BIROHUKUMINDONESIA.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran, sehingga proses tilang menjadi lebih transparan. Jika mendapatkan surat tilang, apa yang harus dilakukan oleh pengendara? Simak artikel berikut ini.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik adalah mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE. Beberapa pelanggaran yang sering terekam meliputi:
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Melebihi batas kecepatan.
Dasar hukum tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bagaimana Tilang Elektronik Bekerja?
Tilang elektronik bekerja dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
- Perekaman Pelanggaran
Kamera ETLE merekam kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
- Verifikasi Data
Petugas memverifikasi data kendaraan berdasarkan nomor polisi.
- Surat Konfirmasi
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
- Pembayaran Denda atau Banding
Pemilik kendaraan dapat memilih untuk membayar denda atau mengajukan keberatan.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Terdapat cara untuk mengurus tilang elektronik, yaitu :
- Terima dan Cek Surat Konfirmasi
Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat Anda. Surat ini berisi:
- Foto pelanggaran.
- Informasi kendaraan.
- Tanggal dan lokasi pelanggaran.
- Petunjuk untuk merespons surat konfirmasi.
Jika tidak menerima surat, bisa mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id/.
- Konfirmasi Pelanggaran
Pemilik kendaraan harus memberikan konfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar dilakukan oleh mereka atau kendaraan telah dijual atau dipinjamkan. Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui situs ETLE atau langsung ke kantor yang tercantum pada surat.
- Pembayaran Denda Tilang
Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, dapat langsung membayar denda melalui bank yang bekerja sama. Besaran denda mengacu pada pasal yang dilanggar dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Mengajukan Banding (Jika Tidak Setuju)
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, ajukan banding melalui mekanisme berikut:
- Datang ke pengadilan sesuai jadwal yang tercantum pada surat konfirmasi.
- Sampaikan bukti yang mendukung klaim, seperti bukti keberadaan di lokasi lain.
- Selesaikan Administrasi
Setelah denda dibayar atau banding disetujui, pastikan semua administrasi selesai agar data kendaraan tidak diblokir.
Mengurus tilang elektronik kini lebih mudah berkat sistem yang transparan dan berbasis teknologi. Pahami prosedur yang berlaku, mulai dari menerima surat konfirmasi hingga menyelesaikan pembayaran atau banding. Selain itu, patuhilah aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran dan mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib.
Baca Juga : Beli Barang Online Tidak Sesuai Gambar, Bisakah Mendapat Ganti Rugi?