Pada musim penghujan, intensitas hujan meningkat sehingga menimbulkan banyak genangan air di beberapa titik jalanan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Tak jarang, para pengendara motor ataupun pengendara mobil seringkali menghiraukan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Tanpa mengurangi kecepatan, para pengendara tersebut langsung saja menerobos genangan air yang ada sehingga memungkinkan terjadi slip pada ban yang menyebabkan kendaraannya tergelincir tak terkendali lalu menabrak kendaraan lain atupun bangunan di sekitarnya.
Namun, yang paling sering terjadi adalah genangan air tersebut terciprat ke pejalan kaki. Membuat para pejalan kaki tidak nyaman bahkan kesal dengan perilaku pengendara mobil ataupun motor yang tidak mengurangi kecepatannya.
Padahal melewati genangan air sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 116 yang isinya sebagai berikut :
Ayat 1 : Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas.
Ayat 2 : Selain memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana ayat satu, pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika :
- Akan melewati kendaraan umum bermotor yang sedang menurunkan atau menaikkan penumpang
- Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, baik itu hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring
- Cuaca hujan atau genangan air
- Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api
- Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang hendak akan menyebrang
Dikutip dari kompas.com, menurut Sony Susmana selaku Training Directory Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Undang-Undang tersebut dibuat bertujuan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.
“Saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya untuk menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah bahkan kotor.” kata sony.
Di sisi lain, mengurangi kecepatan saat melewati genangan air agar terhindar dari aquaplaning. Suatu kondisi dimana pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri ketika melaju dalam lintasan yang basah karena diguyur hujan.
Dikarenakan jalanan basah membuat kendaraan menjadi tidak stabil sehingga daya cengkram aspal berkurang.
Baca Juga : Waspada, Buang Sampah Sembarangan Akan Terjerat Hukum
