BIROHUKUMINDONESIA.COM – Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Setiap kendaraan yang terdaftar wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara langsung maupun melalui online. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara bayar pajak ini secara online dan offline.
Mengapa Harus Membayar Pajak Kendaraan?
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan fasilitas umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika tidak membayar pajak kendaraan, dapat dikenakan denda atau bahkan penilangan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara yang tepat dan mudah untuk membayar pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Saat ini, pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan melalui layanan online. Berikut adalah cara bayar pajak yang dapat dilakukan secara online:
- Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Samsat Digital Nasional (Signal) adalah aplikasi resmi dari kepolisian yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website resmi dari Signal (https://samsatdigital.id/)
- Download aplikasi Signal dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Registrasi dengan memasukkan nomor identitas (KTP) dan data kendaraan.
- Pilih jenis pembayaran, apakah pajak tahunan atau ganti plat nomor.
- Lakukan pembayaran menggunakan berbagai metode, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Setelah pembayaran selesai, akan mendapatkan e-STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sah.
- Melalui E-Commerce dan Mobile Banking
Beberapa platform e-commerce dan aplikasi mobile banking juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan. Bisa memilih metode pembayaran yang sesuai dengan aplikasi bank atau e-wallet yang digunakan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Offline
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang lebih nyaman melakukan pembayaran secara langsung, berikut adalah cara untuk membayar pajak secara offline:
- Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Cara yang paling umum adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Antri dan ambil nomor antrean di loket Samsat.
- Petugas akan memverifikasi data kendaraan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
- Setelah pembayaran, akan mendapatkan STNK baru yang sudah terbayar pajaknya.
- Melalui Loket Pembayaran di Bank
Selain melalui Samsat, juga bisa membayar pajak kendaraan di beberapa bank yang bekerja sama dengan Samsat. Caranya adalah:
- Kunjungi bank yang memiliki layanan pembayaran pajak kendaraan, biasanya ada di cabang-cabang tertentu.
- Serahkan STNK dan dokumen lainnya.
- Bayar pajak sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Setelah itu, akan mendapatkan bukti pembayaran dan STNK yang sudah diperbarui.
- Melalui Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Samsat. Layanan ini sering berkeliling ke berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar, atau kawasan perumahan. Caranya adalah:
- Cek jadwal Samsat Keliling di wilayah kalian.
- Bawa dokumen yang diperlukan seperti STNK dan KTP.
- Ikuti prosedur pembayaran seperti di kantor Samsat.
Itu dia cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online dan offline. Ingatlah untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah hukum lainnya, karena sekarang pembayaran pajak sangatlah mudah dan anti ribet.
Baca Juga : Apa Itu NPWP? Ini dia Pengertian, Jenis, dan Fungsinya