By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bolehkah Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain? Ini Batasannya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Perlindungan KonsumenBisnis

Bolehkah Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain? Ini Batasannya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/03/13 at 3:46 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Bolehkah Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain? Ini Batasannya

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Di era digital saat ini, memberikan ulasan atau review terhadap suatu usaha sudah menjadi hal yang umum. Konsumen sering kali membagikan pengalaman mereka melalui media sosial, platform e-commerce, atau Google Review. Namun, bolehkah kita memberikan review negatif terhadap usaha orang lain? Apakah ada batasan hukum yang harus diperhatikan agar tidak berujung pada pelanggaran hukum? Simak artikel berikut baik-baik.

Batasan Hukum Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain

Berikut adalah penjelasan tentang batasan hukum dalam memberikan review negatif terhadap suatu usaha agar tidak melanggar hukum di Indonesia, diantaranya : 

  1. Hak Konsumen untuk Memberikan Review

Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman terhadap produk atau jasa yang telah kita gunakan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk memberikan pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang digunakan. Artinya, memberikan review, baik positif maupun negatif, adalah bagian dari hak konsumen selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan fakta yang ada.

  1. Batasan Review Negatif Menurut Hukum

Meskipun memiliki hak untuk memberikan review, ada batasan hukum yang harus diperhatikan agar tidak berujung pada masalah hukum. Beberapa hal yang harus dihindari saat memberikan review negatif adalah:

  • Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat (3) UU ITE)

Jika review negatif mengandung fitnah, penghinaan, atau mencemarkan nama baik usaha tertentu, maka bisa berujung pada pelanggaran hukum. Menurut Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

  • Fitnah atau Penyebaran Berita Bohong (Pasal 310 dan 311 KUHP) 

Jika review negatif berisi informasi yang tidak benar atau mengandung fitnah, maka bisa dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cara Memberikan Review yang Aman Secara Hukum

Agar review tetap dalam koridor hukum dan tidak berujung pada masalah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Pastikan review berbasis fakta

Hanya sampaikan pengalaman yang benar-benar terjadi tanpa mengada-ada.

  1. Gunakan bahasa yang sopan dan tidak menghina

Hindari kata-kata kasar, merendahkan, atau menghina pemilik usaha.

  1. Jangan menyebarkan informasi palsu atau berlebihan

Jika ada kekurangan dalam layanan, sampaikan secara objektif tanpa menambahkan cerita yang tidak benar.

  1. Hindari tuduhan tanpa bukti

Jika ada masalah serius, pastikan ada bukti yang mendukung klaim yang dibuat.

  1. Berikan saran yang membangun

Sebisa mungkin, berikan kritik yang disertai solusi agar lebih bermanfaat.

Memberikan review negatif terhadap usaha orang lain diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hukum. Hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, tetapi tetap harus mematuhi batasan dalam UU ITE, dan KUHP.

Agar terhindar dari tuntutan hukum, pastikan review yang diberikan bersifat objektif, tidak mengandung fitnah, serta disampaikan dengan bahasa yang sopan. Dengan begitu, review yang diberikan tidak hanya aman secara hukum tetapi juga dapat menjadi kritik membangun bagi usaha yang bersangkutan.

Baca Juga : Apakah Trading Sama dengan Judi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: era digital, hak konsumen, hukum review negatif usaha orang lain, review negatif usaha, review negatif usaha orang lain
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online & Offline Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online & Offline
Next Article Batas Usia Pernikahan di Indonesia Menurut UU Perkawinan Batas Usia Pernikahan di Indonesia Menurut UU Perkawinan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?