian, Jenis, hingga UU yang Mengatur

Birohukumindonesia.com – Meminimalisir kerusakan sumberdaya laut serta perikanan dibutuhkan pengawasan pada kelestarian sumberdaya ikan, salah satunya merupakan pengawasan untuk aktivitas yang berkaitan dengan destructive fishing.

Pemberantasan aktivitas destructive fishing (penangkapan Ikan dengan metode mengganggu sumberdaya ikan serta lingkungan) mempunyai tantangan tertentu dalam melindungi keberlanjutan sumber daya ikan serta lingkungannya. Selain karena biasanya dilakukan oleh nelayan kecil, juga kemampuan dari aparat untuk mendapatkan data mengenai para pelaku masih amat terbatas.

Oleh karenanya perbuatan dan para pelaku ilegal ini sangatlah merusak. Berikut beberapa pembahasan mengenai destructive fishing, dari mulai pengertian, jenis, hingga UU yang mengaturnya.

Pengertian Destructive Fishing

Apa itu kegiatan destructive fishing? Aktivitas ini merupakan penahanan ikan dengan memakai bahan, perlengkapan ataupun metode yang mengganggu sumber daya ikan maupun lingkungannya. Semacam memakai bahan peledak, setrum, listrik, serta perlengkapan tangkap lain yang tidak ramah lingkungan.

Aktivitas destructive fishing ini dilarang sebab merupakan suatu hal yang berbahaya untuk para pengelola perikanan Indonesia dan bahkan pengelolaan itu sendiri. Hal ini merupakan kegiatan yang ilegal dan bisa dibawa ke ranah hukum.

Salah satu contoh yaitu penggunaan destructive fishing dengan setrum. Setrum kerap dipakai buat menangkap ikan di perairan sungai dan mematikan kelestarian sumber daya Ikan. Pemakaian setrum tidak cuma menyakiti ikan yang didapat, tetapi pula mematikan anak ikan.

Hal ini bisa mengakibatkan gangguan untuk keberlanjutan populasi ikan di perairan. Dari salah satu contoh ini, semoga para pelaku perbuatan ilegal ini di luar sana segera sadar akan bahayanya dampak sumber daya ikan dan lingkungannya.

Jenis Destructive Fishing

Ada beberapa jenis atau tipe dari destructive fishing yang dapat diketahui. Hal ini sebagai bentuk untuk kewaspadaan kita terhadap para pelaku di luar sana. Berikut jenis-jenisnya, antara lain:

1. Memakai bahan beracun

2. Memakai setrum

3. Memakai bahan peledak

Jenis-jenis di atas sudah bisa dibayangkan, jika untuk menangkap ikan akan sangat merusak. Tak hanya pada ikan-ikan, namun juga pada lingkungan sekitarnya.

Hal di atas sangat berbahaya jika dilakukan, apalagi jika pelaku tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya ada beberapa UU yang mengatur didalamnya.

UU Tentang Destructive Fishing

Di bawah ini akan menunjukkan beberapa UU yang membahas destructive fishing, yaitu di antara lain:

1. Pasal 84 UU No. 31 tahun 2004 mengenai perikanan sebagaimana diganti dengan UU No. 45 tahun 2009 mengenai pergantian atas UU No. 31 tahun 2004 mengenai perikanan, dengan dikenai sanksi kejahatan paling lama adalah 6 tahun serta kompensasi paling banyak yaitu 2 milyar Rupiah.

2. Pasal 35 serta Pasal 73 UU No. 27 tahun 2007 mengenai pengurusan area pantai serta pulau–pulau kecil dengan sanksi kejahatan untuk pelaku ialah pasal 73 UU 27 tahun 2007 mengenai pengurusan area pantai serta pulau–pulau kecil dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun serta paling lama 10 tahun, serta kompensasi kejahatan paling sedikit 2 milyar Rupiah serta paling banyak 10 milyar Rupiah.

Demikianlah pembahasan mengenai destructive fishing dari mulai pengertian, jenis, hingga UU yang mengatur didalamnya. Aktivitas ilegal ini tidak dibenarkan, karena pelaku yang melakukannya akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Oleh karenanya, tetaplah taat pada hukum undang-undang yang berlaku. Dan harus memikirkan nasib ikan dan lingkungan sekitarnya agar tidak rusak sumber dayanya.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: destructive fishing, perikanan, Undang-undang
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Cek Masa Berlaku SIM Secara Online, Begini Caranya! Cek Masa Berlaku SIM Secara Online, Begini Caranya!
Next Article Nonton Drama Korea di Situs Bajakan? Hati-Hati, Bisa Terjerat Pasal Hukum Ini! Nonton Drama Korea di Situs Bajakan? Hati-Hati, Bisa Terjerat Pasal Hukum Ini!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?