By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024!
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024!

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2024/12/06 at 3:43 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Ini Dia Cara Cek Penerima Bansos PKH, yang Cair Bulan Desember 2024!

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Bantuan sosial program keluarga harapan selalu diberikan oleh pemerintah di setiap tahunnya. Bansos PKH ini memiliki tujuan untuk membantu untuk meningkatkan kualitas di masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan juga mengurangi angka kemiskinan. Pada bulan Desember 2024 ini, pemerintah mencairkan bansos program keluarga harapan bagi masyarakat. Nominal yang akan diterima oleh masing-masing orang jelas berbeda jumlahnya. Penyaluran bansos PKH melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH dan cara kedua bisa melalui kantor pos. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara cek penerima bansos PKH.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Berikut adalah cara untuk cek penerima bansos program keluarga harapan : 

  1. Cek Melalui Situs Resmi Cek Bansos

Kementerian Sosial atau Kemensos menyediakan situs resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerimaan bantuan. Caranya:

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ 
  • Masukkan data wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol Cari Data.

Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi terkait status seseorang tersebut sebagai penerima bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs website resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos, bisa juga memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
  • Daftar menggunakan alamat email dan nomor HP.
  • Login ke dalam aplikasi, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
  • Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status penerimaan bantuan.

Aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi tentang status penerimaan bantuan, tetapi juga memungkinkan pengguna untuk melaporkan jika ada orang yang seharusnya memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

  1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

Jika kesulitan mengakses internet, cara cek penerima bansos PKH yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan. Petugas di sana biasanya memiliki daftar penerima manfaat PKH yang diperbarui secara berkala.

Siapa Saja Golongan yang Menerima Bansos PKH?

Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos PKH berdasarkan kategori:

  1. Ibu Hamil atau Nifas
  • Berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Tujuan: Membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan dan menyusui.
  1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
  • Berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Tujuan: Mendukung pemenuhan gizi dan kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dini.
  1. Anak yang Masih Sekolah
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun.

Tujuan: Membantu biaya pendidikan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah.

  1. Lansia Usia di Atas 60 Tahun
  • Berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Tujuan: Membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
  1. Penyandang Disabilitas Berat
  • Berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Tujuan: Mendukung kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas berat, termasuk akses kesehatan dan alat bantu.

Syarat Utama Menjadi Penerima PKH

  1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Memenuhi salah satu kriteria penerima PKH di atas.
  4. Memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga : Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: bansos, cara cek pkh, penerima pkh, pkh, syarat pkh
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Ini Dia Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu Ini Dia 7 Jenis Hak Asasi Manusia yang Warga Indonesia Wajib Tahu
Next Article Hati-Hati Dalam Bermain Sosial Media! Ujaran Kebencian Bisa Dikenakan Hukuman Pidana Hati-Hati Dalam Bermain Sosial Media! Ujaran Kebencian Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?