Birohukumindonesia.com – Pelecehan seksual bisa terjadi dimanapun, kapanpun, dan dalam bentuk apapun tak terkecuali pelecehan seksual yang berbentuk verbal street harrasment yang salah satunya berupa catcalling.
Catcalling dijalan merupakan hal yang sering ditemui terjadi pada wanita meskipun bisa juga terjadi pada pria. Namun, sebagian besar korban catcalling adalah wanita. Tak jarang juga yang menjadi korban catcalling adalah seorang wanita berhijab atau berpakaian syar’i.
Apa itu Catcalling?
Catcalling adalah pelecehan seksual verbal yang terjadi di ruang publik yang berupa siulan, godaan, candaan, lirikan, dan bentuk lainnya yang membuat korbannya merasa tidak nyaman atau bahkan sampai direndahkan.
Catcalling tidak mengenal tempat karena bisa terjadi dimanapun baik itu jalan raya, transportasi umum, atau tempat pelayanan publik. Selain itu catcalling juga bisa dilakukan secara individu oleh pelaku maupun berkelompok ramai-ramai.
Perlindungan Hukum Korban Catcalling
Meskipun pelaku catcalling dijalan sangat susah dijerat pidana karena beberapa faktor, namun faktanya Indonesia sudah mengatur terkait perlindungan hukum pada korban catcalling.
Sebelum hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, pelecehan seksual verbal diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Undang-Undang Pornografi. Namun ketika sudah memiliki aturan khusus, maka diatur dengan aturan itu.
Catcalling dijalan merupakan salah satu pelecehan seksual yang masuk dalam kategori pelecehan seksual non fisik yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinganan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).”
Dampak Korban yang Mengalami Catcalling
Setiap korban yang mengalami catcalling tentu memiliki dampak negatif yang membuat korban merasa tidak nyaman. Adapun dampak yang terjadi terhadap korban yang mengalami catcalling yaitu:
1. Gangguan Stabilitas Emosional
Pelecehan seksual yang terjadi terhadap korban akan menimbulkan trauma dan ketakutan tersendiri. Biasanya korban merasa rendah diri, kurang bisa mengontrol emosi, atau bahkan akan mengalami kecemasan yang berlebihan.
2. Memberikan Rasa Tidak Aman
Korban yang telah mengalami catcalling di ruang publik mungkin akan merasakan hal yang tidak nyaman pada dirinya. Dari rasa tidak nyaman tersebut kemudian bisa timbul rasa tidak aman ketika berpergian di tempat umum.
3. Gangguan Hubungan
Korban yang telah mengalami pelecehan seksual verbal biasanya kurang memiliki rasa percaya diri karena kejadian yang pernah ia alami sebelumnya. Hal tersebut ternyata bisa mempengaruhi seseorang dalam membangun hubungan dengan orang lain.
Karena trauma yang pernah dialami, korban cenderung akan bersikap lebih tertutup dan membatasi diri dalam membangun hubungan dengan orang lain karena takut mengalami kejadian serupa dan merusak kepercayaan serta komunikasi satu sama lainnya.
Upaya Untuk Mengurangi Catcalling
Apabila catcalling tidak diatasi dengan segera, maka hal tersebut akan semakin marak dan akan semakin dinormalisasikan oleh banyak orang. Adapun cara yang bisa dilakukan untuk menanggulangi kejadian ini yaitu:
1. Pendidikan dan Edukasi
Perlu adanya pendidikan dan edukasi mengenai segala bentuk pelecehan seksual bagi siapapun tak terkecuali pada tingkat pendidikan mulai dari sekolah dasar.
Sosialisasi mengenai hal ini sangat penting dilakukan agar seseorang bisa bersikap dan melindungi dirinya jika menjadi korban catcalling dijalan. Selain itu, seseorang harus diajarkan cara menghormati dan berperilaku pada orang lain yang baik dan benar.
2. Dukungan Emosional
Korban yang mengalami catcalling dijalan harus didukung secara emosional karena hal itu akan memberikan kekuatan dan semangat pada korban. Pentingnya dukungan tersebut akan membuat korban bangkit dan berani bersikap tegas pada pelaku.
3. Aparat Penegak Hukum yang Tegas
Selain dari masyarakatnya, penting juga bagi aparat hukumnya bersikap tegas pada setiap korban yang melapor. Banyak aduan yang justru disepelekan karena merasa masalah catcalling dijalan adalah hal yang wajar.
Jika hukuman ditegakkan dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka setiap pelaku akan jera dan kejadian serupa bisa diminimalisir tidak semakin meningkat untuk kedepannya.
Itulah tadi pengertian, perlindungan hukum, dampak, dan upaya untuk mengurangi catcalling dijalan. Sebagai seorang wanita yang sering mengalami kejadian serupa, kita harus bisa bersikap tegas dan tidak takut kepada para pelaku catcalling.
Catcalling dijalan bukanlah hal yang biasa, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kesejahterahan dan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: 2 Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Bagi Pelakunya