By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bisakah Harta Gono-Gini Dihindari? Ini Solusi Lewat Perjanjian Pranikah
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Cerai

Bisakah Harta Gono-Gini Dihindari? Ini Solusi Lewat Perjanjian Pranikah

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/05/06 at 5:02 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Bisakah Harta Gono-Gini Dihindari? Ini Solusi Lewat Perjanjian Pranikah

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Ketika membahas soal pernikahan, biasanya yang dibicarakan adalah cinta, komitmen, dan rencana masa depan. Tapi ada satu hal yang sering dilupakan yaitu urusan harta. Di Indonesia, harta yang diperoleh selama pernikahan dikenal sebagai harta gono-gini, dan jika terjadi perceraian, harta ini harus dibagi. Pertanyaannya, bisakah harta gono-gini dihindari? Jawabannya: bisa, dan salah satu caranya adalah lewat perjanjian pranikah. Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu harta gono-gini, bagaimana cara menghindarinya, dan peran penting perjanjian pranikah!

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Secara hukum, harta gono-gini adalah semua harta yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan. Harta ini dianggap milik bersama, tanpa memandang siapa yang menghasilkan atau siapa yang mencatatnya atas nama siapa. Jadi, meskipun rumah dibeli atas nama salah satu pasangan, selama dibeli saat sudah menikah, rumah itu tetap dianggap milik bersama.

Menurut Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, menyatakan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama pernikahan. Kecuali, ada perjanjian pranikah yang menyatakan sebaliknya.

Mengapa Harta Gono-Gini Sering Menjadi Masalah?

Masalah muncul ketika pernikahan tidak berjalan mulus dan akhirnya berujung pada perceraian. Banyak pasangan yang awalnya tidak mempersoalkan soal kepemilikan harta, mendadak memperjuangkan hak atas rumah, kendaraan, tabungan, hingga bisnis yang dulunya dikelola bersama.

Tanpa adanya kesepakatan tertulis sejak awal, pembagian harta bisa menjadi konflik berkepanjangan. Bahkan tak jarang berujung di pengadilan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa sejak awal, kita bisa mengatur soal harta bersama lewat mekanisme hukum yang sah.

Menelaah dari hal tersebut, maka solusi yang bisa digunakan untuk menghindari persengketaan harta ketika bercerai yaitu dengan membuat perjanjian pranikah.  Perjanjian pranikah adalah kesepakatan antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Dalam perjanjian ini, pasangan bisa mengatur berbagai hal, termasuk pemisahan harta, tanggung jawab finansial masing-masing, dan hak atas kekayaan intelektual atau bisnis.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian pranikah sah jika disepakati kedua belah pihak, dibuat secara tertulis, dan disahkan oleh notaris sebelum hari pernikahan.

Dengan kata lain, jika perjanjian sudah dibuat, maka hukum akan mengakui pembagian atau pemisahan harta sesuai yang tercantum dalam dokumen tersebut. Artinya, harta yang diperoleh masing-masing selama pernikahan bisa tetap menjadi milik pribadi, bukan harta gono-gini.

Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?

Beberapa hal yang umum diatur dalam perjanjian pranikah antara lain:

  • Pemisahan harta: Menentukan bahwa harta yang dimiliki sebelum dan setelah pernikahan tetap menjadi milik masing-masing.
  • Pembagian tanggung jawab finansial: Misalnya, siapa yang bertanggung jawab membayar cicilan rumah, biaya pendidikan anak, dan sebagainya.
  • Kepemilikan bisnis atau aset: Menghindari konflik jika salah satu pasangan memiliki usaha atau aset berharga.
  • Utang piutang: Menentukan bahwa utang pribadi tidak menjadi tanggung jawab bersama.

Perjanjian ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan, asalkan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa harta gono gini bisa dihindari, asalkan kamu dan pasangan membuat perjanjian pranikah yang sah secara hukum. Perjanjian ini adalah solusi legal yang melindungi hak masing-masing dan memberikan kejelasan jika suatu saat terjadi perceraian atau masalah lain. Pernikahan bukan hanya soal cinta, tapi juga soal kejelasan hak dan kewajiban. Maka, jangan ragu berdiskusi soal harta sebelum menikah, karena cinta yang sehat adalah cinta yang jujur dan saling menghormati.

Baca Juga: Batas Usia Pernikahan di Indonesia Menurut UU Perkawinan

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: harta gono gini, perjanjian pranikah, UU perkawinan
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Mengenal Tugas dan Fungsi BPKN: Menjaga Hak Konsumen Indonesia Mengenal Tugas dan Fungsi BPKN: Menjaga Hak Konsumen Indonesia
Next Article Korban KDRT Harus Tahu: Ini Hak-Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang Korban KDRT Harus Tahu: Ini Hak-Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?