BIROHUKUMINDONESIA.COM – Di era digital saat ini, memberikan ulasan atau review terhadap suatu usaha sudah menjadi hal yang umum. Konsumen sering kali membagikan pengalaman mereka melalui media sosial, platform e-commerce, atau Google Review. Namun, bolehkah kita memberikan review negatif terhadap usaha orang lain? Apakah ada batasan hukum yang harus diperhatikan agar tidak berujung pada pelanggaran hukum? Simak artikel berikut baik-baik.
Batasan Hukum Memberikan Review Negatif Terhadap Usaha Orang Lain
Berikut adalah penjelasan tentang batasan hukum dalam memberikan review negatif terhadap suatu usaha agar tidak melanggar hukum di Indonesia, diantaranya :
- Hak Konsumen untuk Memberikan Review
Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman terhadap produk atau jasa yang telah kita gunakan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk memberikan pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang digunakan. Artinya, memberikan review, baik positif maupun negatif, adalah bagian dari hak konsumen selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan fakta yang ada.
- Batasan Review Negatif Menurut Hukum
Meskipun memiliki hak untuk memberikan review, ada batasan hukum yang harus diperhatikan agar tidak berujung pada masalah hukum. Beberapa hal yang harus dihindari saat memberikan review negatif adalah:
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat (3) UU ITE)
Jika review negatif mengandung fitnah, penghinaan, atau mencemarkan nama baik usaha tertentu, maka bisa berujung pada pelanggaran hukum. Menurut Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
- Fitnah atau Penyebaran Berita Bohong (Pasal 310 dan 311 KUHP)
Jika review negatif berisi informasi yang tidak benar atau mengandung fitnah, maka bisa dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cara Memberikan Review yang Aman Secara Hukum
Agar review tetap dalam koridor hukum dan tidak berujung pada masalah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
- Pastikan review berbasis fakta
Hanya sampaikan pengalaman yang benar-benar terjadi tanpa mengada-ada.
- Gunakan bahasa yang sopan dan tidak menghina
Hindari kata-kata kasar, merendahkan, atau menghina pemilik usaha.
- Jangan menyebarkan informasi palsu atau berlebihan
Jika ada kekurangan dalam layanan, sampaikan secara objektif tanpa menambahkan cerita yang tidak benar.
- Hindari tuduhan tanpa bukti
Jika ada masalah serius, pastikan ada bukti yang mendukung klaim yang dibuat.
- Berikan saran yang membangun
Sebisa mungkin, berikan kritik yang disertai solusi agar lebih bermanfaat.
Memberikan review negatif terhadap usaha orang lain diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hukum. Hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, tetapi tetap harus mematuhi batasan dalam UU ITE, dan KUHP.
Agar terhindar dari tuntutan hukum, pastikan review yang diberikan bersifat objektif, tidak mengandung fitnah, serta disampaikan dengan bahasa yang sopan. Dengan begitu, review yang diberikan tidak hanya aman secara hukum tetapi juga dapat menjadi kritik membangun bagi usaha yang bersangkutan.
Baca Juga : Apakah Trading Sama dengan Judi? Ini Penjelasan Lengkapnya!