BIROHUKUMINDONESIA.COM – Sebagai pekerja, kamu tentu berharap mendapat perlindungan jika terjadi risiko dalam bekerja seperti kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau pensiun. Itulah mengapa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjadi hak wajib bagi setiap karyawan di Indonesia.
Namun sayangnya, masih banyak karyawan yang belum tahu bahwa program ini bukan sekadar formalitas atau potongan gaji bulanan, tetapi merupakan jaminan perlindungan kerja yang dijamin oleh undang-undang. Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap apa itu BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak yang dijamin, dan dasar hukum yang mengaturnya.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang khusus memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Lembaga ini merupakan transformasi dari Jamsostek dan beroperasi di bawah payung hukum UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hak yang Dijamin Undang-Undang
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program sukarela dari perusahaan, tetapi wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh karyawannya, baik tetap, kontrak, maupun harian lepas. Hal ini dijamin oleh beberapa aturan, antara lain:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 99 dan 100 mengatur jaminan sosial tenaga kerja sebagai hak pekerja/buruh yang harus disediakan oleh pemberi kerja. - Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap pekerja wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Siapa Saja yang Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Semua pekerja di Indonesia yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), karyawan harian lepas, pekerja outsourcing, buruh pabrik, pegawai sektor informal (dalam skema BPU atau Bukan Penerima Upah).
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik.
Program Perlindungan yang Didapat Karyawan
Ada 4 program utama yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, termasuk perawatan medis, santunan, hingga pelatihan kerja bila terjadi cacat.
- Jaminan Kematian (JKM)
Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan. Termasuk biaya pemakaman dan santunan tunai
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan ketika peserta pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
- Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan saat peserta pensiun atau tidak mampu bekerja permanen karena cacat total.
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Karyawan?
Banyak karyawan tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan ini. Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar ditanggung oleh perusahaan. Jadi, manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dipotong dari gaji. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kamu mendapatkan jaminan hidup yang lebih tenang, baik saat bekerja, pensiun, atau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Itu dia penjelasan terkait hak karyawan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Perlindungan ini tidak hanya berguna saat terjadi musibah kerja, tapi juga menjamin masa depan yang lebih aman dan tenang bagi pekerja dan keluarganya. Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui hak-hakmu dan memastikan bahwa perusahaan telah mendaftarkan kamu sebagai peserta aktif. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD atau laporkan ke BPJS jika hak tersebut tidak diberikan.
Baca Juga: Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja