Birohukumindonesia.com – Di era digital seperti saat ini, semua orang sangat terhubung dan bergantung dengan yang namanya media sosial. Media sosial bisa menjadi sarana seseorang untuk menyampaikan komentar, pendapat, maupun opini tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Pesatnya perkembangan digital tersebut bisa membawa dampak negatif seperti masalah cyber bullying. Masalah ini menjadi hal yang genting karena banyak orang bersembuyi di balik kata “bercanda” untuk melindungi diri.
Apa Itu Cyber Bullying?
Cyber bullying merupakan sebuah bentuk kejahatan penindasan yang dikategorikan sebagai salah satu kejahatan siber karena dilakukan lewat media digital. Cyber bullying biasanya berbentuk berupa cemoohan, fitnahan, hinaan, bahkan sampai ancaman.
Perundungan di media sosial ini sifatnya berulang yang tujuannya untuk menakuti seseorang, membuat marah, putus asa, atau merasa dipermalukan. Hal itu bisa berdampak serius pada kesehatan mental maupun emosional seseorang yang diserang tersebut.
Perlindungan Korban Cyber Bullying
Hukum di Indonesia sendiri mengkategorikan cyber bullying dalam bentuk “lex specialist derogat legi generali.” Hal tersebut karena di dalam KUHP hanya membahas mengenai penghinaan namun tidak mengatur sarana digital elektronik.
Cyber bullying diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Apabila seseorang melakukan cyber bullying maka dia juga akan diancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya “Dipenjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal 400 juta.”
Cara Mencegah Cyber Bullying
Agar perundungan di media sosial ini tidak semakin marak terjadi, maka sebaiknya kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah perundungan di media sosial seperti:
1. Berpikir Sebelum Berkomentar
Sebelum ingin berkomentar atau berpendapat di media sosial, ada baiknya jangan sampai ketikan yang akan kita kirim menyakiti orang lain. Pertimbangkan segala hal yang akan disampaikan dan jika itu bukan opini yang baik, sebaiknya tidak dikirim.
2. Melaporkan Komentar Negatif
Sebagai seseorang yang bijak dalam menggunakan media sosial, kita bisa mencegah perundungan di media sosial dengan memanfaatkan fitur laporkan komentar. Hal tersebut akan mengurangi komentar-komentar negatif dan memblokir akun-akun provokasi.
3. Memberikan Edukasi
Untuk mengurangi perundungan di media sosial, kita juga bisa memberikan edukasi pada diri sendiri maupun orang lain melalui media sosial. Jika diri sendiri dan para pengikut diberikan pemahaman, maka kita bisa lebih aware mengenai etika digital.
4. Privasi Media Sosial Pribadi
Salah satu hal penting untuk melindungi diri dari perundungan di sosial media yaitu bisa juga dengan memprivasi media sosial pribadi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pengikut yang tidak dikenal dan membuat diri menjadi lebih waspada terhadap kejahatan.
5. Memposting Sesuatu dengan Bijak
Sebelum memposting sesuatu, ada baiknya dipikirkan berkali-kali dan jangan sampai memposting hal yang bisa memicu provokasi untuk menghina seseorang. Hindari postingan yang bisa merusak reputasi dan mengantarkan pada citra yang buruk.
Itulah pengertian mengenai cyber bullying dan UU perlindungannya terhadap korban. Cyber bullying bisa menjadi masalah yang serius apabila tidak segera ditangani.
Sebagai seseorang yang aktif bermedia sosial, kita harus bisa bersikap bijak dalam menggunakannya agar tidak sampai melukai hati orang lain atau bahkan membawa kita terjerat oleh hukum.